Contoh Pos / Sop Standar Evaluasi Model Deskripsi
Contoh POS / SOP Standar Penilaian model Deskripsi. Salah satu target sekolah model adalah dapat membuat dan mengimplentasikan Prosedur Operasional Standar (POS) atau Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). POS atau SOP ialah dokumen yang berkaitan dengan prosedur yang dilakukan secara kronologis untuk menyelesaikan suatu pekerjaan yang bertujuan untuk memperoleh hasil kerja yang paling efektif dari para pekerja dengan biaya yang serendah-rendahnya.
Menurut Permen PAN-RB No. 35 tahun 2012, pengertian Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Prosedur Operasional Standar (POS) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.
Baca Juga
- Aplikasi Evaluasi Raport K13 Kelas 1 Semester 2
- Aplikasi Evaluasi Raport K13 Kelas 2 Semester 2
- Peraturan Bkn Nomor 26 Tahun 2018: Perihal Tata Cara Pembiasaan Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi, Dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, Dan Assesor Sumber Daya Insan Aparatur
Sekedar untuk contoh berikut ini Contoh POS / SOP Standar Penilaian model Deskripsi, produk dari pelatihan yang diselenggarakan LPMP Banten.
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENILAIAN
1. Tujuan
Prosedur ini disusun untuk mengatur tata cara melakukan pengaturan penilaian.
2. Lingkup
Ruang lingkup prosedur ini mengatur proses penilaian yang meliputi :
1. Penilaian oleh pendidik
2. Penilaian oleh satuan pendidikan
3. Pengawasan standar penilaian
3. Acuan
1. Permendiknas nomor 22 tahun 2016 wacana Standar Proses
2. Permendiknas nomor 23 tahun 20016 tentang Standar Penilaian.
4. Definisi
1. Penilaian ialah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil mencar ilmu penerima didik.
2. Penilaian dilakukan untuk ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
5. Prosedur
1. Tanggung Jawab dan Wewenang
5.1.1. Tanggung jawab kepala sekolah untuk menugaskan dan mengawasi guru menciptakan perangkat, pelaksanaan, dan tindak lanjut hasil penilaian.
5.1.2. Tanggung jawab wakil kepala sekolah untuk mengorganisir pengumpulan dan investigasi perangkat dan hasil penilaian.
5.1.3. Tanggung jawab guru melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, pelaporan, dan tindak lanjut evaluasi harian tiap kompetensi dasar.
5.1.4. Tanggung jawab satuan pendidikan yang didelegasikan kepada guru untuk merencanakan, melaksanakan, mengolah, melaporkan, dan menindaklanjuti , penilaian simpulan semester (PAS), dan evaluasi simpulan tahun (PAT).
2. Pelaksanaan Standar Penilaian
5.2.1. Penugasan menilai
5.2.1.1 Kepala sekolah menetapkan kiprah mengajar guru.
5.2.1.2 Kepala sekolah menugaskan guru untuk menciptakan perangkat, pelaksanaan, dan tindak lanjut hasil penilaian.
5.2.2 Penilaian oleh pendidik
5.2.2.1 Guru secara mandiri atau bersama-sama dengan guru lain dalam satu kelompok mapel menyusun tujuan evaluasi sesuai dengan IPK, silabus, RPP.
5.2.2.2 Guru secara mandiri atau bersama-sama dengan guru lain dalam satu kelompok mapel menyusun kisi-kisi evaluasi sesuai dengan RPP.Kisi-kisi minimal terdiri dari komponen KD, IPK, Indikator soal, taksonomi, dan bentuk soal)
5.2.2.3 Guru secara mandiri atau bersama-sama dengan guru lain dalam satu kelompok mapel menyusun instrumen evaluasi .
5.2.2.4 Guru secara mandiri atau bersama-sama dengan guru lain dalam satu kelompok mapel melakukan analisis kesesuaian instrumen dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
5.2.2.5 Guru melaksanakan evaluasi pembelajaran.
5.2.2.6 Guru mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan data hasil penilaian.
5.2.2.7 Guru melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi untuk siswa yang memenuhi KKM dan di bawah KKM.
5.2.2.8 Guru mengumumkan hasil evaluasi kepada siswa dan melaporkan kepada kepala sekolah.
5.2.3 Penilaian oleh satuan pendidikan
5.2.3.1 Satuan pendidikan menyusun KKM tiap mata pelajaran dan satuan pendidikan.
5.2.3.2 Satuan pendidikan menyusun kisi-kisi penilaian sesuai dengan RPP.Kisi-kisi minimal terdiri dari komponen KD, IPK, Indikator soal, taksonomi, dan bentuk soal)
5.2.3.3 menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya
5.2.3.4 Satuan pendidikan melaksanakan analisis persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.
5.2.3.5 Satuan pendidikan melakukan , penilaian akhir semester (PAS), dan evaluasi simpulan tahun (PAT).
5.2.3.6 Satuan pendidikan mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan data hasil penilaian.
5.2.3.7 Satuan pendidikan melaporkan hasil penilaian kepada orang renta siswa dan dinas pendidikan.
5.2.3.8 Satuan pendidikan memanfaatkan laporan hasil penilaian.
5.2.4 Pengawasan penilaian
Kepala Sekolah
5.2.4.4 Kepala sekolah menyusun program pengawasan standar penilaian.
5.2.4.5 Kepala sekolah melakukan pengawasan secara langsung atau mendelegasikan kepada Wakil Kepala Sekolah/Guru senior terhadap guru wacana pengawasan standar penilaian.
5.2.4.6 Kepala sekolah melakukan pembinaan menurut hasil pengawasan standar penilaian.
Tim Audit SPMI
5.2.4.7 Tim Audit SPMI menyusun acara Monev SPMI standar penilaian.
5.2.4.8 Tim Audit SPMI melaksanakan Monev SPMI standar penilaian.
5.2.4.9 Tim Audit SPMI memberikan rekomendasi hasil Monev SPMI kepada Kepala Sekolah.
5.2.5 Peninjauan ulang awal tahun ajaran
5.2.5.4 Kepala sekolah menugaskan guru untuk meninjau ulang perangkat penilaian.
5.2.5.5 Guru melakukan telaah dan revisi perangkat penilaian dan perubahan-perubahan yang diperlukan.
5.2.5.6 Guru menyerahkan perangkat penilaian hasil peninjauan kepada kepala sekolah untuk di sahkan.
6. Indikator Mutu
6.1 Setiap guru mempunyai perangkat penilaian berupa kisi-kisi, instrumen, buku nilai, dan hasil analisis untuk penilaian harian setiap kompetensi dasar.
6.2 Setiap guru melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi (remedial dan pengayaan)
6.3 Satuan pendidikan mempunyai perangkat evaluasi berupa kisi- kisi, hasil uji empirik instrumen, instrumen, buku nilai, dan hasil analisis untuk evaluasi , PAS, dan PAT.
6.4 Kepala sekolah merencanakan, melaksanakan, dan menindak lanjuti pengawasan standar penilaian.
6.5 Tim Audit SPMI merencanakan, melaksanakan, dan menawarkan rekomendasi perbaikan Monev standar penilaian.
6.6 Setiap perangkat evaluasi ditinjau ulang secara periodik minimal setiap satu tahun.
6.7 Hasil penilaian dimanfaatkan untuk PKB Guru, Penguatan dan penghargaan, Penjaminan Mutu Pendidikan, Hasil penilaian digunakan sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan siswa
Administrasi Guru
sumber: ainamulyana.blogspot.com
Sumber http://sdnsobangsatu.blogspot.com
0 Response to "Contoh Pos / Sop Standar Evaluasi Model Deskripsi"
Posting Komentar