iklan

“Pengertian Dan Manfaat” Reasuransi Dan Koasuransi

[Pengertian dan Manfaat] Reasuransi dan Koasuransi | Prinsip penyebaran risiko dalam aktivitas asuransi dibagi menjadi dua cara, yaitu reasuransi dan koansuransi. Kedua hal tersebut merupakan hal yang sangat penting dalam aktivitas asuransi.

Prinsip penyebaran risiko dalam aktivitas asuransi dibagi menjadi dua cara “Pengertian dan Manfaat” Reasuransi dan Koasuransi

Untuk lebih memahami perihal bahan tersebut, artikel ini akan membahas perihal pengertian serta manfaat dari reasuransi dan koasuransi.

Pengertian Reasuransi

Reasuransi merupakan istilah yang dipakai oleh suatu perusahaan/badan perjuangan untuk melindunginya terhadap suatu risiko asuransi dengan memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi.

Jika perusahaan asuransi beropini bahwa nilai asuransi suatu premi lebih besar daripada nilai yang sanggup ditanggungnya, maka perusahaan tersebut sanggup membagi risiko yang dihadapinya dengan mengansuransikan kembali sebagian nilai tersebut pada perusahaan lain (perusahaan reasuransi).

Pengimplementasian reasuransi dalam perusahaan asuransi sanggup melindungi kestabilan jumlah pendapatan perusahaan tersebut, alasannya yaitu kerugian yang sangat besar telah dilindungi oleh reasuransi.

Alasan lain ialah untuk mendapat sebuah keuntungan/laba sebagai mediator dengan mengasuransikan kembali pada perusahaan asuransi dengan jumlah premi yang lebih rendah daripada jumlah premi yang dikenakan perusahaan asuransi itu sendiri terhadap pelanggannya.

Baca juga:

  1. “Pengertian, Tujuan, Fungsi, Jenis” Asuransi [Lengkap]
  2. 7 Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Modal
  3. [Lengkap] Pengertian Polis Asuransi, Premi Asuransi, serta Klaim Asuransi

Manfaat Reasuransi

Dibawah ini merupakan manfaat dari reasuransi yaitu sebagai berikut :

  1. Meninggikan jumlah pertanggungan

Sedikitnya kuota yang dimiliki oleh Direct insurer tertentu menciptakan Direct insurer tersebut tidak leluasa menutupi jumlah-jumlah pertanggungan yang melebihi kuota yang tersedia.

Manfaat reasuransi ialah untuk memperbesar kuota perusahaan asuransi tersebut, sehingga memungkinkan untuk menutupinya dengan jumlah-jumlah pertanggungan dengan jumlah yang tinggi.

  1. Menciptakan rasa yakin

Reasuransi mengatakan manfaat yang sama bagi perusahaan asuransi. Contoh : suatu ketidakpastian sanggup dihilangkan dengan cara memakai prosedur asuransi tertentu, seorang pengusaha akan siap untuk memperbesar jumlah investasinya dibandingkan dengan menyimpan uangnya sebagai cadangan.

Hal ini berlaku sama bagi Direct insurer sebagai salah satu imbas dari ketidakpastian yang sanggup dihilangkan dengan sumbangan reasuransi.

  1. Membuat kerugian menjadi pasti

Terjadinya kerugian sanggup dianggap pasti, tetapi apa yang tidak sanggup dipastikan yaitu satu frekuensi terjadinya kerugian, berapa besar kerugian itu akan terjadi dan kapan kerugian itu akan terjadi.

Reasuransi sanggup mengatakan manfaat yaitu menciptakan kerugian perusahaan asuransi menjadi pasti. Dengan arti lain, reasuransi sanggup membantu perusahaan asuransi dalam menstabilkan jumlah kerugiannya dengan menghilangkan beberapa dari ketidakpastian yang kemungkinan akan terjadi.

  1. Sebagai pengaman

Keadaan finansial perusahaan asuransi akan berdampak jelek dalam hal menanggung kerugian dengan jumlah yang besar. Reasuransi berperan untuk melindungi perusahaan asuransi dari keadaan tersebut.

  1. Alat penyebar risiko

Seperti hal diatas, reasuransi yaitu prosedur pengalihan suatu risiko dari perusahaan asuransi yang diserahkan kepada reasuradur. Maka dari itu, reasuransi berperan sebagai alat untuk penyebar risiko.

Baca juga:

  1. 6 Faktor Yang Mempengaruhi Pertumbuhan Ekonomi
  2. [Contoh-Contoh] Kegiatan Produksi, Konsumsi dan Distribusi

Pengertian Koasuransi

Koasuransi ialah suatu pertanggungan yang dilaksanakan secara bahu-membahu atas suatu objek asuransi tertentu. Nilai pertanggungan biasanya jumlahnya besar sehingga dalam rangka membuatkan resiko dalam perusahaan asuransi tersebut perlu memperlihatkan atau mengajak beberapa perusahaan asuransi lain untuk ikut andil dalam bab pertanggungan demi penutupan resiko perusahaan tersebut.

Dalam arti lain koasuransi yaitu suatu proses meningkatkan kapasitas pasar untuk menanggung suatu risiko yang akan terjadi, dimana partisipasi setiap perusahaan dibatasi dalam kebijakan asli.

Hal ini akan terjadi kalau perusahaan asuransi tersebut tidak memiliki gross capacity yang cukup untuk menutupi risiko yang tertanggung. Pihak tertanggung mengasuransikannya kepada lebih dari satu perusahaan asuransi lainnya.

Administrasi dan penerbitan polis dilakukan oleh kepala asuransi. Hal ini berbeda dengan kontrak reasuransi, alasannya yaitu pihak tertanggung tidak memiliki kekerabatan secara kontraktual dengan pihak reasuradur.

Sedangkan pada ko-asuransi pihak tertanggung memiliki kekerabatan secara kontraktual dengan semua penanggung yang terlibat dalam penutupan risiko tersebut.

Dalam hal ini maka akan terjadi klaim, kalau ada salah satu anggota yang belum melaksanakan pembayaran klaim, maka pihak tertanggung sanggup melaksanakan tuntutan secara eksklusif kepada anggota tersebut.

Terdapat 2 macam koasuransi, yaitu:

  1. Koasuransi yang dilakukan oleh beberapa perusahaan asuransi namun memakai 1 polis saja,
  2. Koasuransi yang dilakukan oleh beberapa perusahaan namun memakai polisnya masing – masing sesuai dengan besar bab yang ingin ditutupnya, hal ini dikenal sebagai penutupan koasuransi secara polis dengan jalan bersama (run in conjunction).

Kunjungi juga artikel lainnya:

  1. 13 Produk Produk Bank Syariah (Penjelasan Lengkap)
  2. Pengertian, Prinsip Dan Landasan Hukum Bank Syariah Sesuai UU 10/98
  3. 11 Sumber Modal Koperasi (UU 25 Tahun 1992)
  4. 12 Cara Mendirikan Koperasi (Simpan Pinjam, Yang Benar)
  5.  Pengertian Dan Perbedaan Firma, CV, PT Serta Kelebihan Dan Kekurangannya

 


Sumber http://www.akuntansilengkap.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "“Pengertian Dan Manfaat” Reasuransi Dan Koasuransi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel