iklan

√ Pemberlakuan Uu Nomor 14 Tahun 2005 Dan Pp 74 Tahun 2008 Ihwal Kualifikasi Akademik Dan Rasio Guru Dan Murid


 Sobat Dapodikdas Amanat Undang Undang Nomor  √ Pemberlakuan UU Nomor 14 Tahun 2005 dan PP 74 tahun 2008 Tentang Kualifikasi Akademik dan Rasio Guru dan Murid
UU Nomor 14 Tahun 2005 perihal guru dan dosen

Sobat Dapodikdas Amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 perihal Guru mengisyaratkan bahwa Guru harus sudah mempunyai kualifikasi akademik S1 paling lambat semenjak undang undang tersebut di keluarkan, artinya 31 Desember 2015 merupakan batas selesai seorang guru mempunyai kualifikasi S1, Semua guru di Tahun 2016 di wajibkan sudah Sarjana alasannya yaitu kalau guru tersebut belum S1 maka mereka akan kehilangan Hak mendapat kontribusi Fungsional atau Tambahan Penghasilan.

Lalu Bagaimana dengan Guru Sudah Sertifikasi ?

Untuk Guru sudah mendapat akta sertifikasi belum S1 kalau pada 30 November 2013 sudah berumur 50 tahun dan mempunyai Pengalaman Kerja minimal 20 Tahun sebagai Guru atau Sudah mempunyai Golongan IV/a atau sudah mempunyai angka kredit komulatif setara dengan IV/a maka Tunjangan Profesinya dapat di Bayarkan.

Syarat Lain yang berlaku bagi Penerima Tunjangan Profesi di Tahun Ajaran 2016/2017 :

Pada Tahun Ajaran 2016 satuan Pendidikan atau Sekolah harus memenuhi Rasio Perbandingan Guru dan Murid menyerupai yang di amanahkan dalam Pasal 17 di dalam Peraturan Pemerintah PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru, "Guru tetap Pemegang akta Pendidik berhak mendapat kontribusi profesi apabila mengajar di Sekolah yang memenuhi rasio minimal jumlah penerima didik terhadap Gurunya".

Bagaimana Rasionya ?

  1. TK/RA Sederajat Perbandinganya 15:1
  2. SD atau sederajat perbandinganya 20:1
  3. MI atau sederajat perbandinganya 15:1
  4. SMP atau sederajat perbandinganya 20:1
  5. MTs atau sederajat perbandinganya 15:1
  6. SMA atau sederajat perbandinganya 20:1
  7. MA atau sederajat perbandinganya 15:1
  8. SMK atau sederajat perbandinganya 15:1
  9. MAK atau sederajat perbandinganya 12:1 
Rasio ini tidak berlaku untuk SLB dan Daerah Khusus.

Silahkan 



Sumber http://dapodikterbaru.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "√ Pemberlakuan Uu Nomor 14 Tahun 2005 Dan Pp 74 Tahun 2008 Ihwal Kualifikasi Akademik Dan Rasio Guru Dan Murid"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel