iklan

Konflik Perencana Keuangan Ligwina Hananto Vs Klien

Konflik antara perencana keuangan tenar Ligwina Hananto dari QM Finansial dengan kliennya, yang menyeruak panas di media massa mengenai investasi bodong, mengagetkan kita semua. Bagaimana langkah preventif yang sebaiknya kita ambil, biar terhindar dari problem menyerupai ini, termasuk apa usulan ke regulator keuangan?

Siapa yang tidak kaget, ketika pakar yang selama ini dianggap paling mengerti dan dijadikan daerah bertanya, tiba – tiba dipertanyakan keindependenannya.

Itu yang terjadi, ketika seseorang yang mengaku klien menulis di Kompas (15 Februari 2014) menyatakan mengalami kerugian finansial lebih dari 200 juta rupiah alasannya yaitu tertipu investasi bodong yang menurutnya direkomendasikan oleh perencanaan keuangan QM Finansial yang dipimpin Ligwina Hananto (simak  profil Ligwina Hananto).

Sebelum lebih jauh, ada baiknya kita pahami dulu kronologisnya. Dari wawancara klien tersebut di sejumlah media serta surat pembacanya sendiri, kemudian penjelasan QM Finansial serta kicauan di akun twitter Ligwina Hananto, poin penting yang sanggup saya tangkap sebagai berikut:

  • Menurut klien, dia mendapatkan aneka macam isu tawaran investasi dari QM Finansial sebagai perencanaan keuangan dia. Salah satunya yaitu CV Panen Mas yang bergerak di bidang agribisnis, dimana dia memutuskan berinvestasi disitu.
  • Dalam tawaran yang disampaikan QM ke klien, denah manfaatnya yaitu investasi telor puyuh sebesar 12 juta dengan komitmen laba sebesar 2 juta per bulan di bulan ke 3 dan seterusnya (bulan ke 1 dan 2 belum menghasilkan). Terlampir penawaran investasi tersebut yang saya dapatkan di akun twitter klien:
 yang menyeruak panas di media massa mengenai investasi bodong Konflik Perencana Keuangan Ligwina Hananto vs Klien
  • Setelah mendapatkan pembayaran beberapa kali, pihak CV Panen Mas default. Usahanya bangkrut, pemilik dilaporkan dan alhasil ditangkap polisi. Uang investasi klien sebesar Rp 240 juta ikut hilang. Klien menuntut pertanggungjawaban alasannya yaitu menilai QM yang merekomendasikan perusahaan itu.
  • Bantahan muncul dari Ligwina Hananto, CEO QM, di akun twitter-nya. Intinya, Ligwina bilang bahwa keputusan investasi ada di klien, sehingga segala risiko ada di klien. QM hanya memberikan informasi. Tidak menjual produk keuangan.
  • Lebih lanjut, Ligwina menjelaskan bahwa mereka sudah memperlihatkan solusi berupa agenda pengganti kepada klien yang menjadi korban CV Panen Mas. Program pengganti itu sudah disampaikan kepada klien, dan para klien tersebut sudah menyetujuinya sedari bulan November tahun 2013. Bagaimana denah penggantiannya, apakah perlu menyetor dana lagi atau tidak, enggan dijelaskan oleh Ligwina.
  • Klarifikasi resmi dari perusahaan perencanaan keuangan QM Finansial muncul di web mereka (19 Februari 2014) yang menyebutkan “…tidak ada kewajiban atau paksaan bagi klien untuk mengikuti suatu investasi tertentu. Keputusan untuk mengikuti suatu investasi sepenuhnya berada pada klien. (selengkapnya baca di website QM Finansial).”
  • Kabar terakhir, antara klien dan QM sudah berdamai. Namun, tidak dijelaskan perdamaiannya menyerupai apa.

Terlepas dari siapa yang benar dan siapa yang salah dari konflik tersebut, alasannya yaitu hingga ketika ini belum ada pihak yang sanggup melaksanakan penilaian secara independen, kita patut menengok lebih dalam soal bagaimana bersikap ketika memakai jasa perencana keuangan.

Perlu diketahui bahwa seiring tumbuhnya kelas menengah di Indonesia, tumbuh pula kesadaran akan pentingnya mengelola keuangan yang sehat. Bermunculanlah praktek perencana keuangan, yang semakin terkenal dan banyak dipakai jasanya (simak penjelasan kenapa Perencana Keuangan Penting).

Perencana Keuangan Tanpa Regulasi

Konflik terbuka ini memunculkan pertanyaan mengenai regulasi profesi perencana keuangan. Karena sebagai profesi yang memberikan advis keuangan, yang sangat mungkin sanggup merugikan klien kalau salah memberikan saran, profesi ini seharusnya diatur dan diawasi oleh suatu forum pemerintah.

Untuk menjawabnya, saya melaksanakan riset ke beberapa forum pengawas keuangan, antara lain BI, OJK dan Depkeu. Kesimpulannya?

Jujur, saya juga kaget. Belum ada regulasi mengenai perencana keuangan. Benar, Anda tidak salah baca. Saat ini, tidak ada forum yang mengawasi dan mengatur profesi perencana keuangan. Singkatnya, menjadi perencana keuangan tidak perlu punya izin.

Sebagaimana dilaporkan oleh harian Kontan, Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, pihaknya tidak mengeluarkan izin profesi perencana keuangan.

Berbeda dengan profesi keuangan lain yang mengelola dana masyarakat, menyerupai Manajer Investasi, Bank Kustodian, atau Agen Penjual Reksadana, yang penuh dengan aturan dan pengawasan  dari regulator.

Mungkin, alasan perencana keuangan belum diregulasi yaitu alasannya yaitu dianggap profesi ini tidak mengelola uang secara langsung. Berbeda dengan Manajer Investasi yang mengelola dan mengambil keputusan investasi, dalam perencanaan keuangan keluarga, financial planner sebatas memberikan konsultasi  dan saran ke klien dalam bentuk rencana. Yang melaksanakan sanksi planning tersebut, contohnya membeli  atau menjual reksadana, yaitu klien itu sendiri, bukan financial planner. Eksekusi investasi ada di tangan klien.

Namun, kalau ditilik lebih jauh lagi, saran perencana keuangan punya konsekuensi keuangan yang signifikan terhadap kesehatan keuangan klien. Berdasarkan advis perencana keuangan, klien mengambil langkah investasi untuk keuangan keluarganya .

Apalagi, banyak klien yang tiba ke perencana keuangan alasannya yaitu mereka tidak paham soal dunia investasi, sehingga sanggup dipastikan apapun saran si financial planner  akan ditelan bundar – bulat. Kesalahan saran dari perencana keuangan sangat mungkin merugikan dan mengganggu kondisi keuangan keluarga klien.

Apa implikasi tanpa regulasi ini? Bisa dibaca pada hal – hal berikut ini:

Pertama, tidak ada aturan persyaratan standard menjadi perencana keuangan. Tidak ada tuntutan secara aturan mengenai kualifikasi minimum yang harus dipenuhi untuk jadi perencana keuangan. Siapapun, ketika ini, sanggup mengklaim sebagai perencana keuangan.

Profesi lain di dunia keuangan, yaitu Manajer Investasi, harus melewati sejumlah kualifikasi dan sertifikasi biar sanggup memperoleh izin. Ada standard minimum yang terperinci untuk memastikan kwalitas minimum yang kondusif buat masyarakat.

Kedua, tidak ada pengawasan. Perencana keuangan sanggup bekerja sesuai batasan dan standard yang mereka buat sendiri. Apakah batasan tersebut sudah benar atau tidak? Apakah mereka patuh terhadap standard itu? Kita tidak tahu alasannya yaitu tidak ada yang mengawasi.

Ketiga, kalau terjadi perselisihan antara klien dan perencana keuangan, tidak ada proses mediasi yang terlembaga. Konflik menjadi lebih sulit dicari penyelesainnya.

Tanpa regulasi, tidak terperinci dimana tanggungjawab perencana keuangan dan dimana tanggungjawab klien. Tidak terperinci pula kemana proses pengaduan dan penyelesaiannya sanggup dilakukan. Akibatnya, pertarungan terjadi di media, yang sangat mungkin bias, tidak mencerminkan kondisi bahwasanya dan tidak berujung penyelesaiannya.

Ini sangat berbeda dengan penyelesaian perselisihan di pasar modal atau perbankan. Ada proses mediasi yang terperinci dan transparan, sehingga komplain atau keberatan masyarakat sanggup dicarikan solusinya dengan baik.

Regulasi Perencana Keuangan di Negara Lain

Kondisi profesi perencana keuangan yang belum ada regulasinya menciptakan konsumen jasa ini cukup vulnerable di Indonesia. Kondisi regulasi yang amat berbeda di negara lain, khususnya Australia dan Malaysia.

Di kedua negara tersebut, perencana keuangan yaitu profesi yang overly regulated. Diatur secara ketat dan diawasi secara penuh oleh regulator. Kenapa? alasannya yaitu saran perencana keuangan mempengaruhi hajat hidup banyak orang, utamanya klien mereka.

Di Australia, ada suatu forum pemerintah yang secara khusus mengawasi profesi financial advisors. Untuk sanggup menjadi advisors, persyaratannya ketat. Harus lolos sertifikasi tertentu, mengikuti training wajib dan sejumlah persyaratan lainnya.

Setali tiga uang dengan Malaysia. Di negeri jiran ini, perencana keuangan wajib memperoleh izin dari pemerintah dan ada persyaratan minimum sertifikasi yang diwajibkan. Persyaratannya tidak gampang dan diawasi secara ketat.

Baca Juga: Asuransi Kesehatan Usia Lanjut Sampai 79 tahun

Menghadapi Perencana Keuangan

Dalam kondisi ini, Anda tetap memerlukan jasa perencana keuangan untuk keluarga. Banyak yang sibuk sehingga tidak sempat mengurusi keuangannya atau minim pengetahuan soal produk keuangan, sehingga butuh seseorang yang membantu bagaimana mengelola keuangan keluarga. Namun bagaimana mensiasati kondisi perencana keuangan yang tanpa regulasi ini.

Saya menyarankan beberapa langkah antisipatif ketika mengelola planning keuangan keluarga ketika berelasi dengan perencana keuangan, terutama menyangkut tawaran investasi, sebagai berikut:

1. Membaca Kontrak

Pastikan membaca dan mengerti kontrak antara klien dengan perencana keuangan. Pastikan hal – hal yang penting menyerupai hak dan kewajiban masing – masing pihak dimengerti betul.

Bagaimana kalau terjadi perselisihan ketika klien mengalami kerugian. Dimanakah tugas perencana keuangan, kalau investasi klien rugi, lepas tangan, membantu atau bagaimana? Bagaimana perselisihan akan diselesaikan? Jika tidak ada titik temu antara kedua belah pihak, cara penyelesaian konflik akan dilakukan dimana. Itu semua sebaiknya dicermati dalam kontrak.

2. Pahami Peran Perencana Keuangan dalam Investasi

Dalam proses perencanaan keuangan keluarga, poin yang penting dan sensitif yaitu terkait tawaran investasi, lihat dan pastikan bagaimana tugas perencana keuangan. Perlu alert terutama untuk investasi di sektor riil, yang tidak menyerupai investasi reksadana, saham, atau obligasi yang regulasi dan pengawasannya sudah terperinci dan terlembaga baik.

Dalam investasi sektor riill, pastikan dimana tanggung jawab perencana keuangan dalam pemilihan perusahaannya. Apakah perencana keuangan sudah melaksanakan penilaian atau due-dilligence atas tawaran investasi, sebelum disampaikan ke klien?

Kita membayar jasa ke perencana keuangan untuk mendapatkan expert knowledge mereka. Mereka yaitu ahlinya daerah kita bersandar, sehingga ketika ada tawaran investasi yang disampaikan ke klien, selayaknya perencana keuangan sudah lebih dulu menilai kelayakan, manfaat dan mudaratnya. Dan yang paling penting, dimana letak tanggungjawab perencana keuangan ketika investasi yang ditawarkan ke klien mengalami kegagalan.

Dalam penawaran investasi yang dilakukan QM Finansial ke klien, menyerupai dikutip Kontan, Ligwina menjelaskan bahwa QM sudah melaksanakan verifikasi produk investasi sebelum direkomendasikan kepada klien. Soal standar verifikasi internal itu, Ligwina bilang telah melaksanakan 5 tahap cek, yakni; cek underlying asset, cek risiko, cek test case, cek tujuannya apa dan cek inside atau outside plan.

Faktanya, dua tawaran investasi yang disampaikan QM Finansial ke kliennya, yaitu  Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) dan CV Panen Mas, telah diketahui bermasalah dan sudah memakan korban.

Artinya, meskipun sudah diverifikasi oleh ahlinya, Anda sebagai klien tetap perlu paham jenis investasinya. Saran saya, pahami seluk belum investasi bodong.

Baca: Cara Menghindari Investasi Bodong

3. Ingat Selalu Rumus ‘Risk and Return’

Ingat satu hal yang sangat penting dalam investasi: ‘Risk and Return’. Tawaran laba yang menggiurkan niscaya mempunyai risiko yang tidak kecil. Jangan hanya memikirkan laba semata, tetapi pastikan juga  Anda siap menanggung risikonya meskipun tawaran itu tiba dari orang yang Anda anggap expert.

Seharusnya perencana keuangan memang menyarankan investasi dengan return yang sesuai profil risiko klien. Investasi dengan iming – iming laba amat tinggi mempunyai risiko tinggi, sehingga perencana keuangan dibutuhkan tidak memperlihatkan jenis investasi ini kepada klien. Tapi, perencana keuangan juga sanggup khilaf, bukan?

Ambil referensi dalam perkara QM. Investasi telor puyuh di CV Panen Mas yang ditawarkan ke klien itu yaitu modal 12 juta dan laba 2 juta sebulan mulai bulan ke 3. Itu artinya dalam 6 bulan sudah balik modal dan tingkat laba yaitu 20 juta atau 166% dalam setahun. Investasi dengan return sebesar itu sangat tinggi risikonya!

Apakah investasi dengan risiko setinggi ini layak disodorkan perencana keuangan ke klien, bahkan dengan alasan, itu hanya sebuah informasi? Saya menanyakan hal ini ke Ligwina Hananto di akun twitter-nya. Berikut perbincangan dengannya:

Apa kesimpulannya? Semuanya balik kembali klien. Perencana keuangan memberikan saran, namun keputusan di tangan Anda. At the end of the day, ini uang Anda.

Update Agustus 2014:

Tulisan ini ternyata dibaca oleh ibu Ligwina Hananto. Beliau memberikan tanggapan singkat via akun twitter-nya. Terima kasih atas tanggapan beliau.

Apa yang Sebaiknya Dilakukan

Hal paling utama yaitu Anda sebaiknya paham kondisinya, biar keuangan keluarga tetap aman. Langkah – langkah yang saya sebutkan diatas sanggup jadi materi pertimbangan awal untuk memastikan keuangan keluarga terproteksi dengan baik ketika konsultasi dalam proses perencanaan keuangan.

Yang juga tidak kalah penting yaitu mendorong forum pengawas untuk mengatur dan meregulasi profesi perencana keuangan.

Sebelum terlambat dan muncul banyak konflik lagi antara klien dan perencana keuangan, regulator keuangan, menyerupai OJK, sebaiknya melaksanakan dua hal terkait perencana keuangan.

Pertama, melaksanakan kaji ulang secara menyeluruh mengenai profesi perencana keuangan di Indonesia. Tujuannya melihat kondisinya ketika ini sekaligus menilai bagaimana perkembangannya. Hasilnya sanggup dipakai sebagai basis dalam menciptakan regulasi ke depan.

Misalkan, ketika ini belum ada forum intermediasi, menyerupai di perbankan, kalau konsumen mengalami misrpresentasi dari perencana keuangan. Tidak ada daerah mengadu dan menuntaskan problem buat konsumen.

Kedua, segera menciptakan regulasi dan pengawasan soal perencana keuangan. Seperti di Australia dan Malaysia, kriteria dan persyaratan menjadi perencana keuangan harus terperinci dan ada minimum standarnya.

Yang sanggup memberikan saran keuangan harus memenuhi  kualifikasi tertentu. Layaknya manajer investasi yang harus memenuhi sejumlah persyaratan, perencana keuangan pun harus begitu.

Jika OJK menyebutkan salah satu agenda mereka yaitu perlindungan konsumen, regulasi perencana keuangan harus menjadi prioritas. Karena dengan adanya regulasi yang jelas, hak dan tanggungjawab masing – masing pihak menjadi jelas. Perlindungan ke konsumen pun dengan sendirinya menjadi terwujud.

Perencana keuangan adalah profesi dengan fiduciary duty tinggi. ‘Putting the client first’ yaitu prinsip yang selayaknya selalu dipegang. Dan itu harus dipastikan oleh regulator lewat peraturan dan pengawasan.


Sumber https://duwitmu.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Konflik Perencana Keuangan Ligwina Hananto Vs Klien"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel