iklan

Solusi Jjm Non Induk Belum Diakui Pada Warta Gtk

Salam Pendidikan,

Pada kesempatan yang berbahagia ini saya akan membagikan solusi bagi anda yang mengajar di sekolah non induk. Hal ini menarik untuk dibahas pada artikel ini sebagai jalan keluar bagi anda yang dikala ini mengalami jumlah jam mengajar pada sekolah non induk yang belum diakui di informasi gtk.
Pada kesempatan yang berbahagia ini saya akan membagikan solusi bagi anda yang mengajar di SOLUSI JJM NON INDUK BELUM DIAKUI PADA INFO GTK
SOLUSI JJM NON INDUK BELUM DIAKUI PADA INFO GTK

Menambah JJM non induk bermula dari kurangnya jjm pada sekolah induk. Dengan menambahkan JJM di sekolah non induk diperlukan jumlah jjm cukup sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia melalui juknis pembayaran dan ketentuan yang harus dipenuhi.


Perlu diingat bahwa mekanisme penambahan sekolah non induk dilakukan secara tambah manual atau tarik ptk. Prosedur yang benar sangat memilih berkaitan dengan solusi yang saya berikan. Seharusnya untuk menambahkan JJM sekolah non induk melalui tarik PTK pada halaman https://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id.

Bagaimana kalau waktu memasukkan PTK sekolah memakai cara tambah manual? Anda tidak usah kuatir begini caranya:
  1. buka dapodik anda.
  2. klik hidangan GTK pilih guru
  3. Klik Registrasi
  4. Pilih mutasikan 
  5. selanjutnya anda sinkronkan dapodiknya.
Bila langkah diatas sudah dilakukan maka langkah selanjutnya ialah kita akan menarik PTK. Namun anda perlu menyiapkan beberapa berkas menyerupai surat pernyataan kepala sekolah induk yang menyatakan bahwa anda  memang benar-benar kekurangan jam  disekolah induk. Jumlah JJM sekolah non induk dilarang melibihi dari 6 jam pelajaran. Selain itu anda harus mempunyai surat keputusan dari kepala sekolah berkaitan dengan jumlah jam disekolah induk 18 jam, kegiatan mengajar disekolah induk. 

Berikui ini ialah langkah-langkah yang perlu anda lakukan untuk menambahkan PTK di sekolah non induk.
  1. Silahkan jalan masuk halaman ini https://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id. 
  2. klik guru dan tendik
  3. silahkan pilih propinsi
  4. Kabupaten
  5. nama sekolah
  6. nama guru
  7. konfirmasi
Langkah selanjutnya ialah menghubungi admin dapodik kabupaten / kota dengan membawa surat pernyataan kepala sekolah, sk pembagian tugas, kegiatan pelajaran guna untuk menyetujui penambahan ptk non induk.

Jika sudah disetujui admin dapodik kabupaten/kota langkah andaselanjutnya ialah menyinkronkan dapodik, lakukan maping jjm pada dapodiknya. sesudah itu sinkronkan dapodiknya.

Jika semua proses sudah dilakukan silahkan tunggu, mudah-mudah data jjm non induk menjadi valid. 

Semoga artikel ini berkhasiat bagi kita semua, selamat mencoba. samapai jumpa dengan artikel saya selanjutnya.

Sumber http://rintokusmiran.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Solusi Jjm Non Induk Belum Diakui Pada Warta Gtk"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel