iklan

Syarat Akreditasi Komplotan Komanditer Dan Hubungan Aturan Komplotan Komanditer

Syarat Pengesahan Persekutuan Komanditer dan Hubungan Hukum Persekutuan Komanditer

Syarat Pengesahan Persekutuan Komanditer dan Hubungan Hukum Persekutuan Komanditer

Halo, Sahabat Kritis, dalam artikel kali ini, kita akan membahas mengenai Syarat Pengesahan Persekutuan Komanditer dan Hubungan Hukum Persekutuan Komanditer. dalam pembuatan Persekutuan Komanditer, dibutuhkan syarat akreditasi untuk persekutan tersebut. dalam Persekutuan Komanditer, terdapat relasi antar Persekutuan Komanditer ataupun antar yang lainnya. Bagaimana syarat akreditasi Persekutuan Komanditer? dan Bagaimana relasi aturan dalam Persekutuan Komanditer? kita simak artikel dibawah.

Syarat Pengesahan Persekutuan Komanditer

Sama halnya dengan Firma, syarat akreditasi dari Menteri Hukum dan HAM tidak dibutuhkan lantaran Persekutuan Komanditer bukanlah tubuh hukum. Praktik perusahaan yang berbentuk Persekutuan Komanditer di Indonesia mengambarkan hal bahwa pada Persekutuan Komanditer tidak ada pemisahan antara kekayaan Persekutuan Komanditer dengan kekayaan pribadi para Sekutu Komplementer lantaran Persekutuan Komanditer adalah Firma, maka tanggung jawab Sekutu Komplementer secara pribadi untuk keseluruhan. Seperti halnya Firma, pada Persekutuan Komanditer juga terdapat relasi aturan ke dalam (internal) antara sesama sekutu dan relasi aturan ke luar (eksternal) antara sekutu dengan pihak ketiga.

Hubungan Hukum dengan Pihak Dalam

Hubungan aturan antara sesama Sekutu Komplemennter sama menyerupai pada Firma. Hubungan aturan antara Sekutu Komplementer dan Sekutu Komanditer tunduk pada ketentuan Pasal 1623 hingga dengan Pasal 1641 KUH Perdata. Pemasukan modal diatur dalam Pasal 1625 KUH Perdata sementara dalam hal pembagian laba dan kerugian diatur dalam Pasal 1634 KUH Perdata. Pasal-pasal ini berlaku apabila dalam AD tidak diatur.

Menurut ketentuan Pasal 1633 KUH Perdata, Sekutu Komanditer menerima bab laba sesuai dengan ketentuan AD CV. Jika dalam AD tidak ditentukan, Sekutu Komanditer menerima laba sebanding dengan jumlah pemasukannya. Jika CV menderita kerugian, Sekutu Komanditer hanya bertanggung jawab hingga pada banyaknya jumlah pemasukannya itu saja. Bagi Sekutu Komplementer beban kerugian tidak terbatas, kekayaannya pun ikut menjadi jaminan seluruh kerugian persekutuan, hal ini ditegaskan dalam Pasal 18 KUHD, Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUH Perdata. Sekutu Komanditer tidak boleh dituntut supaya menambah pemasukannya guna menutupi kerugian dan tidak sanggup diminta supaya mengembalikan laba yang telah diterimanya, hal ini dipertegas dalam Pasal 20 ayat (3) KUHD.

Berkaitan dengan dalam soal pengurusan CV, Sekutu Komanditer tidak boleh melaksanakan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Sekutu Komanditer hanya boleh mengawasi CV kalau ditentukan dalam AD CV tersebut. Apabila ketentuan ini dilanggar, maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 KUHD memberi hukuman bahwa tanggung jawab Sekutu Komanditer disamakan dengan tanggung jawab Sekutu Komplementer secara pribadi untuk keseluruhan. Untuk menjalankannya, CV sanggup menempatkan sejumlah modal atau barang sebagai harta kekayaan CV dan ini dianggap sebagai harta kekayaan yang dipisahkan dari harta kekayaan pribadi Sekutu Komplementer. Hal ini dibolehkan berdasarkan rumusan Pasal 33 KUHD mengenai pemberesan Firma. Kekayaan terpisah ini sanggup diperjanjikan dalam AD walaupun bukan tubuh hukum.

Hubungan Hukum dengan Pihak Luar

Hanya Sekutu Komplementer yang sanggup mengadakan relasi aturan dengan pihak ketiga (pihak luar). Pihak ketiga hanya sanggup menagih kepada Sekutu Komplementer alasannya yakni sekutu inilah yang bertanggung jawab penuh. Sekutu Komanditer hanya bertanggung jawab kepada Sekutu Komplementer dengan menyerahkan sejumlah pemasukan ditegaskan dalam Pasal 19 ayat (1) KUHD. Sedangkan yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya Sekutu Komplementer. Dengan kata lain Sekutu Komplementer bertanggung jawab ke luar dan ke dalam dari pada CV yang bersangkutan.

Dalam Pasal 20 ayat (1) KUHD ditentukan bahwa Sekutu Komplementer tidak boleh menggunakan namanya sebagai nama Firma. Sedangkan dalam ayat (2) ditentukan bahwa Sekutu Komanditer tidak boleh melaksanakan pengurusan walaupun dengan suart kuasa. Apabila Sekutu Komanditer melanggar pasal 20 KUHD, maka berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHD ditegaskan bahwa Sekutu Komanditer harus bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Hal ini berarti tanggung jawabnya sama dengan Sekutu Komplementer. Mengenai hal ini, Soekardono beropini bahwa, yakni adil apabila sekutu yang melanggar Pasal 20 KUHD itu dibebani tanggung jawab hanya mengenai utang-utang yang berjalan dan yang akan timbul selama keadaan pelanggaran itu masih berlangsung. Jika pelanggaran itu sudah berhenti, tidak ada lagi tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.

CV diatur dalam Pasal 19 s.d. Pasal 25 KUHD. Pasal 19 ayat (1) KUHD memilih komplotan secara melepas uang dinamakan CV, didirikan antara satu orang atau beberapa orang sekutu yang bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruhnya, dengan satu atau beberapa orang sebagai pelepas uang pada pihak lain. Sementara dalam Pasal 19 ayat (2) KUHD ditentukan bahwa yang dimaksud dengan CV yakni komplotan firma dengan suatu keistimewaan yang dibuat oleh satu atau beberapa orang sekutu komanditer, dimana modal komanditernya berasal dari pemasukan para sekutu komanditer, sehingga CV memiliki harta kekayaan yang terpisah.

Berdasarkan kedua ketentuan tersebut, CV merupakan Persekutuan Firma dengan bentuk khusus yaitu adanya Sekutu Komanditer yang hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga sebagai pemasukan bagi CV dan tidak ikut campur dalam pengurusan maupun penguasaan dalam persekutuan.

Dasar Hukum Pendirian Persekutuan Komanditer

Dasar aturan pendirian Persekutuan Komanditer diatur dalam KUHD, khususnya pasal 19 s/d 21 yang mengatur ihwal Persekutuan Komanditer. Tentu juga tidak lupa KUHPerdata, sebagaimana konsep awalnya merupakan Persekutuan atas dasar Perjanjian. Berikut ini kutipan pasal 19 s/d pasal 21 :

Pasal 19

Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang.
Suatu perseroan sanggup sekaligus berwujud perseroan firma terhadap persero-persero firma di dalamnya dan perseroan komanditer terhadap pemberi pinjaman uang. (KUHD. 16, 20, 22 dst.)

Pasal 20

Dengan tidak mengurangi kekecualian yang terdapat dalam pasal 30 alinea kedua, maka nama persero komanditer tidak boleh dipakai dalam firma. (KUHD 19-21.)
Persero ini tidak boleh melaksanakan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan tersebut, supaya berdasarkan santunan kuasa sekalipun. (KUHD 17, 21, 32.)
Ia tidak ikut memikul kerugian lebih daripada jumlah uang yang telah dimasukkannya dalam perseroan atau yang harus dimasukkannya, tanpa diwajibkan untuk mengembalikan laba yang telah dinikmatinya. (KUHPerd. 1642 dst.)

Pasal 21

Persero komanditer yang melanggar ketentuan-ketentuan alinea pertama atau alinea kedua dari pasal yang lain, bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya terhadap semua utang dan perikatan perseroan itu. (KUHD 18.)

Sekian artikel mengenai Syarat Pengesahan Persekutuan Komanditer dan Hubungan Hukum Persekutuan Komanditer. dijelaskan dengan detail mengenai syarat akreditasi Persekutuan Komanditer, relasi aturan ke pihak dalam Persekutuan Komanditer dan pihak luar Persekutuan Komanditer, dan dasar aturan pendirian Persekutuan Komanditer. Semoga artikel ini sanggup menambah wawasan kekritisan anda semuanya.
Sumber http://ruangterkritis.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Syarat Akreditasi Komplotan Komanditer Dan Hubungan Aturan Komplotan Komanditer"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel