Pengertian, Perbedaan Cek Dan Bilyet Giro Beserta Jenis-Jenisnya
Pengertian, Perbedaan Cek Dan Bilyet Giro Beserta Jenis-Jenisnya | Akuntansilengkap.com – Bahasan materi kali ini yaitu meliputi tentang pengertian cek/cek adalah, jenis-jenis cek, fungsi cek, pengertian bilyet giro/bilyet giro adalah, syarat formal bilyet giro dan perbedaan cek dan bilyet giro. Selamat membaca. 🙂
Pengertian Cek
Pengertian cek yaitu surat perintah tidak bersyarat kepada bank dalam rangka membayar sejumlah uang yang tertera di dalam cek. Setelah cek diserahkan kepada petugas bank, pembawa dan pemilik cek akan mendapat uang sejumlah yang tertera pada cek tersebut. Surat perintah membayarkan uang berlaku sebagai cek harus membayar uang berlaku sebagai cek sebelumnya harus memenuhi syarat yang berlaku menyerupai nama perorangan atau nama perusahaan yang lengkap dengan alamat yang terperinci yang dicantumkan pada lembaran cek.
Untuk mendapat catatan secara lengkap lembaran-lembaran cek diberi nomor urut. Pengisian lembaran cek sanggup ditulis tangan atau diketik. Apabila terjadi kesalahan penulisan/pengisian pada cek maka tulislah tanda “tidak berlaku atau void” berlaku juga pada struknya, jangan dibuang alasannya yaitu merupakan bukti.
Baca juga:
Jenis-jenis Cek
- Cek atas nama
Cek atas nama yaitu cek yang diterbitkan atas nama perorangan atau tubuh aturan yang tertera/tertulis di dalam cek tersebut.
- Cek atas unjuk
Cek atas unjuk yaitu kebalikan dari cek atas nama alasannya yaitu didalam cek tidak tertulis nama perorangan ataupun nama tubuh hukum
- Cek silang
Pek silang yaitu cek yang dipokok kiri diberi tanda yaitu dua tanda garis sejajar, artinya cek tersebut tidak sanggup ditarik kecuali dengan pemindahbukuan.
- Cek mundur
Pengertian cek mundur yaitu cek yang mencantumkan tanggal penarikannya pada massa yang akan datang. Cek mundur tidak sanggup dicairkan atau dibayarkan sebelum tanggal yang tercantum.
- Cek kosong
Cek kosong atau blank cheque adalah cek yang penarikannya melebihi saldo yang ada.
Apa saja syarat formal cek?
Syarat yang harus terpenuhi semoga cek sanggup dipergunakan sebagai fungsinya yaitu sebagai berikut:
- Nama “Cek” harus termuat dalam teks.
- Terdapat perintah tidak bersyarat untuk membayarkan sejumlah uang tertentu.
- Nama pihak yang harus membayar -tertarik-.
- Tempat pebayaran yang akan dituju.
- Pernyataan tanggal beserta daerah Cek ditarik.
- Pernyataan tanda tangan orang yang mengeluarkan Cek -tertarik-.
Hal yang harus diperhatikan penggunaan Cek ?
- Penarik harus menyediakan dana yang cukup dalam rekening gironya pada ketika Cek ditunjukkan kepada bank tertarik.
- Kadaluarsa Cek dihitung sesudah lewat waktu 6 (enam) bulan, dimulai dari tanggal berakhirnya batas waktu tenggang penawaran dan batas waktu tenggang pengunjukan Cek yaitu 70 hari dimulai dari tanggal penarikan.
- Jika ketika Cek ditunjukkan dan ternyata dananya tidak mencukupi maka dikategorikan sebgai Cek Kosong.
- Jika pada ketika Cek disetorkan sesudah daluarsa dananya tidak mencukupi, tidak dikategorikan sebagai Cek Kosong.
- Jika terdapat perubahan/coretan maka harus ditandatangani oleh pemilik rekening.
- Apabila terdapat perbedaan dalam penulisan abjad dan angka pada cek, maka yang berlaku yaitu jumlah yang ditulis lengkap dalam huruf.
Apakah Cek sanggup dibatalkan?
Pembatalan cek hanya sanggup dibatalkan oleh si pemilik rekening sesudah berakhirnya batas waktu tenggang pengunjukkan yang sanggup dilakukan dengan suatu surat abolisi yang ditujukan kepada bank (tertarik), dengan syarat memuat gosip mengenai nomer Cek, nilai nominal, tanggal penarikan dan tanggal mulai berlakunya pembatalan.
Pengertian Bilyet Giro
Bilyet giro yaitu surat perintah dari pemilik giro -nasabah- kepada bank sebagai tubuh yang mengelola dan memlihara giro tersebut untuk memindahkanbukukan sejumlah uang dari rekening pemohon kepada pihak akseptor yang namanya disebutkan atau nomor rekening yang tertulis.
Syarat-syarat yang berlaku semoga pemindahbukuan BG semoga sanggup dilakukan antara lain :
- Pada surat cek tertulis perkataan “Bilyet Giro” dan nomor seri.
- Surat harus berisi perintah tak bersyarat yang terperinci untuk memindahbukukan sejumlah uang yang tertulis di bilyet giro atas beban rekening yang bersangkutan.
- Nama bank yang harus membayar (tertarik)
- Nama bank akseptor dana
- Jumlah dana dalam angka dan huruf
- Penyebutan tanggal dan daerah cek dikeluarkan
- Tanda tangan atau cap perusahaan
Baca juga: 5 Jenis-Jenis Kantor Bank Lengkap
Hal-hal apa saja yang harus diperhatikan jika mengunakan Bilyet Giro?
- Tenggang waktu penawaran Bilyet Giro yaitu 70 hari, terhitung semenjak tanggal penarikan.
- Tanggal efektif yaitu tanggal mulai berlakunya perintah untuk pemindahbukuan yang harus berada dalam batas waktu tenggang penawaran.
- Bilyet Giro yang ditawarkan kepada bank sebelum tanggal efektif (sebelum tanggal penarikan) sudah harus ditawarkan kepada bank, tanpa memperhatikan tersedia atau tidaknya dana yang ada dalam rekening penarik.
- Bilyet Giro yang diterima sesudah tanggal berakhirnya batas waktu tenggang penawaran oleh bank sanggup dilaksanakan perintahnya selama dananya tersedia atau tidak dibatalkan oleh penarik.
- Daluarsa Bilyet Giro dihitung sesudah lewat waktu 6 bulan, dimulai dari tanggal berakhir batas waktu tenggang penawaran.
- Apabila tanggal efektif tidak ada, maka tanggal penaikan dianggap berlaku sebagai tanggal efektif.
- Jika terdapat perubahan atau coretan pada Bilyet Giro maka harus ditanda tangani oleh penerbit.
Apakah Bilyet Giro yang sudah diterbitkan sanggup dibatalkan?
Pembatalan Bilyet Giro hanya sanggup dibatalkan apabila telah berakhir batas waktu tenggang penawaran yang sanggup dibuktikan dengan surat abolisi yang ditujukan kepada bank tetarik dengan menyebutkan nomer Bliyet Giro tanggal penarikan dan jumlah dana yang dipindahkan.
Seperti apa kharakteristik Bilyet Giro?
Perbedaan Cek Dan Bilyet Giro
CEK | BILYET GIRO |
Perintah bayar. | Pemindahan dana. |
Dapat dibayar tunai. | Tidak sanggup dibayar tunai. |
Dapat dipindahtangankan. | Tidak sanggup dipindahtangankan. |
Nama akseptor dana belum/tidak tercantum. | Nama akseptor harus tercantum. |
Mempunyai satu tanggal penarikan. | Mempunyai satu tanggal efektif dan satu tanggal penarikan. |
Sebelum tanggal penarikan jatuh tempo sanggup dijukan ke bank. | Tidak ada bilyet giro mundur. |
Demikianlah pembahasan Pengertian, Perbedaan Cek Dan Bilyet Giro Beserta Jenis-Jenisnya. Semoga bermanfaat menambah wawasan kita. Terimakasih banyak atas kunjungannya.
Kunjungi juga artikel lainnya:
- Pengertian Deposito Beserta Manfaat, Jenis-Jenis Dan Karakteristik
- Pengertian Agunan (Jaminan) Beserta Tujuan Dan Asas-Asas
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pengertian Fungsi, Tujuan Dan Kegiatannya
- Sejarah Bank Pemerintah Indonesia Beserta Tahun Pendirian
- Sejarah Perbankan Di Indonesia [9 Bank Zaman Kemerdekaan ]
Sumber http://www.akuntansilengkap.com
0 Response to "Pengertian, Perbedaan Cek Dan Bilyet Giro Beserta Jenis-Jenisnya"
Posting Komentar