iklan

Investasi Bodong: Cara Menghindarinya

Investasi bodong mirip tidak pernah mati dari dunia investasi di Indonesia, meskipun tidak terhitung lagi berapa banyak masyarakat yang sudah terjebak di dalamnya dan berapa ratus miliar kerugian finansial yang hilang. 

Sekali lagi, soal cara bagaimana mengetahui dan menghindari jebakan investasi bodong.

Kasus investasi bodong mirip tak ada habisnya. Hari ini terungkap, besok ada lagi kasus lain yang terulang dan investor kembali terjebak.

Berdasarkan catatan tabloid Kontan, total dana nasabah yang tersangkut di aneka macam investasi bodong ataupun investasi yang masuk kategori mencurigakan minimal mencapai Rp 45 triliun.

Baru – gres ini, muncul konflik terbuka di media massa antara perencana keuangan tenar Ligwina Hananto dan kliennya.

Seorang klien menulis di Kompas (15 Februari 2014) menyatakan rugi lebih dari 200 juta rupiah alasannya yaitu tertipu investasi bodong yang menurutnya direkomendasikan oleh QM Finansial sebagai financial planner.

Baca konfliknya disini.

Meskipun diberitakan sudah terjadi tenang antara dua pihak, dan Ligwina pun membantah bahwa ini termasuk investasi bodong alasannya yaitu perusahaan yang disangkakan memang mempunyai perjuangan riil. Apapun namanya, bodong atau bukan, yang penting berguru dari abjad investasinya biar kita menjadi awas dan terhindar dari jebakan usulan yang merugikan.

Simak disini Bagaimana Cara Mengelola Keuangan.

Daftar Kasus Investasi Bodong

Sebaiknya kita pahami dulu anatomi serta arti investasi bodong yaitu mirip apa. Berikut rujukan praktik investasi bodong di Indonesia:

1. PT Sarana Perdana Indo Global – Kontrak Futures Index

  • Kasus ini mencuat pada Maret 2007. Perusahaan menjual produk kontrak index futures yang belakangan diketahui sebagai money game. Perusahaan berhasil menghimpun dana Rp2,1 triliun dari 3.400 nasabah yang terbuai tingkat return 2 – 4 persen per bulan dalam jangka waktu 3 – 6 bulan.
  • Padahal, perusahaan ini dari awal sudah melanggar aturan. Operasi yang dilakukan tidak sesuai dengan perijinannya. Ijin yang dikantongi yaitu SIUP dari Disperindag DKI Jakarta April 2006 untuk perjuangan perdagangan hasil pertambangan (batu bara, kerikil granit), alat mekanikal/elektrikal, dan jasa konsultasi administrasi bisnis.

2. PT Wahana Bersama Global – Investasi Fiktif

Perusahaan menjadi reseller produk keuangan perusahaan Jerman, Dressel Investment Ltd yang ternyata produk fiktif. Ada dua produk yang ditawarkan, yakni Strategic Portfolio Management Scheme (Sportmans) yang memperlihatkan bunga 2 persen per bulan dengan investasi US$5.000 (±Rp45 juta) dan Global Markets Portfolio (GMP) yang memperlihatkan bunga 7 persen per 3 bulan dengan investasi US$10.000. Tercatat ada sekitar 10 ribu nasabah yang bergabung.

3. PT GradasiAnak Negeri – Investasi Perdagangan

  • Kasus ini mencuat pada Mei 2012. Investor ditawari untuk berinvestasi dalam produksi sarden dengan iming-iming laba 10 persen dari modal awal yang akan diberikan semenjak ahad ke-2 hingga ke-52. Investor juga akan menerima bonus perhiasan yang pribadi diterima dalam bentuk tunai dan cek jikalau berhasil menarik investor baru.
  • Dalam 3 bulan semenjak didirikan, agresi berbaju denah Ponzi ini pribadi kolaps. Selama aksinya, kurang lebih 21 ribu nasabah terjaring dengan total dana terhimpun Rp390 miliar.
  • Tak ada produk kalengan ikan Sarden bermerek KIKU ketika seluruh jaringan kantor PT Gradasi Anak Negeri digeledah polisi. Memang tak ada. Sarden hanyalah produk fiktif untuk menarik investor.

4. CV Sukma Semarang – Arisan Berantai

  • Aksi ini mencuat pada April 2008. Aksi dilakukan dengan kedok agenda pelunasan kredit kendaraan bermotor. Nasabah diwajibkan membayar uang registrasi Rp700.000 dan mengajak 2 orang lainnya. Perusahaan menjanjikan subsidi Rp 500.000 setiap bulan selama 26 bulan berturut-turut kepada nasabah sebagai dukungan kredit motor, bahkan menjanjikan subsidi Rp 9 juta pada bulan ke-9.
  • Total dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp28 miliar. Kurang lebih 40 ribu nasabah telah tertipu, yang lebih banyak didominasi masyarakat kelas bawah.

5. Raihan Jewellery – Kontrak Futures Semu Berbasis Emas

  • Kasus ini mencuat pada Februari 2013. Ini yaitu investasi bodong terkait emas. Perusahaan berjanji untuk membeli kembali investasi emas nasabah pada harga pembelian yang telah disepakati, yakni harga nasabah ketika pertama kali beli. Masa kontrak 6 bulan. Nasabah dijanjikan menerima cash back 1,5 persen – 2 persen per bulan selama masa kontrak.
  • Raihan kolaps, tak bisa membayar cash back, dan resmi ditutup pemiliknya per Januari 2013. Dana investasi emas masyarakat yang berhasil dijaring Raihan Jewellery sangat fantastis, Rp13,2 triliun dari penjualan 2,2 ton emas.

6. Pandawa Investasi – Investasi Online

  • Modusnya yaitu investasi online Forex (Foreign exchange). Pelaku merekrut nasabah melalui website “Pandawa Investasi” dengan alamat situs http://pandawainvestasi.com/. Nasabah dijanjikan tingkat laba sebesar 50 persen, 70 persen, 100 persen, dan 300 persen tergantung dari nilai investasi yang ditradingkan. Skema yang dipakai yaitu model piramida.
  • Aksi penipuan sudah berlangsung semenjak November 2012 hingga dengan Mei 2013 dan berhasil meraup dana hingga Rp40 miliar.

Ciri Investasi Bodong

Belajar dari kasus – kasus diatas, investasi bodong mempunyai sejumlah ciri,  yaitu:

1. Tawaran Keuntungan Luar Biasa Menarik

Imbal hasil (return) laba yang ditawarkan sangat tinggi (tidak masuk akal) dan atau dalam jumlah yang pasti. Anda bisa melihat usulan yang diberikan sangatlah menarik, return diatas 2% hingga 5% sebulan.

Anda sebaiknya menyadari bahwa dibalik return yang begitu tinggi, risiko-nya juga sama tingginya. Hukum keuangan yaitu High Return High Risk. Tidak ada ‘makan siang yang gratis’.

Sayangnya, banyak masyarakat yang terkesima oleh tingginya return saja. Tetapi, lupa akan risikonya. Persepsi yang tampaknya banyak dimanfaatkan pihak yang menjual investasi bodong. Saat kerugian tiba tidak siap menghadapinya.

“Invest in what you can lose”.

Ini yaitu ungkapan yang amat sempurna menggambarkannya alasannya yaitu potensi laba = potensi kerugian dalam investasi. Hubungan return dan risk itu simetris.

Oleh alasannya yaitu itu, berdasarkan saya, return yaitu indikator yang paling bisa diandalkan untuk memberi warning kepada kita, apakah suatu usulan investasi patut dicurigai atau tidak. Tawaran investasi yang menggiurkan dengan iming – iming laba menarik, patut disikapi hati – hati. Harus dicari tahu bagaimana business modelnya sehingga bisa menghasilkan laba setinggi itu.

Sebagai perbandingan, investasi saham, yang merupakan salah satu instrumen keuangan dengan tingkat laba paling tinggi, secara historis rata – rata mengatakan imbal hasil di 25% – 30% setahun. Teman saya yang punya perjuangan bilang bahwa mencapai laba 30% setahun saja secara konsisten itu tidak mudah. Harus jatuh berdiri dan kerja keras dengan model bisnis yang mumpuni. Baca disini mengenai Berapa Return Investasi Reksadana.

Nah, jikalau ada usulan investasi dengan laba 5% sebulan (60% setahun) dari perusahaan yang gres berdiri, bagaimana bisa begitu hebatnya? Apa model bisnis sehingga bisa menghasilkan laba yang abnormal? Sebelum menempatkan investasi, Anda harus memahami model bisnis ini terlebih dahulu.

2. Bermasalah dalam Perijinan

Izin penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi harus dikeluarkan oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (d/h Bapepam) atau Bappebti. Kegiatan operasional tindakan melawan aturan dalam penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi secara ilegal tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah dari Bank Indonesia, Bapepam dan LK, atau Bappebti.

Pada umumnya perusahaan berbentuk tubuh perjuangan Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi Simpan Pinjam, dan hanya mempunyai dokumen Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Keterangan domisili dari Lurah setempat, dengan legalitas perjuangan berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 ihwal Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, diatur bahwa Perusahaan tidak boleh memakai SIUP untuk melaksanakan aktivitas “menghimpun dana masyarakat dengan memperlihatkan kesepakatan laba yang tidak masuk akal (money game)”. SELALU INGAT, bahwa: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) BUKAN IZIN untuk melaksanakan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

nvestasi bodong mirip tidak pernah mati dari dunia investasi di Indonesia Investasi Bodong: Cara Menghindarinya

3. Berbagai Bentuk dan Cara Pemasaran Produk

Dalam investasi yang resmi, mirip reksadana, produk dan cara penjualan sudah diatur secara terang sehingga kondusif dari risiko investasi fiktif (dapatkan disini GRATIS e-book Panduan Investasi Reksadan Dasar).

Namun, dalam investasi bodong, tidak ada produk dan cara penjualan yang resmi.

Untuk bisa mengetahuinya, satgas investasi milik Bapepam / OJK, yang bertugas menangani duduk kasus penipuan investasi, dalam website mereka, mengatakan citra produk dan cara pemasaran yang umumnya ditawarkan oleh investasi bodong, sebagai berikut:

  • Penyertaan  modal investasi, dimana dana yang terkumpul dari masyarakat dijanjikan akan ditempatkan pada lebih dari satu instrument keuangan atau pada sektor riil;
  • Program investasi online melalui internet, yang menjanjikan pengembalian dana investasi secara rutin.
  • Fixed income products, yang tidak terpengaruh pergerakan pasar.
  • Simpanan, yang mirip produk perbankan (tabungan atau deposito). Pada beberapa kasus berupa jual beli surat Delivery Order (D/O) perusahaan manufaktur ataupun Surat Berharga lainnya, dimana terdapat klausul bahwa kepada pemegang (holders) akan dibayarkan imbalan berupa bunga sebesar persentase tertentu di atas bunga deposito.
  • Produk investasi ditawarkan dengan kesepakatan akan dijamin dengan instrument tertentu mirip Giro atau dijamin oleh pihak tertentu mirip pemerintah, bank dan lain-lain. Menggunakan nama perusahaan-perusahaan besar secara tidak sah untuk meyakinkan calon investor;
  • Dana masyarakat tidak dicatat dalam segregated account. Tanpa pemisahan account, perusahaan bisa memakai dana nasabah tanpa perlu izin nasabah. Akibarnya, jikalau terjadi duduk kasus dengan perusahaan, dana masyarakat ikut terseret.
  • Penjualan atau penawaran produk investasi dilakukan melalui tenaga marketing secara pribadi atau melalui bisnis dengan memakai sistem yang mirip Multi Level Marketing (MLM).
  • Penawaran produk investasi sering diadakan dalam agenda seminar atau investor gathering, yang pada umumnya sering diikuti oleh para public figure mirip pejabat, artis, tokoh politik dan lainnya dan dilakukan di daerah yang glamor atau hotel berbintang 4 atau 5, guna memperlihatkan bonafiditas usahanya.

Jika ragu – ragu mengenai legalitas suatu investasi, Anda sebaiknya menanyakan ke regulator, yaitu OJK, sebagai pihak yang mengawasi dan mengatur aktivitas investasi di Indonesia. Kontak OJK lewat telpon atau email dimana mereka mempunyai bab yang khusus menampung keraguan dan pengaduan masyarakat.

Lebih lanjut simak disini soal Apa Peran dan Fungsi OJK.

Dengan mengenal abjad dan cara penjualan investasi bodong, Anda bisa aware ketika muncul usulan – usulan yang menggiurkan. Yang paling penting, Anda bisa memisahkan mana usulan yang riil dan mana usulan yang fiktif.

Semoga tidak ada lagi kasus investasi bodong di Indonesia.


Sumber https://duwitmu.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Investasi Bodong: Cara Menghindarinya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel