Zakat Fitrah Dan Zakat Harta Atau Mal
A. Zakat Fitrah
Setiap muslim wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya dan orang yang dalam tanggungannya sebanyak satu sha' (+- 3 kg) dari bahan makanan yang berlaku umum di daerahnya. Di Indonesia umum 2,5 Kg atau 3,5 liter Beras. Zakat tersebut wajib baginya jika masih memiliki sisa makanan untuk diri dan keluarganya selama sehari semalam. Zakat tersebut lebih diutamakan dari sesuatu yang lebih bermanfaat bagi fakir miskin.
Besar zakat fitrah sebanyak 2,5 Kg atau 3,5 Liter Beras, jika di uangkan untuk Zakat fitrah tahun 2019 adalah sebesar antara Rp. 30.000,- Rp. 40.000 per jiwa. Jadi ketentuan zakat fitrah tahun 2019 jika diuangkan berkisar antara Rp. 30.000 - Rp. 40.000,- per jiwa (tetapi tergantung jenis Beras yang kita makan sehari-hari, bisa jadi nilai lebih besar dari perhitungan tersebut).
Diantara dalil yang menganjurkan untuk menunaikan zakat fitrah adalah:
1. Firman Allah Ta'ala : "Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhannya, kemudian dia shalat" (Al-A'la: 14-15)
2. Hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu, ia berkata : "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah bagi orang merdeka dan hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar (zakat fitrah tersebut) ditunaikan sebelum orang- orang melaksanakan shalat 'Id (hari Raya)" (Muttafaq 'Alaih)
Adapun waktu pengeluarannya yang paling utama adalah sebelum shalat 'Id, boleh juga sehari atau dua lari sebelumnya, dan tidak boleh mengeluaran zakat fitrah sehabis hari Raya.
Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma : "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fihrah sebagai penyuci orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan ucapan kotor, dan sebagai pemberian makan kepada fakir miskin.
"Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat 'Id, maka zakatnya diterima, dan barang siapa yang membayarkannya setelah shalat 'Id maka ia adalah sedekah biasa. "(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah) (Dan diriwayatkan pula Al Hakim, ia berkata : shahih berdasarkan kriteria Imam Al-Bukhari.)
Menurut pendapat jumhur ulama, zakat fitrah tidak boleh diganti dengan uang. Zakat fitrah dihentikan diganti dengan nilai uang atau nominalnya. Berdasarkan hadits Abu Said Al Khudhri yang menyatakan bahwa zakat fithrah adalah dari limajenis makanan pokok (Muttafaq 'Alaih). Dan inilah pendapat jumhur ulama. Selanjutnya sebagian ulama menyatakan bahwa yang dimaksud adalah makanan pokok masing-masing negeri. Pendapat yang melarang mengeluarkan zakat fithrah dengan uang ini dikuatkan bahwa pada zaman Nabi shallallahu hlaihi wasallam juga terdapat nilai tukar (uang), dan seandainya dibolehkan tentu beliau memerintahkan mengeluarkan zakat dengan nilai kuliner tersebut, tetapi ia tidak melakukannya.
Namun adapula yang memperolehkannya zakat fitrah diganti dengan uang. Adapun yang membolehkan zakat fithrah dengan nilai tukar yakni Madzhab Hanafi.
Zakat fitrah wajib dibayarkan ketika terbenamnya matahari pada malam 'Id. Barangsiapa meninggal atau mendapat kesulitan (tidak memiliki sisa makanan bagi diri dan keluarganya) pada malam Id sebelum terbenamnya matahari, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah. Tetapi jika ia mendapatkannya seusai terbenam matahari, maka ia wajib membayarkannya (sebab ia belum terlepas dari tanggungan membayar fitrah).
Ya Allah terimalah shalat· kami, zakat dan puasa kami serta segala bentuk ibadah kami sesungguhnya Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan selalu kepada Nabi Muhammad, segenap keluarga dan sahabatnya. Amin
B. Zakat Harta atau Mal
1. PengertianZakat mal yakni zakat harta yang dimiliki oleh seseorang lantaran sudah hingga nisabnya atau batas seseorang harus mengeluarkan zakat. Adapun hukumnya zakat mal adalah “fardu a’in” atas setiap yang memenuhi syarat-syaratnya.
Firman Allah SWT yang berafiliasi dengan wajib zakat mal dalam Al- qur’an surat At-taubah : 103 Artinya ; “ Ambilah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka……” (Q.S. At-taubah, 9 : 103 )
2. Syarat-syarat wajib Zakat Mal
Islam, Merdeka (bukan budak), Hak milik sempurna, Mencapai nisab, Masa mempunyai hingga satu tahun, kecuali tanaman dan buah-buahan
Bagaimana dengan zakat harta berupa gaji. Sepertinya kita bisa memahami dengan membaca penjelasan yang ada dalam Kitab Al- Fatawa Asy-Syarâ sebagai berikut:
Barangsiapa memiliki uang yang telah mencapai nishabnya, kemudian dalam waktu lain kembali memperoleh uang yang tidak terkait sama sekali dengan uang pertama tadi, seperti uang tabungan dari gaji bulanan, harta warisan, hadiah, uang hasil penyewaan rumah dan lainnya, apabila ia sungguh-sungguh ingin menghitung dengan teliti
haknya dan tidak menyerahkan zakat kepada yang berhak kecuali sejumlah harta yang benar-benar wajib dikeluarkan zakatnya, maka hendaklah ia menciptakan pembukuan hasil usahanya. Ia hitung jumlah uang yang dimiliki untuk menetapkan haul dimulai sejak pertama kali ia memiliki uang itu. Lalu ia keluarkan zakat dari harta yang telah ditetapkannya itu bila telah genap satu haul.
Jika ingin cara yang lebih mudah, lebih memilih cara yang lebih sosial dan lebih mengutamakan fakir miskin dan golongan yang berhak mendapatkan zakat lainnya, maka ia boleh mengeluarkan zakat dari seluruh uang yang telah mencapai nishab dari yang dimilikinya setiap kali telah genap satu haul. Dengan begitu pahala yang diterimanyaa lebih besar, lebih mengangkat derajatnya dan lebih mudah dilakukan serta lebih menjaga hak-hak fakir miskin dan seluruh golongan yang berhak mendapatkan zakat.
Hendaklah jumlah yang berlebih dari zakat yang wajib dibayarnya diniatkan untuk berbuat baik, sebagai ungkapan rasa syukurnya kepada Allah atas nikmat-nikmatNya dan anugrahNya yang berlimpah. Dan mengharap agar Allah menambah karuniaNya itu bagi dirinya. Sebagaimana firman Allah.
Artinya : Jika kamu bersyukur maka Aku akan tambah nikmatKu bagi kau [Ibrahim : 7]
4. Orang yang berhak mendapatkan zakat (mustahik)
1) Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta.
2) Miskin, yaitu orang yang memiliki pekerjaan tetapi tidak mampu
mencukupi kebutuhab hidup
3) Amil, orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan
membagikan zakat
4) Mualaf, yaitu orang yang gres memeluk agama islam
5) Riqab, yaitu orang yang dijanjikan oleh tuannya untuk
Dimerdekakan
6) Garim, yaitu orang yang mempunyai batang hutang
7) Sabililah, yaitu orang yang berjualan dijalan Allah
8) Ibnu Sabil, yaitu orang yang mengalami kesulitan dalam perjalanan
5. Manfaat Zakat dalam kehidupan
1) Menolong orang yang lemah
2) Membersihkan diri
3) Ungkapkan rasa syukur
4) Menanamkan perilaku pemurah dan menghilangkan sifat kikir

0 Response to "Zakat Fitrah Dan Zakat Harta Atau Mal"
Posting Komentar