iklan

Pp Nomor 30 Tahun 2019 Wacana Evaluasi Kinerja Pengawai Negeri Sipil

Salam Pendidikan,

Pada kesempatan yang berbahagia ini saya akan mengulas artikel berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pengawai Negeri Sipil.  
Pada kesempatan yang berbahagia ini saya akan mengulas artikel berkaitan dengan Peraturan  PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pengawai Negeri Sipil
PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pengawai Negeri Sipil

Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.

Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan menurut perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta sikap PNS.

Penilaian Kinerja PNS dilakukan menurut prinsip
a. objektif;
b. terukur;
c. akuntabel;
d. partisipatif; dan
e. transparan

Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a. perencanaan kinerja;
b. pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja;
d. tindak lanjut; dan
e. Sistem Informasi Kinerja PNS.

Instansi Pemerintah yang akanlsedang membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS selain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini sanggup dilaksanakan dengan Keputusan Menteri.

Instansi Pemerintah yang telah membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS selain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan penilaian bersama dan balasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Setiap Instansi Pemerintah harus menerapkan Sistem Manajemen Kinerja PNS.

Kinerja utama dan kinerja perhiasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 paling sedikit memuat:
a. Indikator Kinerja Individu; dan
b. Target kinerja.

Indikator Kinerja Individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a disusun dengan memperhatikan kriteria:
a. spesifik;
b. terukur;
c. realistis;
d. mempunyai batas waktu pencapaian; dan
e. menyesuaikan kondisi internal dan eksternal organisasi.

Target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup aspek:
a. kuantitas;
b. kualitas;
c. waktu; dan/atau
d. biaya.

Penilaian SKP bagi PNS yang mengalami rotasi, mutasi, dan/atau penugasan lain terkait dengan kiprah dan fungsi jabatan selama tahun berjalan dilakukan dengan menggunakan metode proporsional menurut periode SKP pada unit-unit dimana PNS tersebut bekerja pada tahun berjalan.

Penilaian kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dilakukan dengan menunjukkan bobot masing- masing unsur penilaian:
a.70% (tujuh puluh persen) untuk penilaian SKP, dan 30% (tiga puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja; atau
b.60%(enam puluh persen) untuk penilaian SKP, dan 40%(empat puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja.

Penilaian Kinerja PNS dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) untuk penilaian SKP dan 30% (tiga puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a, dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang tidak menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.

Ketentuan penilaian kinerja dalam Peraturan Pemerintah ini secara mutatis mutandis berlaku untuk calon pegawai negeri sipil. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 ihwal Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Bagi rekan-rekan yang memerlukan salinan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pengawai Negeri Sipil sanggup diunduh disini

Semoga artikel saya tentang Penilaian Kinerja Pengawai Negeri Sipil sanggup menunjukkan manfaat bagi kita semua. Sampai jumpa dengan artikel saya selanjutnya

Sumber http://rintokusmiran.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pp Nomor 30 Tahun 2019 Wacana Evaluasi Kinerja Pengawai Negeri Sipil"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel