Pemerintah Yang Berdaulat
Pemerintah yang berdaulat ialah pemerintahan yang punya kekuasaan tertinggi yang dihormati dan ditaati, baik oleh seluruh rakyat negara itu maupun oleh negara lain. Kata daulat berasal dari kata daulah (Arab), sovereignity (Inggris), souvereinteit (Perancis), supremus (Latin), dan sovranita (Italia), yang artinya kekuasaan tertinggi. Kekuasaan yang dimiliki pemerintah mempunyai kekuatan yang berlaku ke dalam(interne-souvereinteit) dan ke luar (externe-souvereinteit).
Beberapa teori kedaulatan yang dikemukakan oleh andal kenegaraan antara lain:
- Teori kedaulatan Tuhan, bahwa kedaulatan atau kekuasaan atas suatu negara berada di tangan Tuhan. Raja atau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan. Tokohnya ialah Thomas Aquinas, Marsilius ,F.J. Stahl, dan Agustinus.
- Teori kedaulatan raja, bahwa kedaulatan berada ditangan raja dan keturunannya. Kekuasaan raja dimaknai sebagai perintah dari Tuhan. Raja dianggap sebagai keturunan atau wakil Tuhan. Tokohnya ialah Hegel, Jean Bodin, dan N. Machiavelli.
- Teori kedaulatan hukum, kekuasaan negara bersumber pada hukum, sedangkan aturan bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hukum. Tokohnya ialah Immanuel Kant, Krabbe, dan Kranenburg.
- Teori kedaulatan negara, kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara alasannya ialah negara dianggap sebagai sumber kedaulatan yang mempunyai kekuasaan tidak terbatas. Kekuasaan dimiliki negara bersamaan dengan berdirinya negara tersebut. Tokohnya ialah Paul Laband dan George Jelineck.
- Teori kedaulatan rakyat, negara sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberi sebagian haknya kepada penguasa untuk kepentingan negara. Penguasa dipilih atas dasar kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk di dalam pemerintahan. Tokohnya ialah Solon, John Locke, Montesquieu, dan J.J. Rousseau.
John Locke membagi kekuasaan menjadi tiga, yaitu:
- Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan forum negara untuk menciptakan dan menetapkan perundang - undangan.
- Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melakukan undang - undang.
- Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk menetapkan perang dan damai, mengadakan perjanjian dengan negara lain, dan mengambil kebijakan dengan semua pihak dari luar negeri.
Montesquieu juga membagi kekuasaan menjadi tiga, yaitu:
- Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan forum negara untuk menciptakan dan menetapkan perundang - undangan.
- Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melakukan undang - undang.
- Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang - undang oleh tubuh peradilan.
Sumber http://leonheart94.blogspot.com
0 Response to "Pemerintah Yang Berdaulat"
Posting Komentar