iklan

7 Hak Cuti Karyawan Yang Wajib Anda Ketahui

 Anda tentu tidak gila dengan istilah cuti 7 Hak Cuti Karyawan yang Wajib Anda Ketahui

Sebagai karyawan, Anda tentu tidak gila dengan istilah cuti. Namun, tahukah Anda hak cuti apa saja yang Anda peroleh sebagai karyawan?

Jika Anda belum tahu semua, jangan khawatir. Hak cuti karyawan telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 wacana Ketenagakerjaan.

Dari pemahaman saya mengenai undang-undang tersebut, ada tujuh hak cuti yang wajib Anda ketahui dan peroleh.

1. Hak Cuti Tahunan

Setiap tenaga kerja berhak memperoleh 1 hari cuti dalam sebulan atau 12 hari dalam setahun. Jenis cuti karyawan ini disebut cuti tahunan yang diatur dalam pasal 79 dan 84 UUK Nomor 13 Tahun 2003.

Berikut beberapa pertanyaan terkait cuti tahunan.

Apa syarat mengajukan cuti tahunan?

Anda memperoleh sekurang-kurangnya 12 hari cuti tahunan jikalau Anda telah bekerja minimal 1 tahun atau 12 bulan secara terus-menerus di perusahaan.

Namun, ada pula perusahaan yang memberi hak cuti tahunan kepada karyawan walaupun masa kerjanya belum 12 bulan.

Adalah wewenang setiap perusahaan untuk mengatur hak cuti tahunan karyawan lebih lanjut dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan kesepakatan antara pengusaha dan karyawan.

Apabila Anda mempunyai sisa cuti beberapa hari di simpulan tahun, apakah sanggup diakumulasikan ke tahun berikutnya?

Perusahaan mempunyai aturan masing-masing wacana perhitungan hak cuti tahunan untuk karyawannya. Hal ini diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Ada perusahaan yang menambahkan sisa cuti tahun kemudian dengan tahun ini, ada juga yang menghanguskan sisa jatah cuti.

Selain itu, ada pula perusahaan yang menawarkan kompensasi sejumlah uang sesuai dengan sisa cuti karyawannya. Akan lebih baik jikalau Anda bertanya kepada bab SDM di perusahaan Anda wacana perhitungan hak cuti karyawan.

2. Hak Cuti Sakit

Apabila sakit, Anda berhak mendapat cuti. Sakit yang dimaksud di sini ialah sakit berdasarkan keterangan dokter. Jadi, Anda juga harus menyertakan surat keterangan dokter apabila hendak memperoleh cuti sakit.

Selain itu, jikalau Anda ialah karyawan perempuan, Anda memperoleh hak cuti sakit apabila Anda sedang menstruasi. Hak cuti menstruasi ini pun telah tercantum dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.

Apa syarat mengajukan cuti sakit?

Jika Anda sakit baik itu alasannya ialah menderita sebuah penyakit atau kecelakaan di luar kantor atau dikala Anda bekerja, Anda berhak mengajukan surat permohonan cuti sakit yang disertai dengan surat keterangan dokter.

Lama masa cuti sakit diubahsuaikan dengan waktu istirahat yang disarankan oleh dokter dalam surat keterangan tersebut.

Berapa usang cuti sakit pada dikala haid/menstruasi?

Di dalam pasal 81 ayat (1) tertulis terperinci bahwa karyawan wanita yang dalam masa haid mencicipi sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Namun, pelaksanaannya tetap diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Apakah cuti sakit kuat terhadap cuti tahunan?

Keterkaitan antara cuti sakit dan cuti tahunan seharusnya diatur secara terperinci oleh perusahaan.

Apabila Anda ingin tahu apakah cuti sakit kuat terhadap cuti tahunan, Anda sanggup melihat kembali peraturan perusahaan, perjanjian kerja atau surat kesepakatan bersama yang telah Anda miliki.

Pada dasarnya, hal ini kembali pada kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan untuk memberlakukan cuti sakit ke dalam cuti tahunan atau tidak.

3. Hak Cuti Bersalin atau Melahirkan

Karyawan wanita berhak mendapat cuti bersalin atau melahirkan. Cuti ini diambil sebelum, dikala dan setelah melahirkan.

Hak cuti melahirkan diberikan supaya karyawan wanita supaya sanggup mempersiapkan diri sebelum proses melahirkan dan sanggup merawat anak dengan baik setelah melahirkan.

Berapa usang masa cuti melahirkan?

Di dalam pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa karyawan wanita berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan setelah melahirkan berdasarkan perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Selanjutnya, pada ayat (2) disebutkan Pekerja/buruh wanita yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Apakah cuti tahunan mengurangi jatah cuti melahirkan?

Cuti hamil merupakan santunan bagi karyawan wanita sedangkan cuti tahunan ialah hak bagi karyawan pria dan perempuan.

Cuti tahunan dan cuti melahirkan ialah 2 hak yang seharusnya diperoleh karyawan perempuan.

Apabila Anda telah mengambil cuti tahunan, Anda pun tetap sanggup mengambil cuti melahirkan. Jadi, cuti tahunan seharusnya tidak mengurangi jatah cuti melahirkan.

4. Hak Cuti Besar

Cuti besar disebut juga istirahat panjang. Istirahat panjang ini diperuntukkan bagi Anda yang loyal bekerja selama bertahun-tahun di perusahaan yang sama.

Namun tidak semua perusahaan menawarkan cuti besar kepada karyawannya.

Cuti besar hanya dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan tertentu saja. Sebelum Anda merencanakan liburan, Anda harus memastikan apakah perusahaan daerah Anda bekerja akan memberi cuti besar atau tidak.

Kapan Anda mendapat hak cuti besar?

Setelah Anda mempunyai masa kerja selama 6 tahun, Anda berhak mendapat cuti besar atau istirahat panjang. Anda sanggup mengajukan istirahat panjang pada tahun ke-7 dan ke-8 masing-masing selama satu bulan.

Apakah hak cuti besar sanggup gugur?

Apabila Anda tidak mengajukan cuti besar 6 bulan setelah hak istirahat panjang itu timbul, maka hak Anda dinyatakan gugur. Makara segera olok-olokan cuti besar setelah hak itu muncul.

5. Hak Cuti alasannya ialah Alasan Penting

Apabila Anda tidak bekerja alasannya ialah suatu alasan penting, Anda berhak mengajukan cuti. Anda berhak atas cuti tidak masuk kerja alasannya ialah halangan dan tetap dibayar penuh.

Alasan atau keperluan penting yang dimaksud ialah sebagai berikut:

  • Pekerja menikah, dibayar untuk 3 (tiga) hari
  • Menikahkan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Mengkhitankan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Membaptiskan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Istri melahirkan/mengalami keguguran kandungan, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk 1 (satu) hari

Apabila Anda mempunyai keperluan penting menyerupai disebutkan di atas, olok-olokan permohonan cuti sesuai dengan jumlah hari yang telah diitentukan.

Jika hari yang Anda olok-olokan melebihi ketentuan, mungkin hal itu akan menghipnotis cuti tahunan Anda. Tanyakan lebih lanjut kepada pihak SDM atau pejabat di perusahaan Anda.

6. Hak Cuti Bersama

Cuti bersama merupakan hak cuti karyawan yang diatur pula oleh pemerintah untuk keperluan masyarakat luas.

Cuti bersama diberikan pada hari kurang efektif di antara libur, simpulan pekan atau hari raya besar keagamaan atau peringatan hari besar nasional.

Apakah cuti bersama kuat terhadap cuti tahunan?

Perhitungan cuti bersama juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.302/MEN/SJ-HK/XII/2010 Tahun 2010 wacana Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta.

Di dalam surat edaran tersebut, ditulis bahwa cuti bersama merupakan bab dari pelaksanaan cuti tahunan.

Jadi, jikalau Anda bekerja pada hari-hari cuti bersama, hak cuti tahunan Anda tidak akan berkurang. Namun, apabila Anda menentukan untuk libur, hal ini akan mengurangi hak cuti tahunan Anda.

Kapan cuti bersama dilakukan?

Cuti bersama bersifat fakultatif dan pelaksanaannya diatur berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan karyawan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Jadi, ada kemungkinan Anda tidak libur dikala cuti bersama alasannya ialah sifatnya fakultatif tersebut.

7. Upah atau Gaji pada Masa Cuti

Salah satu pasal yang mengatur wacana upah atau honor karyawan ialah pasal 93 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Di dalam pasal ini disebutkan bahwa upah tidak dibayar apabila karyawan tidak melaksanakan pekerjaan.

Dalam kondisi apa Anda tetap dibayar oleh perusahaan walaupun tidak masuk kerja?

Perusahaan tetap berkewajiban membayar Anda jikalau Anda sakit (berdasarkan keterangan dokter), sakit alasannya ialah menstruasi.

Selain itu, Anda akan tetap dibayar apabila tidak masuk alasannya ialah lantaran menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan atau keguguran kandungan, suami/istri/anak/menantu/orang tua/mertua/anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia.

Apabila Anda menjalankan kewajiban terhadap negara, melaksanakan ibadah, atau menuntaskan kiprah pendidikan dari perusahaan Anda, Anda seharusnya tetap dibayar walaupun Anda tidak masuk kerja.

Bagaimana pengaturan upah karyawan yang mengambil cuti sakit?

Apabila karyawan mengambil cuti sakit, perusahaan tetap harus membayar karyawannya. Untuk 4 bulan pertama, karyawan dibayar 100% upah penuh.

Apabila masih sakit, upah akan dibayarkan sebesar 75% untuk 4 bulan kedua.

Jika karyawan tak kunjung sembuh setelah 8 bulan, maka karyawan tersebut berhak memperoleh upah sebesar 50% dari upah penuhnya.

Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan relasi kerja dilakukan oleh pengusaha.

Apa yang dimaksud dengan upah penuh?

Apabila sedang mengambil cuti, Anda berhak atas upah penuh. Dalam hal ini ialah honor pokok dan tidak termasuk tunjangan-tunjangan yang diperhitungkan berdasarkan kehadiran Anda di daerah kerja per hari menyerupai tunjangan makan, transportasi dan lain sebagainya.

Jadi, sebelum mengajukan cuti, baca kembali Perjanjian Kerja Bersama atau Peraturan Perusahaan daerah Anda bekerja. Gunakan UUK Nomor 13 Tahun 2003 sebagai panduan Anda.

Kemudian olok-olokan surat permohonan cuti untuk mengambil hak cuti Anda sebagai karyawan.


Sumber https://www.duniakaryawan.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "7 Hak Cuti Karyawan Yang Wajib Anda Ketahui"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel