iklan

Pp 30 Tahun 2015 Wacana Honor Pns 2015

Tabel daftar honor pns golongan I - PNS golongan IV naik tahun 2015 menurut pada Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2015 mengenai Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 perihal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil resmi ditanda tangani Presiden Jokowi.

Gaji PNS Naik Tahun 2015 resmi dengan dikeluarkan dan ditandatanganinya PP no 30 Tahun 2015 sehingga dengan adanya hal tersebut maka para PNS Tentara Nasional Indonesia Polisi Republik Indonesia akan mendapat rapelan pembayaran kenaikan honor PNS mulai Januari 2015 hingga bulan Juli 2015 yang akan dibayarkan rencananya sebelum lebaran tahun ini.

Daftar tabel honor PNS di tahun 2015 ini banyak ditunggu oleh para pegawai negeri sipil atau ASN Aparatur Sipil Negara alasannya pemberitaan informasi kenaikan honor PNS di tahun 2015 serta juga adanya Gaji Ke-13 PNS 2015 sudah banyak didapatkan hanya menunggu kepastian dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah terkait dengan adanya honor pns yang naik.

Apalagi di bulan-bulan Juli 2015 ini kebutuhan para pegawai negeri sipil, anggota Polisi Republik Indonesia dan anggota Tentara Nasional Indonesia serta pegawai pemerintah lainnya sedang banyak menghadapi kenaikan kelas dan juga Pendaftaran Peserta Didik Siswa Baru Online 2015 tingkat SD, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas serta juga persiapan puasa dan hari raya Idul Fitri 1436 H 2015 ini.

 menurut pada Peraturan Pemerintah No  PP 30 Tahun 2015 Tentang Gaji PNS 2015

Gaji Pokok PNS 2015


Prosentase besaran kenaikan honor pns tni polri di tahun 2015 ibarat yang terdapat pada RAPBN 2014-2016 ialah sebesar 6%. Akan tetapi pada isi lampiran PP no 30 Tahun 2015 ini tidak dijelaskan secara rinci berapa besar kenaikan honor bagi para ASN aparatur sipil negara ini.

Berikut daftar honor pns 2015 yang naik dari tahun sebelumnya menurut pada PP tersebut diatas ibarat informasi yang dilansir resmi dari laman website situs setkab.go.id yang terdiri dari golongan terendah PNS hingga dengan honor pns yang paling tinggi :
  • Gaji PNS Golongan I Tahun 2015 masa kerja 0 tahun sekarang menjadi Rp 1.488.500 (sebelumnya Rp. 1.402.400). Adapun honor tertinggi untuk golongan I (Id) masa kerja 27 tahun ialah Rp 2.558.700 (sebelumnya Rp 2.413.800).
  • Gaji PNS Golongan II Tahun 2015 honor terendah (IIa masa kerja 0 tahun) sekarang ialah Rp 1.926.000 (sebelumnya Rp 1.816.900). Sedang yang tertinggi (IId masa kerja 33 tahun) ialah Rp 3.638.200 (sebelumnya Rp 3.432.300).
  • Gaji PNS golongan III Tahun 2015, terendah yaitu golongan (IIIa masa kerja 0 tahun) sekarang ialah Rp 2.456.700 (sebelumnya Rp 2.317.600). Adapun honor tertinggi untuk PNS golongan III (IIId masa kerja 32 tahun) sekarang menjadi Rp 4.568.800 (sebelumnya Rp 4.310.100).
  • Gaji PNS golongan IV Tahun 2015, honor terendah (IVa masa kerja 0 tahun) sekarang menjadi Rp 2.898.500 (sebelumnya Rp 2.735.300). Sementara honor tertinggi PNS (golongan IVe masa kerja 32 tahun) sekarang menjadi Rp 5.620.300 (sebelumnya Rp 5.302.100).
Tujuan alasan penyebab honor pns naik tahun 2015 menurut pada isi PP No 30 tahun 2015 ini salah satunya ialah dalam rangka meningkatkan daya guna dan kuman guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, perlu menaikkan honor pokok Pegawai Negeri Sipil.

Besaran honor pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tabun 1977 perihal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 perihal Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 perihal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil perlu diubah.

Berikut ini ialah tabel daftar lengkap honor pns 2015 :
Gaji PNS Golongan I Tahun 2015 menurut pada PP 30 2015 yang terbagi dan tergantung serta menurut pada masa kerja PNS ASN yang bersangkutan yaitu :

 menurut pada Peraturan Pemerintah No  PP 30 Tahun 2015 Tentang Gaji PNS 2015

Gaji PNS Golongan II Tahun 2015 menurut pada PP 30 2015 yang terbagi dan tergantung serta menurut pada masa kerja PNS ASN yang bersangkutan yaitu :

 menurut pada Peraturan Pemerintah No  PP 30 Tahun 2015 Tentang Gaji PNS 2015

Gaji PNS Golongan II Tahun 2015 menurut pada PP 30 2015 yang terbagi dan tergantung serta menurut pada masa kerja PNS ASN yang bersangkutan yaitu :

 menurut pada Peraturan Pemerintah No  PP 30 Tahun 2015 Tentang Gaji PNS 2015

Gaji PNS Golongan IV Tahun 2015 menurut pada PP 30 2015 yang terbagi dan tergantung serta menurut pada masa kerja PNS ASN yang bersangkutan yaitu :

 menurut pada Peraturan Pemerintah No  PP 30 Tahun 2015 Tentang Gaji PNS 2015

Silakan bagi rekan-rekan yang akan mengunduh mend0wnl0ad PP 30 Tahun 2015 silakan untuk mengklik link berikut ini : Download PP 30 Tahun 2015.
Sumber http://hamizann.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pp 30 Tahun 2015 Wacana Honor Pns 2015"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel