√ Kedaulatan : Pengertian, Jenis, Sifat Bentuknya Lengkap
√ Kedaulatan : Pengertian, Jenis, Sifat & Bentuknya Lengkap – Kata kedaulatan berasal dari bahasa Arab yaitu daulah atau daulat yang berarti yaitu kekuasaan atau dinasti pemerintahan, dan disamakan dengan kata sovranita dalam bahasa Italia, kata souvereignty/sovereignty dalam bahasa Inggris yang juga disamakan dengan kata souvereiniteit, souvereinet dan sovranus, yang di mana kata-kata tersebut berasal dari bahasa Latin yaitu “superanus” yang berarti tertinggi atau dalam kamus lain diartikan sebagai raja kepala negara yang tertinggi.
Pengertian Kedaulatan Secara Umum
Kedaulatan ialah suatu kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat dalam Negara tersebut. Kedaulatan juga yaitu sebuah kekuasaan penuh untuk mengatur semua wilayah Negara tanpa campur tangan dari suatu Negara lain.
Pengertian Kedaulatan Menurut Para Ahli
1. Jean Bodin
Menurut jean Bodin menyatakan Kedaulatan terbagi kedalam dua jenis yakni kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar. Kedaulatan ke dalam yaitu negara berhak untuk mengatur segala urusan negaranya tanpa campur tangan dari negara lain. Kedaulatan ke luar merupakan pemerintah melaksanakan kerjasama dengan negara lain (hubungan internasional).
2. Miriam Budiardjo
Menurut Miriam Budiardjo menyatakan bahwa Kedaulatan merupakan sebuah kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan dalam melaksanakannya dengan segala cara yang terjadi
3. Mochtar Kusumaatmadja
Menurut Mochtar Kusumaatmadja menyatakan bahwa Kedaulatan merupakan sifat maupun ciri yang hakiki dari suatu negara, dimana negara tersebut berdaulat, tetapi dibatasi oleh batas-batas wilayah negara tersebut. Dengan kata lain di luar wilayahnya, negara tersebut tidak lagi mempunyai kedaulatan.
Jenis-Jenis Kedaulatan
1. Kedaulatan Tuhan
Kedaulatan Tuhan ialah suatu kedaulatan yang berasal dari Tuhan yang diberikan kepada suatu raja atau penguasa. Karena suatu kehendak Tuhan berubah menjadi ke dalam diri raja atau penguasa, maka seorang raja dianggap sebagai utusan Tuhan atau wakil Tuhan (titisan dewa). Semua peraturan yang dijalankan oleh suatu penguasa bersumber dari Tuhan, oleh alasannya yaitu itu rakyat harus memaatuhi dan tunduk kepada suatu perintah penguasa. Penganut paham ini ialah Agustinus, Thomas Aquinas, Marsillius, dan F.J. Stahl. Teori kedaulatan Tuhan pernah diterapkan di Negara Ethiopia pada masa Raja Haile Selassi, Belanda, dan Jepang pada masa Kaisar Tenno Heika.
2. Kedaulatan Raja
Kedaulatan raja ialah suatu kedaulatan suatu negara yang terletak di tangan raja, alasannya yaitu seorang raja ialah penjelmaan kemauan Tuhan dan juga bayangan dari Tuhan. Agar suatu negara besar lengan berkuasa dan kokoh, seorang raja harus mempunyai kekuasaan yang besar lengan berkuasa dan tidak mempunyai batasan sehingga rakyat harus re1a menyerahkan hak-haknya dan kekuasaannya kepada seorang raja. Tokoh-tokoh yang mempunyai paham kedaulatan raja ialah Niccolo Machiavelli, Jean Bodin, Thomas Hobbes dan F. Hegel. Teori ini pernah diterapkan di Negara Perancis pada masa Raja Louis XIV. Pada zaman modern yang pada ketika ini model kekuasaan ini telah ditinggalkan oleh negara-negara di dunia, alasannya yaitu kedaulatan raja cenderung membuat sebuah kekuasaan yang tidak mempunyai batas (absolut), dan semau-mau dan otoriter.
3. Kedaulatan Negara
Kedaulatan negara ialah suatu kekuasaan pemerintahan bersumber dari suatu kedaulatan negara. Oleh alasannya yaitu sumber kedaulatan dari negara, maka negara dianggap mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas, dan kekuasaan itu diserahkan kepada raja atas nama suatu negara. Suatu Negara berhak untuk membuat aturan hukum, oleh alasannya yaitu itu negara tidak wajib tunduk kepada hukum. Pengikut teori kedaulatan negara yaitu George Jellinek dan Paul Laband. Teori kedaulatan ini pernah diterapkan di Rusia pada masa kekuasaan Tsar dan Negara Jerman pada masa Hitler, serta Negara Italia pada ketika Mussolini berkuasa.
4. Kedaulatan Hukum
Kedaulatan Hukum ialah suatu kekuasaan tertinggi. Kekuasaan negara harus bersumber pada sebuah hukum, sedangkan aturan bersumber pada suatu rasa keadilan dan kesadaran hukum. Berdasarkan teori ini suatu negara dibutuhkan menjadi sebuah negara hukum, artinya semua tindakan suatu penyelenggara negara dan rakyat harus berdasarkan aturan yang berlaku. Penganut teori ini ialah H. Krabbe, Immanuel Kant, dan Kranenburg. Dan biasa nya kedaulatan aturan ini diterapkan di sebagian besar negara di Eropa dan Amerika yang menerapkan teori kedaulatan hukum.
5 . Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan Rakyat ialah suatu kekuasaan tertinggi yang berada di tangan rakyat. Rakyat menunjukkan suatu kekuasaannya kepada penguasa untuk menjalankan suatu pemerintahan melalui sebuah perjanjian yang disebut kontrak sosial. Pemimpin negara dipilih dan ditentukan atas kemauan rakyat melalui perwakilan yang duduk dalam suatu pemerintahan. dan sebaliknya, penguasa negara harus mengakui dan melindungi suatu hak-hak rakyat serta menjalankan sebuah pemerintahan berdasarkan aspirasi rakyat. Apabila penguasa negara tidak sanggup menjamin suatu hak-hak rakyat dan tidak sanggup memenuhi aspirasi rakyat, maka rakyat sanggup mengganti pemimpin tersebut dengan pemimpin yang baru. Penganut teori ini ialah Solon, John Locke, Montesquieu dan J.J. Rousseau. Teori kedaulatan rakyat ini hampir semua diterapkan di seluruh dunia, namun suatu pelaksanaannya tergantung pada rezim yang berkuasa, ideologi dan suatu kebudayaan masing-masing negara.
Sifat-Sifat Kedaulatan
1. Sifat Kedaulatan Permanent (tetap)
Sifat kedaulatan yang satu ini mempunyai sifat permanent yang berarti bahwa walaupun suatu negara mengadakan suatu reorganisasi di dalam strukturnya, kedaulatan tersebut tidak akan berubah. Pelaksanaannya mungkin saja berganti atau tubuh yang memegang suatu kedaulatan itu berganti, tetapi kedaulatan itu tetap.
2. Sifat Kedaulatan Absolut
Sifat kedaulatan otoriter yang berarti bahwa dalam sebuah negara tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari pada kedaulatan. Kedaulatan yang menentukan segala-galanya dalam sebuah negara.
3. Sifat kedaulatan Tidak Terbagi-bagi
Sifat kedaulatan tidak terbagi-bagi yang maksudnya bahwa suatu kedaulatan itu dihentikan dibagi-bagi kepada beberapa tubuh tertentu. Karena dalam hal ini akan menimbulkan pluralisme yaitu keadaan masyarakat yang beragam di dalam suatu kedaulatan.
4. Sifat Kedaulatan Tidak Terbatas
sifat kedaulatan tidak terbatas yaitu yang berarti mencakup setiap orang dan suatu golongan yang berada dalam sebuah negara tanpa ada kecualinya.
Bentuk Kedaulatan
Kedaulatan mempunyai 2 bentuk yang mempunyai sistem berbeda yaitu sebagai berikut :
1. Kedaulatan Ke Dalam
Kedaulatan Ke Dalam merupakan Negara atau pemerintah berhak mengatur segala kepentingan rakyat atau negaranya melalui banyak sekali negara yang dibuat oleh negara tersebut.
2. Kedaulatan Ke Luar
Kedaulatan Ke Luar merupakan pemerintah mempunyai kekuasaan yang bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuatan lain selain ketentuan yang sudah ditetapkan.
Disetiap negara niscaya menganut kedaulatan untuk dijadikan pegangan dalam menentukan pemimpin. Itulah ulasan wacana √ Kedaulatan : Pengertian, Jenis, Sifat & Bentuknya [ TERLENGKAP ]. Semoga apa yang diulas bermanfaat bagi pembaca. sekian dan terimakasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
0 Response to "√ Kedaulatan : Pengertian, Jenis, Sifat Bentuknya Lengkap"
Posting Komentar