Uang Makan Pns 2016
Uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aparatur Sipil Negara (ASN) 2016-2017 menurut pada PMK No 72 Tahun 2016. Dan juga menurut pasal 2 (1) PMK Nomor 72 /PMK.05/2016 dinyatakan bahwa uang makan akan diberikan kepada pegawai ASN (PNS dan PPPK) menurut daftar hadir pegawai yang bersangkutan.
Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 72 /PMK.05/2016 Tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara ini dan juga yang mengatur pembayaran uang makan bagi pegawai ASN, yaitu uang makan bagi PNS dan juga PPPK.
Definisi pengertian uang makan telah dirubah menjadi "Uang Makan yakni uang yang diberikan kepada Pegawai ASN menurut tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan Pegawai ASN".
Sehingga dalam hal ini maka kata-kata PNS telah diubah menjadi ASN yang meliputi PNS dan PPPK.
Dasar perhitungan uang makan masih sama, yaitu menurut daftar hadir pegawai pada hari kerja selama 1 bulan. Kaprikornus jikalau pegawai ASN masuk kerja di hari libur maka tidak diberikan uang makan, tapi sanggup diberikan uang lembur pns dan uang makan lembur dengan persyaratan kriteria yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Uang Makan tidak diberikan kepada para pegawai ASN yang sedang atau dalam kondisi sebagai berikut :
Keluarnya PMK tersebut banyak yang menganggap bahwa semua PNS termasuk PNS Daerah menyerupai guru-guru PNS akan mendapatkan uang makan mulai tahun 2016 ini.
PMK 72/2016 ini bantu-membantu hanya menggantikan PMK 110/2010 mengenai ketentuan pembayaran uang makan bagi PNS Pusat.
Berhubung telah diterbitkannya UU ASN, uang makan pun tidak hanya diberikan kepada PNS, tetapi kepada PPPK juga diberikan uang makan sehingga istilahnya diubah menjadi uang makan bagi pegawai ASN. Seperti warta yang dilansir dari gajibaru.com.
Selain itu, uang makan yang dulunya sanggup dibayarkan ke rekening bendahara pengeluaran, kemudian diberikan secara tunai kepada pegawai, dengan adanya PMK 72/2016 ini tidak sanggup lagi. Uang makan mulai tahun 2016 ini semuanya eksklusif masuk ke rekening pegawai yang bersangkutan, menyerupai honor bulanan yang eksklusif masuk ke rekening pegawai.
Banyak PNS Daerah yang mengeluh dan protes bahwa mereka di anak tirikan. Sama-sama abdi negara, sama-sama PNS, tapi honor mereka lebih kecil dibandingkan dengan PNS Pusat.
Selain tidak mendapatkan pertolongan kinerja, mereka juga protes alasannya yakni uang makan kok cuma diberikan kepada PNS Pusat. Sedangkan PNS Daerah yang capek-capek kerja juga, tidak diberikan uang makan.
Mereka menganggap pemerintah kurang perhatian dengan nasib PNS daerah. Perlakuan pemerintah tidak adil. Dan banyak sekali protes lainnya.
Sebenarnya, pernyataan bahwa PNS tempat tidak sanggup uang makan, tidak sepenuhnya benar. Faktanya, beberapa pemerintah tempat telah menunjukkan uang makan kepada PNS di daerahnya.
Sebut saja Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi tersebut telah menunjukkan uang makan kepada PNS di wilayahnya dan besaran uang makannya pun menyesuaikan dengan uang makan PNS pusat. Dan ada juga Provinsi Aceh.
Dan ada juga Kota Malang di Jawa Timur yang menunjukkan uang makan kepada PNS di wilayahnya serta beberapa tempat lainnya di Indonesia.
Diberikan atau tidak diberikannya uang makan kepada PNS Daerah hingga dengan dikala ini merupakan kewenangan dari pemerintah tempat masing-masing, alasannya yakni honor PNS tempat dibayarkan oleh tempat yang bersangkutan.
Dan hingga dikala ini, Kementerian Dalam Negeri memang belum mengatur secara khusus mengenai uang makan bagi PNS Daerah, mudah-mudahan sesudah ini segera ada standarisasi dari Kemendagri untuk mengatur uang makan PNS Daerah Sumber http://hamizann.blogspot.com
Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 72 /PMK.05/2016 Tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara ini dan juga yang mengatur pembayaran uang makan bagi pegawai ASN, yaitu uang makan bagi PNS dan juga PPPK.
Ketentuan Pembayaran Besaran Uang Makan Pegawai ASN
Definisi pengertian uang makan telah dirubah menjadi "Uang Makan yakni uang yang diberikan kepada Pegawai ASN menurut tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan Pegawai ASN".
Sehingga dalam hal ini maka kata-kata PNS telah diubah menjadi ASN yang meliputi PNS dan PPPK.
Dasar perhitungan uang makan masih sama, yaitu menurut daftar hadir pegawai pada hari kerja selama 1 bulan. Kaprikornus jikalau pegawai ASN masuk kerja di hari libur maka tidak diberikan uang makan, tapi sanggup diberikan uang lembur pns dan uang makan lembur dengan persyaratan kriteria yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Uang Makan tidak diberikan kepada para pegawai ASN yang sedang atau dalam kondisi sebagai berikut :
- Pegawai ASN yang tidak hadir kerja.
- Pegawai ASN yang sedang melakukan perjalanan dinas.
- Pegawai ASN yang sedang melakukan cuti.
- Pegawai ASN yang sedang melakukan kiprah belajar, dan/atau
- Pegawai ASN yang diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.
Uang Makan PNS Daerah
Keluarnya PMK tersebut banyak yang menganggap bahwa semua PNS termasuk PNS Daerah menyerupai guru-guru PNS akan mendapatkan uang makan mulai tahun 2016 ini.
PMK 72/2016 ini bantu-membantu hanya menggantikan PMK 110/2010 mengenai ketentuan pembayaran uang makan bagi PNS Pusat.
Berhubung telah diterbitkannya UU ASN, uang makan pun tidak hanya diberikan kepada PNS, tetapi kepada PPPK juga diberikan uang makan sehingga istilahnya diubah menjadi uang makan bagi pegawai ASN. Seperti warta yang dilansir dari gajibaru.com.
Selain itu, uang makan yang dulunya sanggup dibayarkan ke rekening bendahara pengeluaran, kemudian diberikan secara tunai kepada pegawai, dengan adanya PMK 72/2016 ini tidak sanggup lagi. Uang makan mulai tahun 2016 ini semuanya eksklusif masuk ke rekening pegawai yang bersangkutan, menyerupai honor bulanan yang eksklusif masuk ke rekening pegawai.
Banyak PNS Daerah yang mengeluh dan protes bahwa mereka di anak tirikan. Sama-sama abdi negara, sama-sama PNS, tapi honor mereka lebih kecil dibandingkan dengan PNS Pusat.
Selain tidak mendapatkan pertolongan kinerja, mereka juga protes alasannya yakni uang makan kok cuma diberikan kepada PNS Pusat. Sedangkan PNS Daerah yang capek-capek kerja juga, tidak diberikan uang makan.
Mereka menganggap pemerintah kurang perhatian dengan nasib PNS daerah. Perlakuan pemerintah tidak adil. Dan banyak sekali protes lainnya.
Sebenarnya, pernyataan bahwa PNS tempat tidak sanggup uang makan, tidak sepenuhnya benar. Faktanya, beberapa pemerintah tempat telah menunjukkan uang makan kepada PNS di daerahnya.
Sebut saja Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi tersebut telah menunjukkan uang makan kepada PNS di wilayahnya dan besaran uang makannya pun menyesuaikan dengan uang makan PNS pusat. Dan ada juga Provinsi Aceh.
Dan ada juga Kota Malang di Jawa Timur yang menunjukkan uang makan kepada PNS di wilayahnya serta beberapa tempat lainnya di Indonesia.
Diberikan atau tidak diberikannya uang makan kepada PNS Daerah hingga dengan dikala ini merupakan kewenangan dari pemerintah tempat masing-masing, alasannya yakni honor PNS tempat dibayarkan oleh tempat yang bersangkutan.
Dan hingga dikala ini, Kementerian Dalam Negeri memang belum mengatur secara khusus mengenai uang makan bagi PNS Daerah, mudah-mudahan sesudah ini segera ada standarisasi dari Kemendagri untuk mengatur uang makan PNS Daerah Sumber http://hamizann.blogspot.com
0 Response to "Uang Makan Pns 2016"
Posting Komentar