iklan

Pengertian Hak Asasi Insan (Ham) Dan Pola Pelanggaran Hak Asasi Insan (Ham)

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) dan Contoh Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) dan Contoh Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Halo, Sahabat Kritis, dalam artikel kali ini, kita akan membahas mengenai Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) dan Contoh Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). hak asasi insan merupakan sebuah hak yang dipunyai oleh insan semenjak dilahirkan. tetapi banyak juga pelanggaran yang dilakukan insan lain terhadap hak hak yang kita miliki. Apa itu hak asasi manusia? dan Apa saja pelanggaran hak asasi manusia? kita simak artikel dibawah.

Pengertian Hak Asasi Manusia

Berikut merupakan pengertian hak asasi manusia, yakni:

Pasal 1 (1) UU No. 39 Tahun 1999 wacana HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 wacana Pengadilan HAM

  1. Hak Asasi Manusia yaitu seperangkat hak yang menempel pada hakikat dan keberadaan insan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta tunjangan harkat dan martabat manusia.
  2. Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya (Pasal 28A).
  3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan perkawinan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28B (1)).
  4. Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang serta hak atas tunjangan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28B(2))
  5. Hak untuk menyebarkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, mendapat pendidikan, memperoleh manfaat ipteks (Pasal 28C (1)).
  6. Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif (Pasal 28C (2)).
  7. Hak atas pengakuan, jaminan tunjangan dan kepastian aturan (Pasal 28D (1))
  8. Bekerja dengan imbalan dan perlakuan yang layak, mendapat kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28D(3)).
  9. Hak atas status kewarganegaraan (Pasal 28 D(4)).
  10. Kebebasan beragama dan beribadah, menentukan pekerjaan, menentukan kewarganegaraan, menentukan tempat tinggal di negara tertentu, meninggalkannya dan berhak kembali (Pasal 28E (1)).
  11. Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan perilaku sesuai hati nurani (Pasal 28E (2)).
  12. Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28E (3))

HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999:

  1. Hak untuk hidup
  2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
  3. Hak menyebarkan diri
  4. Hak memperoleh keadilan
  5. Hak atas kebebasan pribadi
  6. Hak atas kesejahteraan
  7. Hak atas rasa aman
  8. Hak turut serta dalam pemerintahan
  9. Hak wanita
  10. Hak anak

Pengertian Hak Anak

Berikut merupakan pengertian hak anak, yakni:

Konvensi Hak-hak Anak 1989 PBB, Indonesia sebagai negara peserta

  1. Pasal 27: mengakui hak setiap anak atas tingkat kehidupan yang layak untuk pengembangan fisik, spiritual, budbahasa dan sosial anak.
  2. Pasal 28: mengakui hak anak atas pendidikan dan dengan tujuan mencapai hak ini secara sedikit demi sedikit dan berdasarkan kesempatan yang sama.
  3. Pasal 34: berusaha melindungi anak dari eksploitasi dan penyalahgunaan secual.
  4. Pasal 36: akan melindungi anak terhadap semua bentuk lain dari eksploitasi yang merugikan tiap aspek dan kesejahteraan anak
  5. Pasal 37: menjamin anak tidak menjalani siksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi dan tidak bermartabat; menjamin untuk tidak dirampas kemerdekaannya secara sewenang-wenang.

Hak atas Perempuan

Berikut merupakan hak atas perempuan, yakni:

Pasal 5 Konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Konvensi Perempuan), diratifikasi Indonesia dengan UU No. 7/1984.

Pasal 5 Konvensi  Perempuan terdiri 2 ayat isinya:
  1. Mendesak negara untuk mengambil cara-cara yang sempurna untuk mengubah nilai-nilai budaya yang merugikan posisi perempuan
  2. Menjamin dilangsungkannya pendidikan di dalam keluarga yang menghargai posisi perempuan.

Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (Pasal 1) (Resolusi 48/104) diterima Majelis Umum PBB Desember 1993

Mendefinisikan kekerasan terhadap perempuan:

  • Setiap bentuk tindakan kekerasan berdasarkan gender yang sanggup berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, secual, dan psikologis termasuk bahaya tindakan tertentu, pemaksaan, dan perampasan kemerdekaan secara diktatorial di daerah domestik ataupun publik. 

Tindak kekerasan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Berikut merupakan tindak kekerasan terhadap hak asasi manusia, yakni:

Umum:

  • Pornografi (ps. 282 dst.)
  • Perbuatan cabul (ps. 290 dst.)
  • Penganiayaan (ps. 351 dst.)
  • Pembunuhan (ps. 338 dst.)
  • Penculikan (ps. 328 dst.)

Khusus menyebut perempuan:

  • Perkosaan (ps. 282)
  • Pengguguran kandungan tanpa seijin perempuan yang bersangkutan (ps. 247)
  • Perdagangan perempuan (ps. 297)
  • Melarikan perempuan (ps. 332)

Pengertian Hak Orang Cacat

Berikut merupakan Pengertian hak orang cacat, yakni:

UU No. 39 Tahun 1999 wacana HAM, Bagian Ketujuh BAB III  mengenai hak asasi insan dan kebebasan dasar insan Pasal 41 dan 42

Menyebut wacana hak penyangdang cacat.
  1. Hak atas persamaan untuk mendapat apa yang didapatkan orang lain dalam bentuk aksesibilitas yaitu kemudahan yang memungkinkan mereka sanggup melaksanakan aktivitas secara mandiri.
  2. Aksesibilitas: nonfisik (penerimaan masyarakat) dan fisik (fasilitas yang memungkinkan mereka sanggup memakai kemudahan umum menyerupai anggota masyarakat lainnya.

Tingkat dan Pengelompokan HAM

Menlu Amerika  Serikat Cyrus Vance dalam sebuah pidato tahun 1977, menyatakan pandangannya wacana inti pokok hak asasi adalah:
  1. Hak untuk hidup dan keamanan: hak untuk tidak disiksa atau dibunuh secara tidak legal
  2. Hak yang berkenaan dengan kebutuhan pokok manusia: hak untuk bekerja, memiliki rumah yang layak, memperoleh makan, pemeliharaan kesehatan.
  3. Hak sipil dan politik: kebebasan menyatakan pendapat dan berkumpul, menentukan satu pemerintahan, memegang jabatan pemerintahan, dst.

Pelanggaran HAM

Pasal 1 (6) UU No. 30 Tahun 1999 wacana HAM

Menjelaskan pengertian pelanggaran HAM.
  • Pelanggaran HAM yaitu setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk pegawapemerintah negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian  yang secara melawan aturan mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak mendapat atau dikhawatirkan akan memperoleh penyelesaian aturan yang adil dan benar berdasarkan prosedur aturan yang berlaku.

Hal-hal yang membatasi implementasi HAM

Berikut merupakan hal hal yang membatasi implementasi HAM, yakni:
  1. Ada hak orang lain, masyarakat.
  2. Dalam situasi yang bagaimana sehingga hak tersebut sanggup diterima atau tidak.  prioritas
  3. Norma/kelaziman di masyarakat
  4. Perundangan yang berlaku

Hak dan Kewajiban dalam Deklarasi Universal PBB

Berikut merupakan hak dan kewajiban dalam deklarasi universal PBB, yakni:
  1. Pasal 29(1): Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat dimana dia mendapat kemungkinan untuk menyebarkan pribadinya sepenuhnya dan seutuhnya.
  2. Pasal 29 (2): Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan …. Tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang –undang …. Penghormatan, legalisasi hak orang lain …. Untuk memenuhi syarat benar kesusilaan, tata tertib umum dalam masyarakat demokratis. 

Hak dan Kewajiban dalam BAB XA Pasal 28 A-J Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen

Berikut merupakan hak dan kewajiban dalam BAB XA Pasal 28 A-J Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen, yakni:
  1. Pasal 28 J (1): Setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  2. Pasal 28 J (2): Dalam menjalankan hak dan kebebasan, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang …. Pengakuan dan penghormatan hak dan kebebasan orang lain untuk memenuhi tuntutan yang adil atas pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis. 


Universalitas HAM (Antonio Cassesse, Human Rights in A Changing World)

Berikut merupakan universalitas HAM, yakni:
  • Keuniversalan HAM yaitu mitos, alasannya yaitu HAM dilaksanakan dan dipahami secara berbeda. 
  • Deklarasi Universal HAM merupakan perjanjian, fakta dan deklarasi.
  • Deklarasi HAM merupakan seperangkat standar umum.
  • Tiap negara dituntut untuk menghormati standar minimum. Masing2 negara sanggup mengadakan pembatasan dengan alasan: ketentraman umum & keamanan, moralitas, kesehatan.
  • Merupakan inti terbatas dari nilai dan kriteria yang secara universal diterima oleh semua negara
  • Bersifat luwes dan memungkinkan kebebasan bertindak.

Beberapa Kasus Problematik dan Pelanggaran terkait HAM

Berikut merupakan beberapa kasus problematik dan pelanggaran terkait HAM, yakni:
  • Kontroversi Hukuman mati
  • HAM dan pemaksaan kehendak
  • Aborsi
  • Eutanasia
  • Malpraktek
  • Penggusuran 
  • Diskriminasi pelayanan kesehatan, dll.
  • Mahalnya pendidikan
  • Salah tangkap
  • Kasus Munir
  • Pembalakan liar
  • Terorisme
  • Dll.
Sekian Artikel mengenai Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) dan Contoh Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). dijelaskan dengan detail mengenai pengertian hak asasi manusia, hak anak, hak perempuan, hak orang cacat, aneka macam hak dan kewajiban, dan pola pelanggaran hak asasi manusia. Semoga artikel ini sanggup menambah wawasan kekritisan anda semuanya.

Sumber http://ruangterkritis.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengertian Hak Asasi Insan (Ham) Dan Pola Pelanggaran Hak Asasi Insan (Ham)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel