4 Tingkatan Koperasi Di Indonesia (Struktur Dan Usahanya) Lengkap
“4 Tingkatan Koperasi Di Indonesia (Struktur Dan Usahanya)”
Akuntansilengkap.com – Tingkatan Koperasi Di Indonesia (Struktur Dan Usahanya) | Pengertian koperasi berdasarkan Undang – undang no. 12 tahun 1967 yaitu organisasi ekonomi rakyat yang anggotanya yaitu orang-orang atau tubuh aturan koperasi yang berwatak sosial dan termasuk tata susunan ekonomi sebagai perjuangan bahu-membahu dan berdasarkan asas kekeluargaan.
Bentuk Koperasi Indonesia
Bentuk koperasi di indonesia sanggup kita lihar dari 1). Menurut fungsinya,2). Menurut tingkatan dan luas kerjanya dan 3). Menurut lapangan usahanya. koperasi di indonesia sanggup dibedakan menjadi dua yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder.
Baca juga:
A. Koperasi Berdasarkan Fungsinya
Koperasi berdasarkan fungsinya sanggup dikelompokkan menjadi 3 diantaranya koperasi konsumsi, koperasi jasa dan koperasi produksi.
1. Koperasi Konsumsi
Pengertian koperasi konsumsi yaitu koperasi yang kegiatannya sebagai penyalur tunggal barang-barang kebutuhan anggota sehari-hari atau memperpendek jarak (baca: distribusi) antara produsen dengan konsumen dan anggotanya berasal dari orang-orang yang mempunyai kepentingan eksklusif dalam lapangan konsumsi.
Selain berfungsi sebagai penyalur tunggal barang-barang kebutuhan pokok anggota, fungsi koperasi konsumen yang lainnya adalah:
- dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan mudah
- kualitas barang lebih terjamin
- harga lebih murah atau sama dengan harga pasar
- sisa hasil perjuangan yang diperoleh dikembalikan kepada anggota
- ongkos-ongkos penjualan maupun ongkos pembelian sanggup dihemat.
2. Koperasi Produksi
Pengertian Koperasi Produksi yaitu koperasi yang didirikan oleh industri kecil yang bekerja untuk kepentingan bersama yaitu terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan karyawan yang mempunyai kepentingan untuk menghidarkan diri dari kaum kapitalis dan usahanya berafiliasi eksklusif dengan bidang industri atau kerajinan.
3. Koperasi Jasa
Pengertian Koperasi jasa adalah koperasi yang khusus bergerak di bidang pelayanan. Kopersi ini tumbuh tanggapan meningkatnya acara perjuangan dan keanekaragaman kebutuhan, jadi selain acara di bidang perjuangan produktif, koperasi juga perlu didirikan untuk acara bidang perjuangan jasa. Jenis koperasi ini misalnya koperasi Angkutan Kota, Koperasi Bina Usaha Transportasi RI (Kobutri), Angkutan pedesaan, Koperasi Bandung Tertib (Kobanter), Koperasi Asuransi Indonesia (KAI), Koperasi Angkutan Jakarta (KOPA), Bank Umum Koperasi, Koperasi Listrik, Koperasi Usaha Kredit (KUK), Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Baca juga:
Menurut tingkatan dan luas kerjanya, koperasi sanggup dikelompokkan menjadi 2 jenis diantaranya yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder.
1. Koperasi primer
Pengertian koperasi primer yaitu koperasi yang didirikan oleh setidak-tidaknya 20 orang yang selanjutnya menjadi anggota koperasi itu sendiri. Makara tempat kerjanya mencakup satu lingkungan pekerjaan, sanggup juga dari satu kelurahan atau satu desa.
2. Koperasi sekunder
Pengertian koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh anggotanya yang terdiri dari beberapa koperasi yang berbadan hukum. Koperasi sekunder sanggup dikelompokkan menjadi 3 jenis yaitu: pusat koperasi, adonan koperasi dan induk koperasi.
1. Pusat koperasi
Pengertian sentra koperasi yaitu sebuah koperasi sanggup disebut sebagai sentra koperasi apabila koperasi tersebut beranggotakan sekurang-kurangnya lima koperasi primer yang sudah berbadan aturan dan wilayah kerjanya satu kota/kabupaten.
2. Gabungan koperasi
Pengertian adonan koperasi yaitu sebuah adonan koperasi apabila koperasi terdiri dari minimal tiga sentra koperasi yang berbadan aturan dan wilayah kerjanya satu provinsi.
3. Induk koperasi
Pengertian induk koperasi yaitu sebuah koperasi sanggup dikatakan sebagai induk koperasi apabila koperasi tersebut terdiri dari minimal tiga adonan koperasi yang berbadan aturan dan wilayah kerjanya di seluruh Indonesia.
Koperasi berdasarkan lapangan usahanya sanggup dibedakan menjadi 2 jenis yaitu Koperasi Single Purpose dan Koperasi Multi Purpose.
1. Koperasi Single Purpose
Pengertian Koperasi Single Purpose adalah koperasi yang hanya mempunyai satu buah bidang perjuangan saja. Apa saja contohnya? Koperasi simpan pinjam, koperasi ternak, koperasi kredit dan sebagainya.
2. Koperasi Multi Purpose
Pengertian Koperasi Multi Purpose adalah koperasi yang mempunyai beberapa bidang atau banyak usaha. Apa saja contohnya? Koperasi Unit Desa (KUD) dan Koperasi serbausaha.
Demikianlah pembahasan mengenai 4 Tingkatan Koperasi Di Indonesia (Struktur Dan Usahanya). Semoga bermanfaat bagi pembaca dan Terimakasih banyak atas kunjungannya. 🙂
Kunjungi juga artikel menarik lainnya:
- [Lengkap] Contoh Siklus Akuntansi Perusahaan Dagang Beserta Penjelasan
- Pengertian Badan Hukum Serta Bentuk-Bentuk Dan Tanggung Jawabnya
- Apa Itu Firma ? Cara Mendirikan Firma, Dasar Hukum Dan Ciri-Cirinya
- Pengertian Joint Venture, Ciri-Ciri, Contoh Serta Kelebihan dan Kekurangannya
- Pengertian Badan Usaha, Jenis-Jenis, Fungsi dan Bentuknya
- Pengertian Perusahaan Umum, Persero Serta Ciri-Ciri, Tujuan Dan Contohnya
- Pengertian Dan Perbedaan Firma, CV, PT Serta Kelebihan Dan Kekurangannya
0 Response to "4 Tingkatan Koperasi Di Indonesia (Struktur Dan Usahanya) Lengkap"
Posting Komentar