iklan

Dewan Perwakilan Rakyat (Dpr) : Tugas, Wewenang, Fungsi

Tugas DPR – Republic of Indonesia adalah sebuah negara demokrasi. Berdasarkan azas negara ini, maka pemerintahan dijalankan oleh dan untuk rakyat. Pemerintah menjamin kebebasan rakyat untuk menyampaikan aspirasinya melalui sebuah lembaga yang bernama Dewan Perwakilan Rakyat atau disingkat juga dengan DPR. Peran dan tugas DPR di Republic of Indonesia sangat penting dan tidak bisa digantikan oleh lembaga lainnya.

Pengertian Dewan Perwakilan Rakyat

 Republic of Indonesia adalah sebuah negara demokrasi DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) : Tugas, Wewenang, Fungsi
Tugas DPR

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebuah lembaga negara pemegang kekuasaan legislatif. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih berdasarkan sistem pemilihan umum seperti yang telah ditentukan dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal xix ayat 1, 2, dan 3.

Susunan anggota DPR diatur dalam undang-undang dan setidaknya harus menyelenggarakan sidang sebanyak satu kali dalam satu tahun. DPR adalah sebuah lembaga yang memiliki susunan kedudukan, tugas, fungsi, serta kewajiban yang juga telah diatur dalam undang-undang khusus.

Sejarah Terbentuknya Lembaga DPR-RI

 Republic of Indonesia adalah sebuah negara demokrasi DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) : Tugas, Wewenang, Fungsi
Tugas DPR

Sebenarnya Dewan Perwakilan Rakyat bukanlah sebuah lembaga baru. Bahkan dewan ini telah terbentuk sejak Republic of Indonesia mendeklarasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Jejak dewan perwakilan ini juga sudah ada pada zaman kolonial Belanda.

1. Periode Zaman Penjajahan Belanda

Pada tanggal xviii Mei 1918 Belanda yang diwakili oleh Gubernur Jenderal Graaf van Limburg Stirum membentuk dan melantik Volksraad atau dalam bahasa Republic of Indonesia dikenal sebagai Dewan Rakyat. Pada lembaga Volksraad ini juga sudah diatur mengenai kekuasaan legislatif, meskipun bagi rakyat asli Republic of Indonesia sangat terbatas.

Pada tahun 1918, anggota Volksraad terdiri dari 1 orang ketua yang dipilih oleh raja dengan anggota berjumlah 38 orang. xx orang diantaranya berasal dari kalangan penduduk pribumi Indonesia. Pada tahun 1927-1930, keanggotaan kaum bumiputra dalam Volksraad bertambah menjadi 25 orang dari total 55 anggota.

Para p0juang Republic of Indonesia yang bergerak melalui jalur politik memanfaatkan Volksraad sebagai sebuah jalan menuju kemerdekaan Indonesia. Tokoh – tokoh yang berjuang mengusulkan kemerdekaan Republic of Indonesia melalui Volksraad antara lain adalah Mohammad Husni Thamrin dan Sutardjo.

Melalui Dewan Volksraad inilah para nasionalis Republic of Indonesia yang menjadi anggotanya berusaha untuk menanamkan kesadaran kemerdekaan Indonesia. Selain itu, melalui dewan ini pula para tokoh-tokoh nasionalis sering mengkritik kebijakan pemerintah Belanda yang dinilai merugikan bangsa Indonesia. Meskipun pergerakan ini tetap mendapat pengawasan ketat oleh pemerintah Belanda.

Kekalahan Belanda dari Jepang pada tanggal 8 Maret 1942 ternyata membawa dampak negatif terhadap Volksraad. Belanda yang kalah telak dari Jepang kemudian terpaksa meninggalkan Indonesia dan menyerahkan wilayah jajahannya ke tangan Jepang. Pergantian penjajahan di Indonesia membawa konsekuensi tidak diakuinya lagi keberadaa Volksraad bentukan Belanda.

2. Masa Perjuangan Kemerdekaan

Saat Jepang berkuasa di Indonesia, hampir tidak ada badan perwakilan kaum pribumi yang diizinkan dibentuk. Bahkan, semua kegiatan politik kaum nasionalis yang sebelumnya diizinkan dengan pengawasan dari pihak Belanda akhirnya dilarang total oleh Jepang.

Para pemimpin nasionalis berusaha menggunakan organisasi gerakan rakyat yang dibentuk oleh Jepang untuk menanamkan cita – cita kemerdekaan Indonesia. Gerakan seperti 3A (Nippon cahaya Asia, pelindung Asia, dan pemimpin Asia) serta Pusat Tenaga Rakyat (PUTERA) digunakan oleh kaum nasionalis untuk mengukuhkan cita – cita kemerdekaan Indonesia.

Pada tahun 1943, Jepang membentuk sebuah badan bernama Tjuo Sangi-in yang bertugas untuk menjawab segala pertanyaan Saiko Sikikan (penguasa militer tertinggi Jepang) mengenai usaha-usaha memenangkan perang Asia Timur Raya.

Badan ini sama sekali tidak mewakili aspirasi bangsa Republic of Indonesia seperti Volksraad, karena hanya digunakan sebagai biro informasi dan pengumpulan dukungan terhadap pihak Jepang agar bisa berjaya melawan pihak Sekutu dalam Perang Dunia II.

3. Masa Dibentuknya Komite Nasional Republic of Indonesia Pusat (KNIP)

Sehari setelah kemerdekaan Republic of Indonesia yakni pada tanggal xviii Agustus 1945, PPKI melakukan sidangnya yang pertama. Dalam sidang pertama ini PPKI mengesahkan UUD 1945 dan dasar negara Pancasila.

Berdasarkan ketentuan dalam Aturan Peralihan pada tanggal 29 Agustus 1945 dibentuklah Komite Nasional Republic of Indonesia Pusat (KNIP) yang merupakan cikal bakal lembaga legislatif di Indonesia. Oleh karena itulah tanggal 29 Agustus diresmikan sebagai hari jadi DPR-RI.

KNIP dibentuk dengan susunan anggota sebagai berikut:

a. Mr. Kasman Singodimejo sebagai ketua.
b. Mr. Sutardjo Kartohadikusumo sebagai wakil ketua I.
c. Mr. J. Latuharhary sebagai wakil ketua II.
d. Adam Malik sebagai wakil ketua III.

Susunan Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia

 Republic of Indonesia adalah sebuah negara demokrasi DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) : Tugas, Wewenang, Fungsi
Tugas DPR

Susunan anggota DPR-RI diatur dalam UU No.8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR. Menurut undang-undang tersebut, anggota DPR berjumlah 550 orang. Anggota DPR terdiri dari anggota partai politik yang terpilih berdasarkan mekanisme pemilihan umum. Masa jabatan anggota DPR adalah five tahun dan akan berakhir saat anggota yang baru dilantik oleh ketua MK melalui sidang paripurna DPR.

Pasal 22 UU No. 8 Tahun 2012 juga mengatur tentang pembagian jumlah anggota DPR. Daerah pemilihan anggota DPR adalah kota/kabupaten, provinsi, atau gabungan kabupaten/kota. Jumlah masing-masing kursi keanggotaan DPR setiap daerah antara iii hingga paling banyak 10 kursi.

Fungi Dewan Perwakilan Rakyat

 Republic of Indonesia adalah sebuah negara demokrasi DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) : Tugas, Wewenang, Fungsi
Tugas DPR

Fungsi utama DPR dalam pemerintahan Republic of Indonesia adalah sebagai badan yang mewakili suara rakyat. Dalam menjalankan tugas tersebut, ada iii fungsi DPR yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Penjelasan masing-masing fungsi DPR sebagai berikut:

1. Fungsi Legislasi

DPR memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang. DPR juga memiliki fungsi untuk merevisi undang-undang atau melakukan amandemen terhadap UUD 1945 yang menjadi salah satu dasar negara Republik Indonesia.

2. Fungsi Anggaran

DPR membahas dan memberikan persetujuan atau tidak menyetujui rancangan undang-undang APBN yang diajukan oleh pihak presiden Republik Republic of Indonesia selaku lembaga esksekutif.

3. Fungsi Pengawasan

DPR melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan APBN yang dijalankan oleh lembaga eksekutif (pemerintah).

Hak-Hak Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia

 Republic of Indonesia adalah sebuah negara demokrasi DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) : Tugas, Wewenang, Fungsi
Tugas DPR

Selain memiliki iii fungsi seperti di atas, dalam menjalankan tugasnya DPR dibekali dengan hak – hak sebagai berikut:

1. Hak Interpelasi

DPR memiliki hak untuk meminta sebuah keterangan dari pemerintah mengenai kebijakan yang penting, strategis, dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.

2. Hak Angket

DPR berhak melakukan sebuah penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal-hal penting, strategis, dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara jika kebijakan pemerintah tersebut dianggap melanggar/bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tertentu.

3. Hak Menyatakan Pendapat

DPR memiliki hak untuk menyatakan sebuah pendapat atas kebijakan yang dikeluarkan/dilaksanakan oleh pemerintah. Selain itu, DPR juga berhak menyatakan pendapat terhadap kejadian luar biasa yang terjadi dalam lingkup dalam negeri maupun dunia internasional.

4. Hak Budget

DPR memiliki hak untuk mengesahkan RAPBN yang diajukan oleh pemerintah menjadi sebuah APBN.

5. Hak Bertanya

DPR memiliki hak untuk bertanya kepada pemerintah atau presiden secara tertulis.

6. Hak Petisi

DPR memiliki hak untuk mengajukan usul/anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah kepada pemerintah.

7. Hak Imunitas

DPR memiliki hak imunitas (kebal) dan tidak bisa diganggu gugat melalui pengadilan dari hasil keputusan yang telah dibuatnya.

8. Hak Inisiatif

DPR memiliki hak untuk mengajukan usulan atas rancangan undang-undang.

9. Hak Amandemen

DPR memiliki hak untuk melakukan perubahan terhadap undang-undang dasar.

Wewenang dan Tugas DPR

 Republic of Indonesia adalah sebuah negara demokrasi DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) : Tugas, Wewenang, Fungsi
Tugas DPR

Dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga legislatif, DPR memiliki wewenang dan tugas yang dinaungi dalam iii fungsinya. Wewenang dan tugas DPR menurut fungsinya sebagai berikut:

1. Tugas dan Wewenang DPR dalam Fungsi Legislasi

a. Menyusun programme legislasi nasional (Prolegnas).
b. Menyusun dan membahas rancangan undang-undang (RUU).
c. Membahas rancangan undang-undang (RUU) yang diusulkan oleh presiden atau Dewan Perwakilan Daerah.
d. Menetapkan undang-undang bersama dengan presiden.
e. Menyetujui ataupun tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PERPU) yang diajukan oleh presiden menjadi undang-undang (UU).
f. Menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh pihak DPD. Undang-undang tersebut terkait otonomi daerah, pembentukan atau pemekaran daerah, hubungan pemerintah pusat dan daerah, pengelolaan sumberdaya alam, serta keseimbangan keuangan pusat dan daerah.

2. Tugas dan Wewenang DPR dalam Fungsi Anggaran

a. Memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang (RUU) APBN yang diajukan oleh presiden.
b. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
c. Memperhatikan pertimbangan dari DPD mengenai RUU tentang APBN dan RUU tentang pajak, pendidikan, dan agama.
d. Memberikan persetujuan tentang pemindahtanganan aset negara ataupun perjanjian yang memiliki dampak luas bagi kehidupan masyarakat dan beban keuangan negara.

3. Tugas dan Wewenang DPR dalam Fungsi Pengawasan

a. Melakukan pengawasan pelaksanaan undang-undang, realisasi APBN, dan juga kebijakan pemerintah.
b. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang telah dilakukan dan dilaporkan oleh DPD. Laporan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan UU otonomi daerah, pembentukan/pemekaran/penggabungan daerah, pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan juga agama.

Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Lainnya

 Republic of Indonesia adalah sebuah negara demokrasi DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) : Tugas, Wewenang, Fungsi
Tugas DPR

Selain tugas dan wewenang DPR menurut fungsinya seperti di atas, DPR juga memiliki tugas dan wewenang yang lain. Di antaranya adalah:

1. Menyerap, mengumpulkan, menampung, serta menindaklanjuti aspirasi yang diungkapkan oleh rakyat.
2. Memberikan persetujuan kepada presiden dalam hal:

a. Menyatakan perang atau membuat perjanjian perdamaian dengan negara lain.
b. Mengangkat atau memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
3. Memberikan pertimbangan/saran kepada presiden dalam hal:
a. Pemberian amnesti dan abolisi.
b. Pengangkatan duta besar dan juga penerimaan duta besar dari negara lain.

4. Memilih anggota BPK dengan pertimbangan dari DPD.
5. Memberikan persetujuan kepada pihak Komisi Yudisial mengenai calon Hakim Agung yang akan ditetapkan menjadi Hakim Agung oleh presiden.
6. Memilih iii orang calon hakim konstitusi yang kemudian akan diajukan kepada presiden.

Kewajiban Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

 Republic of Indonesia adalah sebuah negara demokrasi DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) : Tugas, Wewenang, Fungsi
Tugas DPR

Setiap anggota DPR, baik pusat maupun daerah, memiliki kewajiban yang harus dijalankan dan dijunjung tinggi demi kehormatan lembaga legislatif ini. Kewajiban setiap anggota DPR antara lain:

1. Memegang teguh dan mengamalkan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.
2. Melaksanakan UUD 1945 serta mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
5. Mendahulukan kepentingan negara dibandingkan dengan kepentingan pribadi, kaum, dan golongan.
6. Mentaati sistem dan prinsip pemerintahan demokrasi yang berlaku di Indonesia.
7. Mentaati semua tata tertib dan kode etik yang berlaku bagi lembaga dan anggota DPR.
8. Menyerap serta menghimpun aspirasi konstituen yang berasal dari kunjungan kerja berkala ke berbagai lembaga atau daerah.
9. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi atau pengaduan yang berasal dari rakyat atau kelompok masyarakat.
10. Menjaga etika dan norma dalam berhubungan kerja dengan lembaga-lembaga lain.
11. Memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen dari daerah pemilihan (daerah yang diwakilinya).

Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

 Republic of Indonesia adalah sebuah negara demokrasi DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) : Tugas, Wewenang, Fungsi
Tugas DPR

Selain DPR yang berkedudukan di pusat, Republic of Indonesia juga memiliki DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kedudukan DPRD ini ada di tingkat kabupaten/kota dan juga provinsi. Pendirian DPRD dan juga kedudukan DPRD telah diatur dalam UUD 1945. Kemudian, segala bentuk persyaratan, tugas, fungsi, hak, serta kewajiban DPRD lebih jauh diatur dalam UU No. 17 Tahun 2014.

Baik DPRD tingkat kabupaten/kota maupun provinsi memiliki tugas dan wewenangnya masing-masing. Namun, tugas dan wewenang tersebut tidak terlepas dari iii fungsinya yaitu legislasi, anggaran, dan juga pengawasan. Berikut ini tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota dan juga provinsi.

1. Tugas dan Wewenang DPRD Kabupaten/Kota

Anggota DPRD tingkat kabupaten/kota maksimal berjumlah fifty orang dan minimal xx orang dengan masa jabatan hingga five tahun. Mekanisme pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan berdasarkan pemilihan umum dan keanggotaannya diresmikan oleh Gubernur.

Tugas dan wewenang DPRD tingkat kabupaten/kota adalah:

a. Membentuk peraturan daerah di tingkat kabupaten/kota bersama dengan Bupati/Walikota.
b. Membahas serta memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah yang mengatur tentang RAPBD yang diajukan oleh Bupati/Walikota.
c. Mengawasi pelaksanaan APBD dan juga pelaksanaan peraturan daerah.
d. Mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Bupati/Walikota dan/atau wakil bupati/walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Tujuannya untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan atau pemberhentian.
e. Memilih wakil bupati/walikota jika pada suatu ketika terjadi kekosongan jabatan tersebut.
f. Memberikan pertimbangan pendapat kepada pemerintah daerah yang akan melakukan perjanjian internasional di tingkat daerah.
g. Memberikan persetujuan rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.
h. Meminta laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh bupati/walikota.
i. Memberikan persetujuan rencana kerjasama dengan daerah lain atau pihak lain yang membebani masyarakat ataupun daerah.
j. Mengupayakan terlaksananya kewajiban-kewajiban daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
k. Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.

2. Tugas dan Wewenang DPRD Provinsi

Anggota DPRD di tingkat provinsi berjumlah minimal 35 orang dan maksimal 100 orang. Masa jabatan anggota DPRD Provinsi adalah five tahun dan dipilih melalui mekanisme pemilihan umum. Keanggotaan DPRD Provinsi ini disahkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Ada two daerah dengan jumlah anggota DPRD Provinsi yang berbeda di Indonesia. Khusus untuk Provinsi Aceh dan DKI Jakarta, jumlah anggota DPRD Provinsinya bisa berjumlah 125% dari total anggota yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Tugas dan wewenang DPRD tingkat provinsi antara lain adalah:

a. Menyusun peraturan provinsi bersama dengan gubernur.
b. Membahas dan memberikan persetujuan mengenai rancangan peraturan APBD Provinsi yang diajukan oleh gubernur.
c. Melakukan fungsi pengawasan peraturan daerah dan APBD Provinsi.
d. Mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian gubernur atau wakil gubernur kepada presiden dan Menteri Dalam Negeri.
e. Memilih wakil gubernur jika suatu ketika terjadi kondisi kekosongan jabatan.
f. Memberikan pendapat mengenai usulan kerjasama internasional yang akan dilakukan oleh pemerintah provinsi.
g. Meminta laporan pertanggungjawaban gubernur dalam menjalankan pemerintahan.
h. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama yang akan dilakukan pemerintah provinsi dengan daerah lain atau pihak ketiga.
i. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
j. Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Itulah fungsi, kedudukan, wewenang, serta tugas DPR yang harus dipahami oleh setiap warga negara Indonesia.

Boleh re-create paste, tapi jangan lupa cantumkan sumber. Terimakasih

Tugas DPR


Sumber https://olympics30.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Dewan Perwakilan Rakyat (Dpr) : Tugas, Wewenang, Fungsi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel