iklan

Kriteria Hukum Rasionalisasi Pns

Peraturan ketentuan kriteria kualifikasi PNS yang terkena rasionalisasi Pegawai Negeri Sipil dan juga rasionalisasi sejuta PNS tahun 2017 segera akan diterbitkan Pemerintah terhadap para ASN (Aparatur Sipil Negara).

Karena memang rasionalisasi sejuta PNS tak sekadar wacana. Pasalnya, dikala ini pemerintah tengah menyiapkan Peraturan MenPAN-RB perihal pelaksanaan rasionalisasi. Itu berarti, siap-siap saja PNS yang tidak memenuhi kualifikasi bakal masuk kotak rasionalisasi.

Herman Suryatman selaku Jubir Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyampaikan bahwasannya,‎ percepatan penataan PNS ialah kelanjutan dari inventarisasi kembali PNS melalui PU-PNS. Di samping analisis jabatan dan beban kerja yang diinput melalui e-formasi pada 2015.

Peraturan ketentuan kriteria kualifikasi PNS yang terkena rasionalisasi Kriteria Aturan Rasionalisasi PNS

Pelaksanaan Rasionalisasi PNS Tahun 2017


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Re‎formasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menyampaikan bahwasannya Pensiun Dini pengurangan jumlah pns melalui program rasionalisasi pns mulai tahun 2017-2019.

Tujuan alasan penyebab kebijakan rasionalisasi PNS berdasarkan Menpan RB dan juga maksud tujuan pengurangan pegawai negeri sipil sedikit demi sedikit mulai tahun 2017 hingga 2019 ialah dalam upaya membuat pegawai negeri sipil (PNS) yang profesional dan berkompetensi tinggi, di samping mengurangi beban anggaran negara.

"Percepatan penataan PNS itu dikala ini dalam pengkajian. Nantinya akan dituangkan dalam Peraturan MenPAN-RB,” papar Herman yang juga karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) di Jakarta.

Menurutnya, pelaksanaannya akan diawali sosialisasi dan pembentukan tim percepatan penataan PNS di tiap-tiap instansi pemerintah. Kemudian dilanjutkan audit organisasi dan pemetaan PNS masing-masing instansi pada 2016.

‎ Herman menambahkan pelaksanaan rasionalisasi PNS direncanakan mulai pada 2017. Diperkirakan ada sekitar 300 ribu PNS yang masuk dalam jadwal ini. Pelaksanaannya akan dilakukan secara cermat, gradual dan hati-hati hingga 2019. Kemudian berlanjut hingga 2024.

"Secara simultan rasionalisasi PNS menjadi 3,5 juta, akan disinergikan dengan PNS yang pensiun hingga dengan 2019 sekitar 500 ribu yang merupakan basis untuk merekrut ASN gres yang berkualitas," menyerupai informasi yang dilansir dari JPNN.

Tahapan Dan Kriteria Program Rasionalisasi PNS


Pemerintah tidak akan sembarangan menjalankan planning jadwal rasionalisasi jumlah PNS. Tahapan akan dilakukan secara cermat, dengan kajian mendalam biar kebijakan rasionalisasi mencapai tujuan yakni profesionalisme birokrasi.

Berikut Tahapan Rasionalisasi Pensiun Dini PNS menyerupai informasi yang dilansir dari JPNN.com antara lain ialah :
  1. Dilakukan penataan SDM aparatur sipil negara (ASN) berupa audit organisasi, naik dari sisi kompetensi, kualifikasi, dan kinerja.
  2. Setelah dipetakan, akan diperoleh berapa bekerjsama kebutuhan SDM baik dari sisi jabatan maupun jumlah.
  3. Hasil pemetaan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja akan dimasukkan dalam peta kuadran. Peta kuadran ini harus diisi masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) alasannya ialah mereka paling tahu kondisi pegawainya. Untuk mencegah evaluasi tidak objektif, akan dipakai sistem evaluasi yang dibentuk pusat.
  4. Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) akan mengisi data, pegawainya masuk kuadran satu, dua, tiga, dan empat. Kuadran satu artinya ASN-nya kompeten dan kualifikasi sesuai. Kuadran dua, kompeten namun kualifikasi tidak sesuai. Kuadran tiga, tidak kompeten namun kualifikasi sesuai. Kuadran empat, tidak kompeten dan kualifikasi tidak sesuai.
  5. ASN atau PNS yang masuk kuadran satu tetap dipertahankan. Yang masuk kuadran dua diberikan diklat atau mutasi. Kuadran ketiga diberikan diklat kompetensi dan kuadran empat inilah yang kena kebijakan rasionalisasi
Peraturan ketentuan kriteria kualifikasi PNS yang terkena rasionalisasi Kriteria Aturan Rasionalisasi PNS

Kriteria Ketentuan PNS Yang Dirasionalisasi


Pemerintah berencana melaksanakan rasionalisasi jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara bertahap. Dari jumlah yang ada dikala ini, yakni 4.517 juta orang, akan dipangkas hingga menjadi 1,3 juta.

Menurut Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program, dan Pembinaan SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Bambang Dayanto Sumarsono memastikan PNS yang terkena rasionalisasi akan dipensiundinikan. Mereka akan diberi pesangon untuk modal usaha.

"Dalam anjuran kami, pesangonnya diberikan sekaligus dan tidak dicicil biar sanggup dimanfaatkan PNS-nya untuk perjuangan dan lain-lain. Tapi keputusan karenanya ada di Kementerian Keuangan, alasannya ialah mereka paling tahu apakah dana cukup atau tidak," ujar Bambang dikutip dari JPNN.

Sasaran yang kemungkinan besar terkena jadwal rasionalisasi pns ini ialah antara lain sebagai berikut :
  • Para PNS yang berlatar belakang pendidikan SD, SMP, dan SMA., Sekolah Menengah Pertama dan SD. ‎Mereka menduduki jabatan fungsional umum (JFU), yang jumlahnya sebanyak 1,391 juta orang
  • PNS yang dirumahkan telah mengabdi minimal 10 tahun. "Rasionalisasi berupa pensiun dini juga diberlakukan untuk PNS yang pengabdiannya minimal 10 tahun," katanya.
Namun demikian, kajian tersebut dipastikan akan mengantisipasi biar proses rasionalisasi PNS tidak mengurangi kualitas pelayanan publik, bahkan justru sebaliknya, dengan fiskal yang berpengaruh negara sanggup meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan PNS, serta meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan publik di segala bidang, khususnya terkait pelayanan dasar.

Uang Pesangon PNS Yang Dirasionalisasi

PNS yang masuk daftar rasionalisasi‎ akan diberikan kompensasi. Dengan demikian, PNS yang dirumahkan dan dipensiundinikan tersebut sanggup memikirkan alternatif pekerjaan lainnya.

Demikian dikatakan oleh Bambang Dayanto Sumarsono selaku Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program, dan Pembinaan SDM Kementerian Pendayagu‎naan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyerupai pemberitaan yang dikutip dari jpnn.com.

"PNS yang kena rasionalisasi akan diberi pesangon. Dalam anjuran kami, pesangonnya diberikan sekaligus dan tidak dicicil biar sanggup dimanfaatkan PNS-nya untuk perjuangan dan lain-lain. Tapi keputusan karenanya ada di Kementerian Keuangan, alasannya ialah mereka paling tahu apakah dana cukup atau tidak,"

Dia mencontohkan, kalau PNS yang kena rasionalisasi umurnya 45 tahun, maka pesangonnya dihitung berdasarkan masa kerja hingga 58 tahun sesuai batas usia pensiun (BUP) yang diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

PNS yang mendapat pesangon, syaratnya sudah mengabdi minimal 10 tahun.

"Rasionalisasi berupa pensiun dini juga diberlakukan untuk PNS yang pengabdiannya minimal 10 tahun," sergahnya.

Dalam roadmap rasionalisasi, ada sekira 1,37 juta PNS jadi target. Mereka tersebar di jabatan fungsional umum dengan pendidikan SMA, SMP, dan SD.

Rasionalisasi akan dilakukan sedikit demi sedikit selama empat tahun, sehingga pada 2019 jumlah PNS menjadi 3,5 juta dari 4,517 juta pegawai.

PNS yang kena rasionalisasi memang akan sanggup kompensasi. Tapi caranya bermacam-macam. Bisa lewat pesangon, Uang Pensiun PNS bulanan, dan lain-lain. Ini masih dalam kajian lagi‎ mana yang pas dilakukan dan tidak membebani keuangan negara nantinya.
Sumber http://hamizann.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Kriteria Hukum Rasionalisasi Pns"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel