iklan

8 Tips Membeli Rumah Kpr Biar Anda Tidak Tertipu Pengembang Nakal

Anda yang sudah berkeluarga niscaya akan mendambakan tinggal di rumah sendiri 8 Tips Membeli Rumah KPR Agar Anda Tidak Tertipu Pengembang Nakal

Anda yang sudah berkeluarga niscaya akan mendambakan tinggal di rumah sendiri. Bukan lagi di rumah kontrakan. Meski rumah tersebut luasnya pas-pasan, tapi akan lebih terasa nyaman alasannya yaitu merupakan milik sendiri.

Kalau memang penghasilan bulanan Anda sebagai karyawan sudah mencukupi, membeli rumah KPR (Kredit Pemilikan Rumah) yaitu solusi yang paling gampang dilakukan. Pembelian rumah secara KPR umumnya disediakan oleh pengembang perumahan.

Dan memang rumah yang berlokasi di perumahan banyak dicari alasannya yaitu punya kelebihan ibarat lokasi yang tertata dan terdapat kemudahan umum yang memadai.

Namun demikian, mendapatkan rumah melalui jalur KPR bukan tanpa masalah. Karena ada juga pengembang yang badung dan membohongi konsumen.

Nah, semoga Anda tidak tertipu oleh para pengembang nakal, ada 8 tips yang perlu Anda lakukan. Apa saja? Simak di bawah ini.

1. Periksa Reputasi Pengembang

Membeli rumah memang tidak ibarat membeli jajanan di pinggir jalan. Harus hati-hati, cermat, dan waspada.

Langkah kewaspadaan pertama dikala membeli rumah KPR yaitu dengan menyelidiki reputasi pengembang. Caranya?

Anda bisa memulainya dengan melihat bank yang berafiliasi dengan pengembang tersebut. Datangi bank tersebut dan tanyakan apakah pengembang menerima pemberian berupa modal kerja konstruksi dari bank.

Pihak bank biasanya akan mau berafiliasi kalau pengembang dinilai layak dan baik kinerjanya.

Cara lain yaitu dengan mencari tahu proyek perumahan mana saja yang pernah dikerjakan oleh pengembang tersebut. Lihat proses pembangunan di proyek sebelumnya. Kalau memang bagus, artinya pengembang tersebut cukup bonafid.

Periksa juga legalitas pengembang. Mulai dari status tubuh hukum, legalitas hak atas tanah di proyek perumahan tersebut, serta perizinan yang mencakup IMB dan izin lokasi.

Legalitas ini juga akan mengatakan bonafiditas dari pengembang tersebut.

2. Cek Legalitas Tanah

Status tanah yang dikuasai pengembang seharusnya hanya Hak Guna Bangunan (HGB). Status ini punya jangka waktu tertentu dan harus diperpanjang kalau pengembang belum selesai mengelola lahan perumahan tersebut.

Cek status HGB dari tanah di perumahan tersebut eksklusif ke Dinas Pertanahan setempat. Langkah selanjutnya yaitu memastikan asal muasal HGB yang dipakai pengembang.

Ada dua kategori HGB yaitu tanah yang dikuasai eksklusif oleh negara dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL). HGB yang berasal dari tanah yang dikuasai negara relatif lebih kondusif dalam unsur legalitas.

Sementara HGB yang merupakan HPL akan butuh waktu dikala akan diperpanjang. Karena HGB jenis ini harus membutuhkan persetujuan pemegang HPL sebelumnya dikala akan diperpanjang.

Pastikan HGB yang dipakai pengembang berasal dari lahan yang dikuasai negara semoga Anda tidak pusing.

3. Garansi Booking Fee

Ketika Anda sudah menemukan dan menetapkan untuk membeli satu rumah dari pengembang, biasanya akan dimintai “kepastian” yang disebut dengan booking fee.

Jumlah uang yang harus diberikan sebagai booking fee berbeda antara satu pengembang dengan pengembang yang lain. Ada yang mendapatkan booking fee 3 juta rupiah, ada juga yang mematok minimal 10 juta rupiah.

Pastikan Anda mendapatkan kesepakatan tertulis terkait pemesanan rumah dan item-item yang melengkapi. Termasuk juga garansi booking fee bisa kembali kalau proses pengajuan KPR Anda ditolak bank.

Mengapa? Karena ada pengembang yang tidak mau mengembalikan booking fee saat KPR Anda ditolak. Jangan hingga Anda terbujuk rayuan palsu pengembang sehingga tidak teliti soal kesepakatan dalam booking fee.

4. Jangan Bayar DP Sebelum KPR Disetujui

Membeli rumah KPR niscaya akan diawali dengan membayar Down Payment (DP). Dana ini dibayarkan eksklusif konsumen kepada pihak pengembang.

Sementara bank akan membayarkan sisa dana pembelian kepada pengembang yang kemudian Anda cicil melalui KPR.

Tapi ingat, tidak ada jaminan pengajuan KPR Anda akan disetujui bank. Bahkan meski pengembang sudah terikat kerjasama dengan bank tersebut.

Karena bank niscaya akan melihat kemampuan finansial calon debitur mereka dalam melunasi cicilan KPR.

Karena itu, jangan pernah membayarkan DP ketika KPR masih dalam proses. Ketika DP sudah terlanjur dibayarkan kepada pengembang sementara KPR Anda ditolak, dari banyak pengalaman Anda akan mengalami kesulitan menarik DP yang sudah Anda bayarkan tersebut.

5. Bayar Uang Muka dan Tanda Tangani PPJB

Ketika bank yang menjadi daerah Anda mengajukan KPR menyetujui permohonan cicilan rumah maka tiba waktunya untuk membayar DP kepada pengembang.

Besaran uang muka ini sekarang cukup bervariasi. Standar yang ditetapkan Bank Indonesia yaitu 20%. Tapi ada juga pengembang yang mendapatkan DP lebih rendah dari 20%.

Setelah membayar DP, Anda dan pengembang akan melaksanakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Cermati dan teliti detail isi perjanjian poin demi poin. Seperti harga jual rumah, proses pembangunan rumah, dan biaya yang harus ditanggung pembeli.

Jangan lupa untuk menegaskan hukuman yang ditetapkan dalam perjanjian tersebut. Terutama hukuman yang ditujukan kepada pengembang kalau mereka wanprestasi atau bolos dari perjanjian.

Dengan demikian, Anda bisa menuntut secara aturan kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembangunan rumah.

6. Pantau Proses Pembangunan Rumah

Proses PPJB selesai, sekarang saatnya mengawasi pembangunan rumah. Proses pembangunan rumah cukup bervariasi, bergantung dari ukuran dan model rumah yang dibangun. Biasanya memakan waktu antara 6 hingga 12 bulan.

Rutinlah mendatangi lokasi pembangunan rumah. Terutama untuk melihat apakah rumah yang dibangun memakai spesifikasi yang tertera dalam perjanjian.

Seperti memakai beton bertulang, rangka atap baja ringan, hingga ukuran dan kelas keramik yang digunakan.

Pastikan juga ukuran dan desain rumah sesuai dengan kesepakatan. Jika melenceng dari perjanjian Anda berhak untuk menggugat pengembang dan menuntut dibuatkan rumah sesuai perjanjian yang telah disepakati.

7. Segera Lakukan AJB dan Ubah HGB Menjadi SHM

Setelah beberapa bulan kemudian, rumah yang Anda impikan pun selesai dibangun. Sebagai pihak yang membeli rumah KPR Anda harus segera meminta pihak pengembang untuk melaksanakan proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB).

Ini merupakan tanda legalitas kepemilikan pertama atas rumah yang Anda miliki.

Seusai proses AJB, maka akta tanah pun sudah berhak Anda ambil dari pengembang. Namun, alasannya yaitu masih berstatus HGB ada baiknya eksklusif di-upgrade menjadi SHM dikala melaksanakan proses AJB.

Sehingga dikala akta diserahkan kepada bank sebagai jaminan KPR, ada nama Anda sebagai pemilik yang tercantum di dalamnya. Proses ini biasanya menjadi satu paket yang dikerjakan notaris dikala Anda menandatangani AJB.

8. Minta Garansi Bangunan

Jangan lupa untuk meminta garansi bangunan kepada pihak pengembang. Usahakan garansi yang diberikan dalam bentuk tertulis dan sah.

Jangan mengandalkan ucapan semata, alasannya yaitu akan kurang besar lengan berkuasa di mata aturan kalau suatu dikala terjadi dilema pada bangunan rumah Anda.

Pastikan Anda menerima garansi bangunan ini minimal selama 6 bulan ke depan. Sehingga ketika ada kerusakan yang bukan alasannya yaitu kesengajaan pemilik maka pihak pengembang harus mau memperbaikinya.

Anda pun akan lepas dari biaya aksesori untuk memperbaiki kerusakan, setidaknya hingga masa garansi habis.

Penutup

Membeli rumah KPR memang bukan sebuah masalah mudah. Butuh ketelitian, kesabaran, dan kepiwaian Anda dalam mengatur keuangan. Ingat, mencicil rumah melalui KPR akan berlangsung selama 15 hingga 20 tahun.

Butuh konsistensi dan kecerdasan dalam mengatur keuangan semoga cicilan bisa selalu lancar dalam kurun waktu tersebut. Dan Anda pun hasilnya bisa mempunyai rumah sendiri.


Sumber https://www.duniakaryawan.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "8 Tips Membeli Rumah Kpr Biar Anda Tidak Tertipu Pengembang Nakal"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel