iklan

Begini Cara Alokasi Pajak Penghasilan Di Laporan Keuntungan Rugi Perusahaan Dagang Dan Manufaktur


Pajak penghasilan yang dibebankan di Laporan Rugi Laba berbeda dengan Utang Pajak yang ada di Neraca.


Perlakuan Pajak Penghasilan juga berbeda dengan Utang Pajak di Laporan Keuangan.


Langsung saja mari dibahas perbedaan dan perlakuan dua istilah pajak tersebut…


 


01. Pengertian Pajak Penghasilan dan Utang Pajak


 Pengertian Pajak Penghasilan dan Utang Pajak Begini Cara Alokasi Pajak Penghasilan di Laporan Laba Rugi Perusahaan Dagang dan Manufaktur


Pengertian Pajak penghasilan yaitu pajak yang dikenakan terhadap keuntungan yang diperoleh perusahaan.


Perhitungan pajak penghasilan ini sanggup didasarkan pada keuntungan akuntansi atau keuntungan berdasarkan pajak.


Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh perusahaan dilaporkan mengurangi penghasilan dalam laporan rugi laba.


Karena penghasilan dalam suatu periode itu sendiri terdiri dari dua unsur yaitu:


1) penghasilan perjuangan yang rutin, dan


2) penghasilan luar biasa.


Maka beban pajaknya juga akan dibagikan kepada elemen-elemen yang rutin dan luar biasa.


Dalam laporan rugi keuntungan digunakan susunan all inclusive sehingga elemen-elemen tidak biasa juga dilaporakan di laporan itu.


Oleh alasannya yaitu itu beban Pajak Penghasilan semuanya akan dilaporkan dalam laporan keuangan perusahaan, yaitu di laporan keuntungan rugi.


Apabila kedua jenis penghasilan tersebut (rutin dan luar biasa) keduanya faktual maka beban pajaknya akan dialokasikan dengan perbandingan jumlah penghasilan.


Tapi bila salah satu penghasilan tersebut jumlahnya negatif (rugi) maka penghasilan yang faktual akan dibebani dengan pajak yang lebih besar dari yang sebetulnya dikenakan.


Kelebihan ini akan diimbangi dengan pajak kredit dari penghasilan yang negatif.


Laporan rugi keuntungan sanggup juga disusun dengan susunan current operating performance , di mana elemen-elemen tidak biasa tidak masuk didalamnya tetapi dilaporkan dalam laporan keuntungan tidak dibagi.


Oleh alasannya yaitu itu beban PPH-nya dialokasikan pada kedua laporan tersebut.


 


02. Perbedaan Alokasi Pajak Penghasilan dan Utang Pajak


 Pengertian Pajak Penghasilan dan Utang Pajak Begini Cara Alokasi Pajak Penghasilan di Laporan Laba Rugi Perusahaan Dagang dan Manufaktur


Pajak untuk hasil perjuangan (penghasilan) yang rutin dilaporkan mengurangi penghasilan dalam laporan rugi laba.


Sedangkan pajak untuk elemen tidak biasa akan diperhitungkan dalam laporan keuntungan tidak dibagi.


Bila salah satu penghasilan rutin atau tidak biasa saldo-nya negatif, maka perlakuan pajaknya sama dengan cara yang digunakan untuk bentuk all inclusive.


Pajak penghasilan yang dibebankan ke Laporan Rugi Laba harus dipisahkan perhitungannya dengan utang pajak yang akan dilaporkan dalam neraca,.


PPH yang menjadi beban dalam laporan rugi keuntungan itu merupakan hasil perkalian tarif dengan jumlah keuntungan.


(Baca juga : Inilah Pengertian PPN, Perhitungan dan Jurnal Pembayarannya)


Sedangkan utang pajak di dalamnya juga termasuk beban pajak untuk tahun-tahun sebelumnya di mana beban-beban tahun-tahun kemudian harus dibebankan pada laporan keuntungan tidak dibagi.


Jika laporan rugi keuntungan disusun dengan cara all inclusive maka koreksi pajak tahun-tahun kemudian dilaporkan dalam laporan rugi keuntungan dan dimasukkan dalam kelompok elemen tidak biasa.


Cara-cara yang telah disebut menyerupai di atas didasarkan pada konsep bahwa pajak harus dilaporkan bersama dengan transaksi-transaksi yang menyebabkan timbulnya pajak tadi.


Sehingga pajak atas penghasilan rutin dibebankan pada penghasilan rutin dan pajak atas elemen-elemen tidak biasa.


 


03. Contoh alokasi pajak penghasilan di Laporan Laba Rugi


 Pengertian Pajak Penghasilan dan Utang Pajak Begini Cara Alokasi Pajak Penghasilan di Laporan Laba Rugi Perusahaan Dagang dan Manufaktur


Untuk lebih jelasnya, perhatikan pola penerapannya dalam laporan keuangan berikut ini:


 Pengertian Pajak Penghasilan dan Utang Pajak Begini Cara Alokasi Pajak Penghasilan di Laporan Laba Rugi Perusahaan Dagang dan Manufaktur


Dari pola Laporan Laba Rugi di atas, kita sanggup melihat bahwa PPH dan Utang dihapuskan dimasukkan sebagai komponen Laporan Laba rugi pos luar biasa.


 


04. Kesimpulan


Demikian artikel dari blog administrasi keuangan yang membahas mengenai Cara Alokasi Pajak Penghasilan di Laporan Keuangan Perusahaan Dagang dan Laporan Keuangan Perusahaan Manufaktur.


Bila Anda ingin menghitung PPh tanpa ribet, pribadi saja gunakan template Excel untuk menghitung PPh di: Accounting Tools & SOP Finance


Jadi sudah jelaskan perbedaan penempatan dan penyajian pajak penghasilan (PPH) dengan Utang Pajak.


Selain itu juga sudah paham kenapa pajak penghasilan menjadi bagian/elemen yang diperhitungkan di Laporan Laba Rugi?


Dan kenapa Utang Pajak menjadi bagian/elemen yang disajikan di Neraca?


Ketentuan yang mengatur wacana pajak penghasilan, lebih lengkapnya silahkan kunjungi website www.pajak.go.id.


.Bagaimana berdasarkan anda?


Semoga bermanfaat.


***



Sumber https://manajemenkeuangan.net

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Begini Cara Alokasi Pajak Penghasilan Di Laporan Keuntungan Rugi Perusahaan Dagang Dan Manufaktur"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel