iklan

Syarat Atau Ketentuan Transaksi Salam Yang Harus Diperhatikan

Ketentuan-Ketentuan Transaksi Salam

Salam yaitu transaksi jual-beli barang secara pesanan (muslam fiih) dimana penjual (muslam ilaihi) menyerahkan barang dikemudian hari sedang pembeli melaksanakan pembayaran pada ketika kesepakatan disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu. Pada goresan pena ini, kami akan membahas ketentuan-ketentuan transaksi salam.

 menyerahkan barang dikemudian hari sedang pembeli melaksanakan pembayaran pada ketika kesepakatan dis Syarat atau Ketentuan Transaksi Salam Yang Harus Diperhatikan
Karena penyerahan uang dan barang dalam transaksi salam yang tidak bersamaan, maka resiko tidak terpenuhinya hak dan kewajiban penjual atau pembeli sangat besar. Oleh alasannya yaitu itu sebelum transaksi terlaksana, penjual dan pembeli harus menciptakan ketentuan yang terang yang dipahami oleh kedua belah pihak. Berikut beberapa ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam transaksi salam berdasarkan pedoman DSN MUI nomor 05 tahun 2000 perihal jual-beli salam.

Ketentuan perihal Pembayaran

  1. Alat bayar  harus  diketahui  jumlah  dan  bentuknya,  baik  berupa uang, barang, atau manfaat.
  2. Pembayaran harus dilakukan pada ketika kontrak disepakati.
  3. Pembayaran dihentikan dalam bentuk pembebasan hutang.

Ketentuan perihal Barang

  1. Harus terang ciri-cirinya dan sanggup diakui sebagai hutang.
  2. Harus sanggup dijelaskan spesifikasinya.
  3. Penyerahannya dilakukan kemudian.
  4. Waktu dan  tempat  penyerahan  barang  harus  ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
  5. Pembeli dihentikan menjual barang sebelum menerimanya.
  6. Tidak boleh  menukar  barang,  kecuali  dengan  barang  sejenis sesuai kesepakatan.

Ketentuan perihal Salam Paralel

Dibolehkan   melakukan  salam  paralel dengan  syarat,  akad  kedua terpisah dari, dan tidak berkaitan dengan kesepakatan pertama

Penyerahan Barang Sebelum atau pada Waktunya

  1. Penjual harus menyerahkan barang sempurna pada waktunya dengan kualitas dan jumlah yang telah disepakati.
  2. Jika penjual  menyerahkan  barang  dengan  kualitas  yang  lebih tinggi, penjual dihentikan meminta pemanis harga.
  3. Jika penjual  menyerahkan  barang  dengan  kualitas  yang  lebih rendah,  dan  pembeli  rela  menerimanya,  maka  ia  tidak  boleh menuntut pengurangan harga (diskon).
  4. Penjual sanggup menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang disepakati dengan syarat kualitas  dan  jumlah  barang  sesuai dengan  kesepakatan,  dan  ia  tidak  boleh  menuntut  pemanis harga.
  5. Jika semua  atau  sebagian  barang  tidak  tersedia  pada  waktu penyerahan, atau kualitasnya lebih rendah dan pembeli tidak rela menerimanya, maka ia mempunyai dua pilihan:
  6. membatalkan kontrak dan meminta kembali uangnya,
  7. menunggu hingga barang tersedia.

Pembatalan Kontrak

Pada dasarnya pembatalan  salam boleh  dilakukan, selama tidak merugikan kedua belah pihak

Originally posted 2016-07-08 19:59:47.


Sumber https://akuntansikeuangan.com/

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Syarat Atau Ketentuan Transaksi Salam Yang Harus Diperhatikan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel