Pengertian Macam Jenis Tubuh Perjuangan Milik Negara
Pengertian Macam Jenis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) - Adalah tubuh perjuangan yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki negara. BUMN sanggup berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan menyediakan barang atau jasa bagi kebutuhan masyarakat. Tujuan didirikannya BUMN ialah melayani kepentingan masyarakat dan menjadikannya sebagai salah satu sumber pendapatan negara.
Berdasarkan jenisnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sanggup dikelompokkan menjadi perusahaan perseroan, perusahaan jawatan, perusahaan umum, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
1) Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero ialah BUMN berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang modalnya paling sedikit 51% dimiliki pemerintah. Maksud dan tujuan mendirikan persero, yaitu menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing berpengaruh serta mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri perseroan, di antaranya sebagai berikut.
a) Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur menurut undang-undang.
b) Modalnya berbentuk saham.
c) Sebagian atau seluruh modalnya milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
d) Menteri yang ditunjuk mempunyai kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah.
e) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bertindak sebagai pemegang kekuasaan tertinggi perusahaan.
f) Dipimpin oleh direksi.
g) Tidak menerima kemudahan negara.
h) Tujuan utama memperoleh keuntungan.
i) Pegawainya berstatus pegawai swasta.
BUMN di Indonesia yang sudah menjadi persero, di antaranya PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Aneka Tambang Tbk.
2) Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan jawatan (Perjan) ialah perusahaan milik negara dan merupakan bab dari sebuah departemen pemerintah. Karyawannya berstatus pegawai negeri. Namun, semenjak 1991 sudah tidak ada lagi BUMN yang berbentuk Perjan. Bentuk Perjan terakhir ialah Perjan Pegadaian dan Perjan Kereta Api (PJKA).
Ciri-ciri Perjan, yaitu sebagai berikut.
a) Sifat usahanya melayani masyarakat umum.
b) Merupakan bab dari suatu departemen pemerintah dan diawasi pribadi oleh departemen yang bersangkutan.
c) Memiliki korelasi aturan publik, artinya kalau Perjan dituntut atau melaksanakan penuntutan, kedudukannya ialah sebagai pemerintah atau atas izin pemerintah.
d) Dipimpin oleh seorang kepala (direksi).
e) Memperoleh segala kemudahan dari negara.
f) Perjan dalam pembiayaan termasuk kedalam APBN yang menjadi hak departemen yang bersangkutan.
3) Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum (Perum) ialah sebuah perusahaan milik negara yang tujuan utamanya melayani kepentingan umum, baik dalam produksi, konsumsi, maupun distribusi. Contohnya, Perum DAMRI, Perum Pegadaian, dan Perum Peruri.
Ciri-ciri Perum ialah sebagai berikut.
a) Sifat usahanya melayani kepentingan masyarakat sekaligus untuk memupuk keuntungan.
b) Berstatus tubuh aturan yang diatur menurut undang-undang.
c) Pada umunya bergerak di bidang jasa-jasa vital (public utility).
d) Memiliki kekayaan sendiri dan mempunyai kebebasan bergerak menyerupai perusahaan swasta.
e) Dipimpin oleh seorang direksi.
f) Karyawannya berstatus sebagai karyawan negara.
g) Modal sepenuhnya dikelola dan dimiliki oleh negara yang dipisahkan dari APBN.
4) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ialah perusahaan milik pemerintah kawasan yang bertujuan melayani kepentingan masyarakat yang berada di suatu kawasan provinsi atau kota. Contoh BUMD, Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya dan Bank Jabar.
Ciri-ciri BUMD ialah sebagai berikut.
a) Pemerintah kawasan memegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
b) Pemerintah kawasan berkedudukan sebagai pemegang saham dalam permodalan perusahaan.
c) Pemerintah kawasan mempunyai wewenang dan kekuasaan dalam tetapkan kebijakan perusahaan.
d) Bertujuan melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan.
e) Berfungsi sebagai stabilisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat.
f) Berfungsi sebagai sumber pemasukan pemerintah daerah.
g) Seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki pemerintah daerah.
h) Modalnya sanggup berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public.
i) Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMD dan mewakili BUMD di pengadilan.
Sebelumnya mengenai Pengertian dan Jenis Jenis Perusahaan ini sanggup menambah pengetahuan anda
Tujuan pendirian BUMN, yaitu:
a) menunjukkan sumbangsih pada perekonomian nasional dan sumber penerimaan kas negara;
b) mengejar dan mencari keuntungan;
c) perintis kegiatan-kegiatan usaha;
d) menunjukkan derma dan proteksi pada perjuangan kecil dan menengah.
0 Response to "Pengertian Macam Jenis Tubuh Perjuangan Milik Negara"
Posting Komentar