Kurikulum 2013 Tidak Diganti Kurikulum 2006 Ktsp Pada Tahun 2016
Pemakaian kembali penerapan Kurikulum 2006 pada tahun 2016 yaitu pemberitaan manipulatif isu yang tidak benar. Hal ini dikatakan oleh Mendikbud Anies Baswedan terkait dengan pemberitaan kurikulum 2013 dilarang diganti kurikulum KTSP.
Penerapan kembali kurikulum 2006 pada tahun 2016 dan pemberitaan serta informasi terkait dengan hal tersebut disesalkan oleh Mendikbud ibarat informasi yang resmi dilansir dari laman website portal www.kemdikbud.go.id dengan judul Isu Kembali ke Kurikulum 2006 Kabar Manipulatif.
Sebagai informasi, ada beberapa situs dan akun media umum Facebook yang gencar menghembuskan isu mengenai penerapan Kurikulum 2006 dengan judul "Pemberitaan Semua Sekolah Wajib Kembali ke Kurikulum 2006, Mulai Semester Genap Tahun 2015".
Pemberitaan tidak benar itu telah pernah diunggah pada awal Desember 2014, kemudian diunggah kembali pertengahan Desember 2015 sehingga mengesankan sebagai gosip Baru mengenai kebijakan gres Kemendikbud.
Mendikbud mengungkapkan akan mempertimbangkan langkah aturan atas lansiran media daring yang berisi penerapan kurikulum tahun 2006 tersebut. "Kami mempertimbangkan langkah aturan alasannya yaitu diposting di website, pengunjung website jadi tinggi, rating iklan meningkat. Itu menjangkau yang salah, alasannya yaitu gosip tidak benar", tegas Menteri Anies.
Mendikbud menegaskan untuk tidak mengembalikan kurikulum 2013 kepada kurikulum tahun 2006. "Tidak pernah ada planning (kurikulum) kembali ke tahun 2006, mengenai penerapan dua kurikulum itu yaitu peralihan kurikulum ada periode transisi. Sehingga, ada sekolah yang secara sedikit demi sedikit menerapkan, ada yang belum”, terang Mendikbud Anies Baswedan.
Perkembangan penerapan kurikulum 2013, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 perihal Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 menjelaskan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melakukan Kurikulum 2013 semenjak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melakukan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 hingga ada ketetapan dari Kementerian untuk melakukan Kurikulum 2013.
Batas waktu penggunaan kurikulum tahun 2006 yaitu paling usang hingga dengan tahun pelajaran 2019/2020. Sedangkan, satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melakukan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap memakai Kurikulum 2013. Ini yaitu bab dari isi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 tersebut diatas.
Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang belum melakukan Kurikulum 2013 mendapat training dan pendampingan bagi kepala satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengawas satuan pendidikan. Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud yaitu bertujuan meningkatkan penyiapan pelaksanaan Kurikulum 2013.
Masa Berlaku Kurikulum 2006 KTSP Pengganti Kurikulum 2013 (K-13) yaitu hingga dengan tahun pelajaran 2019/2020 demikian yang tercantum di dalam Permendikbud No 160/2014 yang berisikan hal terkait dengan penghentian implementasi K-13 dan pengembalian penerapan Kurikulum 2006.
Pemberitaan tidak benar itu telah pernah diunggah pada awal Desember 2014, kemudian diunggah kembali pertengahan Desember 2015 sehingga mengesankan sebagai gosip gres mengenai kebijakan gres Kemendikbud. Sehingga dengan demikian mendikbud berencana mengajukan somasi aturan terkait dengan pemberitaan manipulasi pemberitaan melalui media daring dan media umum terkait penerapan kembali kurikulum tahun 2006 pada 2016.
Penerapan kembali kurikulum 2006 pada tahun 2016 dan pemberitaan serta informasi terkait dengan hal tersebut disesalkan oleh Mendikbud ibarat informasi yang resmi dilansir dari laman website portal www.kemdikbud.go.id dengan judul Isu Kembali ke Kurikulum 2006 Kabar Manipulatif.
Sebagai informasi, ada beberapa situs dan akun media umum Facebook yang gencar menghembuskan isu mengenai penerapan Kurikulum 2006 dengan judul "Pemberitaan Semua Sekolah Wajib Kembali ke Kurikulum 2006, Mulai Semester Genap Tahun 2015".
Pemberitaan tidak benar itu telah pernah diunggah pada awal Desember 2014, kemudian diunggah kembali pertengahan Desember 2015 sehingga mengesankan sebagai gosip Baru mengenai kebijakan gres Kemendikbud.
Mendikbud mengungkapkan akan mempertimbangkan langkah aturan atas lansiran media daring yang berisi penerapan kurikulum tahun 2006 tersebut. "Kami mempertimbangkan langkah aturan alasannya yaitu diposting di website, pengunjung website jadi tinggi, rating iklan meningkat. Itu menjangkau yang salah, alasannya yaitu gosip tidak benar", tegas Menteri Anies.
Mendikbud menegaskan untuk tidak mengembalikan kurikulum 2013 kepada kurikulum tahun 2006. "Tidak pernah ada planning (kurikulum) kembali ke tahun 2006, mengenai penerapan dua kurikulum itu yaitu peralihan kurikulum ada periode transisi. Sehingga, ada sekolah yang secara sedikit demi sedikit menerapkan, ada yang belum”, terang Mendikbud Anies Baswedan.
Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013
Perkembangan penerapan kurikulum 2013, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 perihal Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 menjelaskan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melakukan Kurikulum 2013 semenjak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melakukan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 hingga ada ketetapan dari Kementerian untuk melakukan Kurikulum 2013.
Batas waktu penggunaan kurikulum tahun 2006 yaitu paling usang hingga dengan tahun pelajaran 2019/2020. Sedangkan, satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melakukan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap memakai Kurikulum 2013. Ini yaitu bab dari isi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 tersebut diatas.
Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang belum melakukan Kurikulum 2013 mendapat training dan pendampingan bagi kepala satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengawas satuan pendidikan. Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud yaitu bertujuan meningkatkan penyiapan pelaksanaan Kurikulum 2013.
Masa Berlaku Kurikulum 2006 KTSP Pengganti Kurikulum 2013 (K-13) yaitu hingga dengan tahun pelajaran 2019/2020 demikian yang tercantum di dalam Permendikbud No 160/2014 yang berisikan hal terkait dengan penghentian implementasi K-13 dan pengembalian penerapan Kurikulum 2006.
Pemberitaan tidak benar itu telah pernah diunggah pada awal Desember 2014, kemudian diunggah kembali pertengahan Desember 2015 sehingga mengesankan sebagai gosip gres mengenai kebijakan gres Kemendikbud. Sehingga dengan demikian mendikbud berencana mengajukan somasi aturan terkait dengan pemberitaan manipulasi pemberitaan melalui media daring dan media umum terkait penerapan kembali kurikulum tahun 2006 pada 2016.
"Ini tindakan sangat tidak terpuji, manipulasi informasi, sedang dipertimbangkan untuk menempuh tindakan hukum," kata Mendikbud Anies Baswedan.Sumber http://hamizann.blogspot.com
0 Response to "Kurikulum 2013 Tidak Diganti Kurikulum 2006 Ktsp Pada Tahun 2016"
Posting Komentar