√ Otonomi Tempat : Pengertian, Asas, Prinsip, Tujuan Dasar Hukumnya Lengkap
√ Otonomi Daerah : Pengertian, Asas, Prinsip, Tujuan & Dasar Hukumnya Lengkap
SeputarIlmu.Com – Indonesia ialah salah satu negera yang menggunakan suatu sistem otonomi kawasan dalam pelaksanaan suatu pemerintahannya. Pelaksanaan otonomi kawasan sudah di mulai diberlakukan pada tahun 1999 yang diperlukan sanggup membantu serta mempermudah dalam banyak sekali suatu urusan penyelenggaraan negara. Dengan adanya sebuah otonomi daerah, kawasan mempunyai hak guna untuk mengatur wilayahnya sendiri namun masih harus dikontrol oleh sebuah pemerintah pusat serta undang-undang.
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi kawasan yaitu suatu hak, wewenang, serta kewajiban kawasan otonom guna untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan suatu pemerintahan dan kepentingan suatu masyarakat kawasan tersebut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kata otonomi kawasan berasal dari 2 kata yaitu otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, kata otonomi berasal dari yaitu autos dan namos. Autos yang mempunyai arti “sendiri” serta namos yang artinya “aturan” atau “undang-undang”. Sehingga otonomi kawasan sanggup diartikan sebagai suatu kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan guna untuk menciptakan suatu aturan untuk mengurus wilayahnya sendiri. Sedangkan kawasan ialah kesatuan masyarakat aturan dan mempunyai batas-batas wilayah.
Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
1. F. Sugeng Istianto
Menurut Sugeng Istianto menyatakan bahwa Otonomi kawasan ialah suatu Hak dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus sebuah rumah tangga daerah.
2. Ateng Syarifuddin
Menurut Ateng Syarifuddin menyatakan bahwa Otonomi kawasan mempunyai makna kebebasan atau kemandirian namun bukan kemerdekaan melainkan hanya suatu kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud sebagai sebuah pemberian kesempatan yang harus sanggup dipertanggungjawabkan.
3. Syarif Saleh
Menurut Syarif Saleh menyatakan bahwa Otonomi kawasan ialah suatu hak mengatur serta memerintah kawasan sendiri dimana hak tersebut ialah hak yang diperoleh dari suatu pemerintah pusat.
4. Kansil
Menurut Kansil menyatakan bahwa Otonomi kawasan ialah suatu hak, dan wewenang, serta kewajiban kawasan untuk mengatur serta untuk mengurus rumah tangganya atau wilayahnya sendiri sesuai dengan perundang-undangan yang masih berlaku.
5. Widjaja
Menurut Widjaja menyatakan bahwa Otonomi kawasan ialah salah satu bentuk dari desentralisasi suatu pemerintahan yang dasarnya ditujukan guna untuk memenuhi suatu kepentingan bangsa secara menyeluruh, ialah suatu upaya yang lebih mendekatkan banyak sekali tujuan untuk penyelenggaraan pemerintahan sehingga sanggup mewujudkan suatu harapan masyarakat yang adil dan makmur.
6. Mahwood
Menurut Mahwood menyatakan bahwa Otonomi kawasan ialah suatu hak dari masyarakat sipil guna untuk mendapat sebuah kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan serta memperjuangkan suatu kepentingan mereka masing-masing, dan ikut mengontrol sebuah penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.
7. Benyamin Hoesein
Menurut Benyamin Hoesein menyatakan bahwa otonomi kawasan yaitu suatu pemerintahan oleh rakyat serta untuk rakyat di suatu pecahan wilayah nasional Negara secara informal yang berada diluar pemerintah pusat.
8. Mariun
Menurut Mariun menyatakn bahwa Otonomi kawasan ialah suatu kebebasan atau kewenangan yang dipunyai suatu pemerintah kawasan sehingga memungkinkan mereka dalam menciptakan sebuah inisiatif sendiri untuk mengelola serta mengoptimalkan sumber daya yang dipunyai daerahnya. Otonomi kawasan ialah suatu kebebasan atau kewenangan untuk sanggup bertindak sesuai dengan suatu kebutuhan masyarakat pada kawasan setempat.
9. Vincent Lemius
Menurut Vincent Lemius menyatakan bahwa Otonomi kawasan ialah suatu kebebasan atau kewenangan dalam menciptakan suatu keputusan politik maupun administasi yang sesuai dengan yang ada didalam peraturan perundang- undangan. Di dalam suatu otonomi kawasan terdapat sebuah kewenangan yang dipunyai oleh suatu pemerintah kawasan dalam memilih apa yang menjadi suatu kebutuhan wilayahnya namun kebutuhan kawasan yang lain masih senantiasa harus diubahsuaikan dengan suatu kepentingan nasional sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
10. Encyclopedia of Social Scince
Menurut Encyclopedia of Social Scince menyatakan bahwa otonomi kawasan ialah suatu hak sebuah organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan sebuah kebebasan aktualnya.
Dasar Hukum Otonomi Daerah
- Dasar Hukum yang pertama UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dasar Hukum yang kedua Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, serta Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yangg Berkeadilan, dan perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Dasar Hukum yang ketiga Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- Dasar aturan yang keempat UU No. 31 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
- Dan dasar aturan yang terakhir UU No. 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Asas Otonomi Daerah
1. Asas kepastian hukum
Asas kepastian aturan ialah yang lebih mengutamakan sebuah landasan peraturan perundang-undangan dan suatu keadilan dalam kebijakan penyelenggara negara.
2. Asas tertib penyelenggara
Asas tertib penyelenggara ialah yang menjadi suatu landasan keteraturan, keseimbangan, serta keserasian dalam pengendalian penyelenggara suatu negara.
3. Asas kepentingan umum
Asas kepentingan umum yaitu suatu asas yang lebih mengutamakan suatu kesejahteraan umum dengan suatu cara yang aspiratif, akomodatif, serta selektif.
4. Asas keterbukaan
Asas keterbukaan ialah suatu asas yang membuka diri terhadap suatu hak-hak masyarakat guna mendapat banyak sekali warta yang benar, nyata, jujur, serta tidak diskriminatif mengenai sebuah penyelenggara negara dan masih tetap memperhatikan suatu proteksi hak asasi pribadi, golongan, serta belakang layar negara.
5. Asas proporsinalitas
Asas proporsinalitas ialah suatu asas yang lebih mementingkan suatu keseimbangan hak dan kewajiban
6. Asas profesionalitas
Asas profesionalitas ialah suatu asas yang lebih mengutamakan suatu keadilan yang berlandaskan arahan etik serta banyak sekali suatu ketentuan peraturan perundang-undangan yang masih berlaku.
7. Asas akuntabilitas
Asas akuntabilitas ialah suatu asas yang memilih setiap sebuah acara serta hasil tamat dari suatu pelaksanaan penyelenggara negara harus sanggup untuk dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang suatu kedaulatan yang tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Asas efisiensi dan efektifitas
Asas efisiensi dan efektifitas ialah suatu asas yang sanggup menjamin terselenggarannya kepada suatu masyarakat yang menggunakan sumber daya yang sudah tersedia secara optimal serta bertanggung jawab.
Penyelenggaraan otonomi kawasan menggunakan 3 asas sebagai berikut :
1. Asas desentralisasi
Asas desentralisasi ialah suatu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah dan kepada kawasan otonom dalam sebuah kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Asas dekosentrasi
Asas dekosentrasi ialah suatu Pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur yang dijadikan sebagai wakil pemerintah atau sebuah perangkat pusat daerah.
3. Asas kiprah pembantuan
Asas kiprah pembantuan ialah suatu penugasan dari pemerintah kepada kawasan serta desa dan dari suatu kawasan ke desa guna melaksanakan banyak sekali kiprah tertentu yang disertai dengan sebuah pembiayaan, sarana, prasarana dan sumber daya insan dengan sebuah kewajiban dalam melaporkan suatu pelaksanaannya dan sanggup mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan kiprah tersebut
Prinsip Otonomi Daerah
1. Prinsip otonomi seluas-luasnya
Prinsip otonomi seluas-luasnya ialah kawasan yang diberikan kebebasan dalam mengurus serta mengatur banyak sekali suatu urusan pemerintahan yang meliputi suatu kewenangan pada semua bidang pemerintahan, kecuali sebuah kebebasan terhadap bidang politik luar negeri, agama, keamanan, moneter, peradilan, keamanan, serta sebuah fiskal nasional.
2. Prinsip otonomi nyata
Prinsip otonomi nyata ialah suatu kawasan yang diberikan sebuah kebebasan dalam menangani banyak sekali urusan pemerintahan dengan berdasarkan tugas, wewenang, serta kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi sanggup tumbuh, hidup, berkembang dan sesuai dengan suatu potensi yang ada dan ciri khas daerah.
3. Prinsip otonomi yang bertanggung jawab
Prinsip otonomi yang bertanggung jawab ialah suatu prinsip otonomi yang dalam suatu sistem penyelenggaraannya harus sejalan dengan tujuan yang ada dan maksud dari suatu pemberian otonomi, yang pada pada dasarnya guna untuk memberdayakan wilayahnya masing-masing termasuk dalam meningkatkan suatu kesejahteraan rakyat
Tujuan Otonomi Daerah
- Untuk meningkatan terhadap sebuah pelayanan masyarakat yang semakin lebih baik.
- Untuk mengembangan sebuah kehidupan yang lebih demokrasi.
- Untuk keadilan nasional
- Untuk sebuah pemerataan wilayah daerah
- Untuk pemeliharaan sebuah korelasi antara pusat dengan kawasan serta antar kawasan dalam rangka keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Untuk mendorong suatu pemberdayaaan masyarakat.
- Untuk menumbuhkan suatu prakarsa serta kreativitas, meningkatkan kiprah serta keterlibatan masyarakat, untuk menyebarkan kiprah serta fungsi dari DPRD.
Suatu kawasan mempunyai hak untuk mengatur urusan nya sendiri dalam pemerintahan. Itulah ulasan perihal √ Otonomi Daerah : Pengertian, Asas, Prinsip, Tujuan & Dasar Hukumnya [ TERLENGKAP ]. Semoga apa yang dijelaskan diatas bermanfaat bagi pembaca. Sekian dan terimakasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
0 Response to "√ Otonomi Tempat : Pengertian, Asas, Prinsip, Tujuan Dasar Hukumnya Lengkap"
Posting Komentar