Waspada Ketahui Ancaman Oper Kredit Kendaraan Beroda Empat Atau Motor
Bahaya oper kredit kendaraan - salah satu sistem jual beli kendaraan dengan sistem kredit yang masih banyak digemari yaitu sistem take over atau oper kredit alasannya kita bisa memperoleh unit kendaraan sesuai dengan yang diinginkan, dan dengan kalkulasi harga kredit yang jauh lebih murah bila dibandingkan kita mengajukan kredit sendiri ke dealer. Atau bahasa gampangnya yaitu kita meneruskan kredit motor atau kendaraan beroda empat orang lain.
Terkadang ada beberapa orang yang melaksanakan jual beli oper kredit ini tanpa mengerti apa resiko yang dihadapi di kemudian hari, terutama bagi pihak kedua yang namanya tercatat oleh pihak leasing. Masih banyak ketika ini yang melaksanakan jual beli take over ini dibawah tangan alias tanpa mekanisme take over resmi dan tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan atau leasing.
Biasanya alasan kenapa seseorang yang melaksanakan penjual an unit motor ataupun kendaraan beroda empat dengan cara oper kredit ini rata rata disebabkan ketidak mampuan si kreditur untuk melunasi cicilan hingga masa waktu yang telah ditentukan oleh leasing. Dari pada nunggak dan motor ditarik oleh leasing, akan jaug lebih baik di oper kreditkan saja alasannya setidaknya kita juga telah mendapat uang dari hasil jual beli oper kredit ini walaupun sedikit rugi. Dan yang banyak terjadi dilapangan yaitu proses oper kredit ini dilakukan dibawah tangan alias hanya saling percaya saja antara pihak kedua selaku pemilik unit kreditan dengan pihak ketiga selaku orang yang akan mengambil alih motor dan angsuran anda, tanpa diketahui oleh pihak pertama yaitu leasing.
Jika anda melaksanakan metode take over dibawah tangan ibarat ini, bila pihak ketiga telat atau menunggak cicilan kendaraan, maka yang tetap dikejar untuk melunasi pembayaran tetaplah anda, alasannya nama anda masih tercatat di dokumen leasing sebagai penanggung jawab penuh terhadap kendaraan yang di kreditkan tadi.
Sebagai contoh
Anda melaksanakan kredit motor dengan uang muka sebesar 10 juta dan angsuran per bulan nya sebesar 1 juta rupiah selama 23 bulan, pada ketika pembayaran cicilan ke 12 anda tidak mempunyai uang lantaran perjuangan bangkrut, sehingga jalan satu satunya yaitu melaksanakan oper kredit sepeda motor ke orang lain dengan harga 15 juta. Dan selanjutnya pembeli ini lah yang akan meneruskan pembayaran hingga lunas.
Masalah tidak simpulan hingga disini, ketika orang yang bersangkutan ini menunggak angsuran, maka leasing akan mengejar anda, bukan orang yang membeli motor secara oper kredit tadi. Leasing juga tidak salah lantaran secara aturan sesuai perjanjian kontrak nama anda lah yang tercantum disana sebagai penanggung jawab penuh. Dan yang dirugikan disini tetaplah anda. Maka dari itu bila kalian melaksanakan penjualan kendaraan beroda empat ataupun motor secara oper kredit, lakukan dengan mekanisme yang benar contohnya dengan menciptakan surat kesepakatan bersama yang telah dibubuhi oleh materai. Atau anda dan calon pembeli ini mendatangi kantor leasing guna mengurus perubahan data identitas debitur dari yang semula anda menjadi nama si pembeli oper kredit ini sehingga nanti dan seterusnya yang akan bertanggung jawab bukan lagi anda.
Perlu anda ketahui juga bahwa tindakan menjual unit kendaraan kreditan sebelum anda melunasi biaya cicilan atau angsuran ini juga sebuah tindakan melanggar hukum. Sebab kendaraan tersebut merupakan barang jaminan utang dari debitur ( anda ) kepada ihak kreditur ( leasing ), dan pihak leasing bisa menuntut ganti rugi kepada anda dalam hal pelunasan hutang.
Intinya yaitu melaksanakan oper kredit dibawah tangan tanpa melalui mekanisme yang benar TIDAK menghapus kewajiban anda sebagai debitur dalam melunasi cicilan atau hutang ke pihak leasing meskipun kendaraan tersebut sudah berpindah tangan.
Nah apakah anda sudah memahami bagaimana ancaman nya melaksanakan oper kredit tanpa mekanisme yang benar ? Jika kalian ketika ini ingin menjual motor ataupun kendaraan beroda empat ke orang lain dan dalam keadaan masih kredit, sebaiknya anda dan calon pembeli mendatangi kantor leasing / pembiayaan dan membicarakan dilema ini dan meminta pihak leasing melaksanakan perubahan data penanggung jawab. Semoga bermanfaat.
Sumber http://automotivexist.blogspot.com/
Terkadang ada beberapa orang yang melaksanakan jual beli oper kredit ini tanpa mengerti apa resiko yang dihadapi di kemudian hari, terutama bagi pihak kedua yang namanya tercatat oleh pihak leasing. Masih banyak ketika ini yang melaksanakan jual beli take over ini dibawah tangan alias tanpa mekanisme take over resmi dan tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan atau leasing.
Biasanya alasan kenapa seseorang yang melaksanakan penjual an unit motor ataupun kendaraan beroda empat dengan cara oper kredit ini rata rata disebabkan ketidak mampuan si kreditur untuk melunasi cicilan hingga masa waktu yang telah ditentukan oleh leasing. Dari pada nunggak dan motor ditarik oleh leasing, akan jaug lebih baik di oper kreditkan saja alasannya setidaknya kita juga telah mendapat uang dari hasil jual beli oper kredit ini walaupun sedikit rugi. Dan yang banyak terjadi dilapangan yaitu proses oper kredit ini dilakukan dibawah tangan alias hanya saling percaya saja antara pihak kedua selaku pemilik unit kreditan dengan pihak ketiga selaku orang yang akan mengambil alih motor dan angsuran anda, tanpa diketahui oleh pihak pertama yaitu leasing.
Jika anda melaksanakan metode take over dibawah tangan ibarat ini, bila pihak ketiga telat atau menunggak cicilan kendaraan, maka yang tetap dikejar untuk melunasi pembayaran tetaplah anda, alasannya nama anda masih tercatat di dokumen leasing sebagai penanggung jawab penuh terhadap kendaraan yang di kreditkan tadi.
Sebagai contoh
Anda melaksanakan kredit motor dengan uang muka sebesar 10 juta dan angsuran per bulan nya sebesar 1 juta rupiah selama 23 bulan, pada ketika pembayaran cicilan ke 12 anda tidak mempunyai uang lantaran perjuangan bangkrut, sehingga jalan satu satunya yaitu melaksanakan oper kredit sepeda motor ke orang lain dengan harga 15 juta. Dan selanjutnya pembeli ini lah yang akan meneruskan pembayaran hingga lunas.
Masalah tidak simpulan hingga disini, ketika orang yang bersangkutan ini menunggak angsuran, maka leasing akan mengejar anda, bukan orang yang membeli motor secara oper kredit tadi. Leasing juga tidak salah lantaran secara aturan sesuai perjanjian kontrak nama anda lah yang tercantum disana sebagai penanggung jawab penuh. Dan yang dirugikan disini tetaplah anda. Maka dari itu bila kalian melaksanakan penjualan kendaraan beroda empat ataupun motor secara oper kredit, lakukan dengan mekanisme yang benar contohnya dengan menciptakan surat kesepakatan bersama yang telah dibubuhi oleh materai. Atau anda dan calon pembeli ini mendatangi kantor leasing guna mengurus perubahan data identitas debitur dari yang semula anda menjadi nama si pembeli oper kredit ini sehingga nanti dan seterusnya yang akan bertanggung jawab bukan lagi anda.
Perlu anda ketahui juga bahwa tindakan menjual unit kendaraan kreditan sebelum anda melunasi biaya cicilan atau angsuran ini juga sebuah tindakan melanggar hukum. Sebab kendaraan tersebut merupakan barang jaminan utang dari debitur ( anda ) kepada ihak kreditur ( leasing ), dan pihak leasing bisa menuntut ganti rugi kepada anda dalam hal pelunasan hutang.
Intinya yaitu melaksanakan oper kredit dibawah tangan tanpa melalui mekanisme yang benar TIDAK menghapus kewajiban anda sebagai debitur dalam melunasi cicilan atau hutang ke pihak leasing meskipun kendaraan tersebut sudah berpindah tangan.
Nah apakah anda sudah memahami bagaimana ancaman nya melaksanakan oper kredit tanpa mekanisme yang benar ? Jika kalian ketika ini ingin menjual motor ataupun kendaraan beroda empat ke orang lain dan dalam keadaan masih kredit, sebaiknya anda dan calon pembeli mendatangi kantor leasing / pembiayaan dan membicarakan dilema ini dan meminta pihak leasing melaksanakan perubahan data penanggung jawab. Semoga bermanfaat.
Sumber http://automotivexist.blogspot.com/
0 Response to "Waspada Ketahui Ancaman Oper Kredit Kendaraan Beroda Empat Atau Motor"
Posting Komentar