Kebijakan Ppdb Sd, Smp, Sma/Smk Tahun 2019
KEBIJAKAN PPDB SD, SMP, SMA/SMK TAHUN 2019 – Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Paparan Dirjen Dikdasmen pada Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 11 Februari 2019 sebagai berikut:
PRINSIP PPDB:
PPDB mempunyai Prinsip dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan
TUJUAN PPDB:
Peraturan Menteri ihwal PPDB bertujuan untuk:
1. Mendorong peningkatan susukan layanan pendidikan;
2. Digunakan sebagai pedoman bagi:
a. Kepala Daerah untuk menciptakan kebijakan teknis pelaksanaan PPDB, dan
b. Kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB dengan sistem zonasi.
TAHAPAN PPDB:
Tahapan Pelaksanaan Penerimaan PPDB sebagai berikut:
1. Penetapan Zonasi
2. Pengumuman
3. Pendaftaran
4. Seleksi
5. Penetapan
6. Pendaftaran Ulang
a. PPDB dilaksanakan pada bulan Mei setiap tahun dengan prosedur dalam jaringan (daring) kecuali di tempat tidak tersedia kemudahan jaringan
b. SMK sanggup melaksanakan proses seleksi khusus sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru
GAMBAR PENETAPAN ZONASI SMA/SMK:
GAMBAR PENETAPAN ZONASI SD & SMP:
KETENTUAN PENGUMUMAN PENDAFTARAN PPDB:
Pengumuman registrasi PPDB dilakukan secara terbuka dan paling sedikit memuat diantaranya:
1. Persyaratan
2. Tanggal pendaftaran;
3. Jalur registrasi yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orangtua/wali;
4. Jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA/SMK sesuai dengan data rombongan berguru dalam data Pokok Pendidikan (Dapodik);
5. Tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB
Pengumuman melalui Papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.
PERSYARATAN PPDB:
Persyaratan Calon Peserta Didik Baru
SD | SMP | SMA/SMK | |
Usia 1 Juli | 7 atau paling rendah 6 tahun | Paling tinggi 15 tahun | Paling tinggi 21 tahun |
Dokumen Kelulusan | Memiliki ijazah atau surat tanda final berguru SD atau bentuk lain yang sederajat | a. Memiliki ijazah atau surat tanda final berguru Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat b. Memiliki SHUN Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat |
LINK d0wnl0ad PERMENDIKBUD NOMOR 51 TAHUN 2018 >>DISINI<<
JALUR PENDAFTARAN PPDB:
Ø ZONASI: kuota paling sedikit 90% wajib mendapatkan calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah
Ø PRESTASI: kuota paling banyak 5% ditentukan menurut nilai USBN/UN dan/atau hasil perlombaan dan/atau penghargaan akademik maupun non akademik selain tingkat SD
Ø PERPINDAHAN ORANGTUA: kuota paling banyak 5% perpindahan kiprah dibuktikan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan
JALUR ZONASI:
Cakupan PPDB Zalur Zonasi:
Sekolah wajib mendapatkan calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona. Domisili menurut alamat KK yang dikeluarkan paling cepat 1 tahun sebelumnya.
Kuota paling sedikit 90% termasuk bagi peserta didik tidak mampu; dan/atau anak disabilitas pada sekolah inklusif.
Peserta didik dari keluarga tidak bisa dibuktikan dengan keikutsertaan dalam aktivitas penanganan keluarga tidak bisa dari sentra atau pemda (KIP, PKH, KJP).
Penetapan Zona:
1. Zonasi dilakukan oleh Pemerintah Daerah pada setiap jenjang
2. Memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung yang diubahsuaikan jumlah anak usia sekolah
3. Semua wilayah manajemen masuk dalam zonasi
4. Pemerintah Daerah melibatkan Forum Musyawarah atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah
5. Daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan zonasi sanggup dilakukan menurut kesepakatan secara tertulis
6. Dilaporkan kepada Menteri melalui LPMP
ZALUR PRESTASI & PERPINDAHAN ORANGTUA/WALI:
Jalur prestasi dan perpindahan kiprah orangtua/wali ditunjuk bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zonasi sekolah yang bersangkutan masing-masing maksimal 5%.
Ketentuan mengenai jalur registrasi PPDB melalui zonasi, prestasi, dan perpindahan kiprah orangtua/wali dikecualikan untuk:
a. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat
b. SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
c. Sekolah Kerja Sama
d. Sekolah Indonesia di Luar Negeri
e. Sekolah yang menyelenggarakan Pendidikan Khusus
f. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
g. Sekolah berasrama
h. Sekolah di tempat tertinggal, terdepan dan terluar
i. Sekolah di tempat yang jumlah penduduk usia sekolah tidak memenuhi ketentuan peserta didik dalam 1 rombel
KETENTUAN LAIN:
1. Pembatasan Jalur:
Sekolah tidak boleh membuka jalur registrasi penerimaan peserta didik gres selain jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan kiprah orangtua/wali
2. Memilih Lebih dari satu Jalur:
Selain melaksanakan registrasi PPDB melalui jalur zonasi, calon peserta didik sanggup melaksanakan registrasi melalui jalur prestasi diluar zonasi domisili peserta didik
3. Kuota Pemenuhan Jalur:
Apabila jalur perpindahan kiprah orangtua/wali tidak terpenuhi maka siswa kuota dialihkan ke jalur zonasi atau jalur prestasi.
SELEKSI CALON PESERT DIDIK BARU SD:
1. Seleksi hanya memakai jalur zonasi dan perpindahan kiprah orangtua/wali tidak memakai jalur prestasi.
2. Prioritas seleksi yaitu:
Peserta didik usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi
3. Ketentuan zonasi:
Sekolah wajib mendapatkan peserta didik yang berusia 7 tahun yang berdomisili dalam zona;
Jika usia sama, maka didasarkan pada jarak terdekat
SELEKSI CALON PESERTA DIDIK BARU Sekolah Menengah Pertama & SMA/SMK:
Mekanisme Daring: memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, kalau jarak tempat tinggal sama, maka yang diprioritaskan yaitu peserta didik yang mendaftar lebih awal.
Mekanisme Luring: memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, kalau jarak tempat tinggal sama, maka yang dipriorotaskan yaitu peserta didik mempunyai nilai USBN atau UN lebih tinggi.
SMA/SMK wajib mendapatkan peserta didik dari keluarga tidak bisa paling sedikit 20% dari daya tampung.
SISWA DARI KELUARGA TIDAK MAMPU:
SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah tempat wajib mendapatkan peserta didik yang berasal dari keluarga tidak bisa paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung.
Pada Tahun Pelajaran 2017/2018 menurut PERMENDIKBUD NOMOR 14 TAHUN 2018, dengan surat keterangan tidak bisa (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah
Pada Tahun Pelajaran 2018/2019 menurut PERMENDIKBUD NOMOR 51 TAHUN 2018, dengan bukti keiukutsertaan peserta didik dalam aktivitas penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
LINK d0wnl0ad KEBIJAKAN PPDB SD, SMP, SMA/SMK TAHUN 2019 >>DISINI<<
Demikian ihwal KEBIJAKAN PPDB SD, SMP, SMA/SMKTAHUN 2019, biar bermanfaat.
Baca Juga
Sumber http://sdnsobangsatu.blogspot.com
0 Response to "Kebijakan Ppdb Sd, Smp, Sma/Smk Tahun 2019"
Posting Komentar