Syarat Atau Ketentuan Transaksi Salam Yang Harus Diperhatikan
Ketentuan-Ketentuan Transaksi Salam
Salam yaitu transaksi jual-beli barang secara pesanan (muslam fiih) dimana penjual (muslam ilaihi) menyerahkan barang dikemudian hari sedang pembeli melaksanakan pembayaran pada ketika kesepakatan disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu. Pada goresan pena ini, kami akan membahas ketentuan-ketentuan transaksi salam.
Karena penyerahan uang dan barang dalam transaksi salam yang tidak bersamaan, maka resiko tidak terpenuhinya hak dan kewajiban penjual atau pembeli sangat besar. Oleh alasannya yaitu itu sebelum transaksi terlaksana, penjual dan pembeli harus menciptakan ketentuan yang terang yang dipahami oleh kedua belah pihak. Berikut beberapa ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam transaksi salam berdasarkan pedoman DSN MUI nomor 05 tahun 2000 perihal jual-beli salam.
Ketentuan perihal Pembayaran
- Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat.
- Pembayaran harus dilakukan pada ketika kontrak disepakati.
- Pembayaran dihentikan dalam bentuk pembebasan hutang.
Ketentuan perihal Barang
- Harus terang ciri-cirinya dan sanggup diakui sebagai hutang.
- Harus sanggup dijelaskan spesifikasinya.
- Penyerahannya dilakukan kemudian.
- Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
- Pembeli dihentikan menjual barang sebelum menerimanya.
- Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.
Ketentuan perihal Salam Paralel
Dibolehkan melakukan salam paralel dengan syarat, akad kedua terpisah dari, dan tidak berkaitan dengan kesepakatan pertama
Penyerahan Barang Sebelum atau pada Waktunya
- Penjual harus menyerahkan barang sempurna pada waktunya dengan kualitas dan jumlah yang telah disepakati.
- Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih tinggi, penjual dihentikan meminta pemanis harga.
- Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih rendah, dan pembeli rela menerimanya, maka ia tidak boleh menuntut pengurangan harga (diskon).
- Penjual sanggup menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang disepakati dengan syarat kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan, dan ia tidak boleh menuntut pemanis harga.
- Jika semua atau sebagian barang tidak tersedia pada waktu penyerahan, atau kualitasnya lebih rendah dan pembeli tidak rela menerimanya, maka ia mempunyai dua pilihan:
- membatalkan kontrak dan meminta kembali uangnya,
- menunggu hingga barang tersedia.
Pembatalan Kontrak
Pada dasarnya pembatalan salam boleh dilakukan, selama tidak merugikan kedua belah pihak
Originally posted 2016-07-08 19:59:47.
Sumber https://akuntansikeuangan.com/
0 Response to "Syarat Atau Ketentuan Transaksi Salam Yang Harus Diperhatikan"
Posting Komentar