✔ Pertolongan Aturan Terhadap Konsumen

Sebelum saya berbicara ketopik permasalahan yaitu ihwal perlindungan aturan terhadap konsumen, mari kita tengok kebelakang untuk mengingat kembali ihwal ketenaran dan keperkasaan negeri kita tercinta ini
Indonesia dikenal sebagai Negara agraris, Negara Indonesia terdiri dari deretan pulau yang membentang dari barat ke timur atau dari sabang hingga merouke.
Gugusan pulau tersebut didalamnya menyimpan sumber daya alam yang tak terhingga banyaknya, terlebih lebih Negara kita dianugerahi alam yang subur makmur gemah ripah lohjinawi, tapi mengapa selalu terdengar isu bahwa pemerintah kita selalu mengimpor materi pangan, konon katanya petani kita selalu merugi alasannya ialah biaya produksi sangat tinggi…Why ? alasannya ialah materi bakunya sanggup import, dan kita belum bisa menciptakan sendiri.
Gugusan pulau tersebut didalamnya menyimpan sumber daya alam yang tak terhingga banyaknya, terlebih lebih Negara kita dianugerahi alam yang subur makmur gemah ripah lohjinawi, tapi mengapa selalu terdengar isu bahwa pemerintah kita selalu mengimpor materi pangan, konon katanya petani kita selalu merugi alasannya ialah biaya produksi sangat tinggi…Why ? alasannya ialah materi bakunya sanggup import, dan kita belum bisa menciptakan sendiri.
Walaupun masih termasuk Negara berkembang tapi Indonesia merupakan Negara ranking 20 terbesar didunia, pendudunnya pun menduduki ranking ke 4 terbesar didunia dan para andal ekonomi menganggap bahwa Indonesia ialah Negara yang memiliki intensitas perekonomian tertinggi ke 2 didunia, mengapa ? jawabnya sederhana saja, alasannya ialah warganya tukang makan , tukang makai, tukang merusak tapi tidak mau menciptakan sendiri alias konsumtif, dan dimanfaatkan oleh para investor luar untuk berinvestasi disini.
Dengan kondisi diatas maka arus barang import tidak bisa dibendung lagi, mengingat pasar kita yang menggiurkan. Pemerintah hampir tidak sanggup mengontrol arus barang masuk atau barang keluar (eksport-import), fakta bahwa banyak media yang menayangkan informasi berita ihwal isu banyak barang haram/ilegal/selundupan yang beredar di indonesia, apakah barang barang tersebut materi dasarnya apa ?, kadaluarsakah?, apa barang tersebut masuk pabean kah? dan lain sebagainya yang terang faktanya konsumen yang paling dirugikan dari semua itu.
Kembali ketopik permasalahan, didalam aktivitas bisnis terdapat kekerabatan yang saling membutuhkan antara pelaku perjuangan dan dunia konsumen. Kepentingan pelaku perjuangan ialah memperoleh keuntungan dari transaksi perdagangan dengan konsumen, sementara kepentingan konsumen ialah memperoleh kepuasan melalui pemenuhan kebutuhan terhadap produk tertentu (barang dan jasa).
Terdapat interaksi (hubungan antara pelaku perjuangan dan konsumen), akan tetapi sering terjadi ketidaksetaraan diantara keduanya. Apesnya konsumen selalu berada dalam kondisi yang tidak menguntungkan sehingga selalu menjadi objek penderita dari para pelaku perjuangan yang mempunyai posisi lebih besar lengan berkuasa dari konsumen.
Banyak produsen masakan olahan, minuman, kosmetik, obat obatan, rumah makan dan lain sebagainya mengaku pempunyai label halal tapi pada kenyataannya belum memiliki atau belum disetifikasi halal dan tidak ada tindakan aturan (Low Imforsement tersendat sendat)
Kelemahan kelemahan konsumen dalam berhadapan dengan produsen/pelaku perjuangan berkisar pada kelemahan mereka pada sisi kebodohannya atau ketidak tahuan akan identitas suatu barang. Hal ini diakibatkan dari para pelaku perjuangan yang ingin mendapat keuntungan yang sebesar besarnya, maka balasannya mereka mebohongi dan membodohi konsumen
Dengan demikian sudah sewajarnya kita sebagai konsumen yang cerdas mari kita bijak dalam bertindak, teliti sebelum membeli dan cerdas dalam melaksanakan transaksi khususnya transaksi barang masakan olahan alasannya ialah ini berafiliasi pribadi dengan perut. Konsumen yang cerdas ialah konsumen yang bisa melaksanakan upaya upaya dalam alur kebersamaan untuk memperbaiki nasib konsumen negeri tercinta ini.
Pemerintah melalui Kementrian perindustrian dan perdagangan direktorat pemberdayaan konsumen menegaskan dalam situs resminya: http://ditjenspk.kemendag.go.id/ bahwa :
Perlindungan konsumen di Indonesia dilaksanakan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 ihwal Perlindungan Konsumen (UUPK). UUPK dirumuskan dengan mengacu pada filosofi pembangunan nasional, dimana dalam pembangunan nasional menempel upaya yang bertujuan memperlihatkan pinjaman kepada rakyat Indonesia.
Pelaksanaan training atas penyelenggaraan pinjaman konsumen sesuai Undang-undang Perlindungan Konsumen berada pada Menteri Perdagangan. Secara hierarki (struktural dan fungsinya) kiprah tersebut dilimpahkan kepada Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, yang kemudian dilaksanakan oleh Direktorat Pemberdayaan Konsumen.
Sesuai dengan kiprah pokok, fungsi dan perannya, upaya tersebut terkait dengan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur,bimbingan tekhnis serta penilaian pelaksanaan di bidang kerjasama, informasi dan publikasi pemberdayaan konsumen, analisis penyelenggaraan pemberdayaan konsumen bimbingan konsumen dan pelaku usaha, pelayanan pengaduan serta fasilitasi kelembagaan pinjaman konsumen.
Selain hal tersebut, dilaksanakan juga aktivitas untuk membudayakan gerakan konsumen cerdas, melaksanakan kemitraan dengan forum konsumen yang didukung oleh kiprah aktif kepemimpinan di setiap lini serta secara cerdas pula merekomendasikan penerbitan banyak sekali "smart regulation". "Smart regulation" merupakan regulasi teknis yang bukan hanya melindungi konsumen, tetapi juga memperkuat pasar dalam negeri terhadap masuknya produk impor yang tidak memenuhi persayaratan pinjaman konsumen. Dan seterusnya
Akhirnya saya mengajak semua warga Negara Indonesia, mari kita menjadi konsumen yang CERDAS YANG PAHAM HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN kalau kita memang mau jadi konsumen. Tapi jika mau jadi produsen mari kita berinovasi, menggali potensi sumber daya alam untuk diolah dan dikonsumsi sendiri dari pada dirampok segelintir orang. Dan juga saya menyarankan kepada pihak pihak terkait agar:
- Untuk lebih mengupayakan dan mensosialisasikan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen biar lebih dikenal oleh masyarakat luas.
- Aparat penegak hukum ditekankan untuk lebih proaktif untuk menangani setiap kasus-kasus yang berafiliasi dengan sengketa konsumen, sehingga setiap perbuatan curang dari pelaku perjuangan sanggup dikenakan hukuman baik administratif, hukuman pidana pokok dan hukuman pidana tambahan.
- Kalau ada konsumen yang merasa dirugikan jangan segan segan mengadulah ke lembaga/instansi yang benar yaitu: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau bicara pribadi dengan pemerintah dalam hal ini Departemen perdagangan dan perindustrian (bertanyalah kepada ahlinya)
Semoga bermanfaat
Sumber http://peuyeumcipatat.blogspot.com
0 Response to "✔ Pertolongan Aturan Terhadap Konsumen"
Posting Komentar