iklan

Ciri-Ciri Perusahaan Multi Level Marketing Syariah Dan Pilihannya

ciri Perusahaan Multi Level Marketing Syariah dan Pilihannya Ciri-ciri Perusahaan Multi Level Marketing Syariah dan PilihannyaApa kriteria multi level marketing syariah? Dan perusahaan MLM apa saja yang tersertifikasi halal MUI? Multi level marketing merupakan suatu cara pemasaran dan penjualan produk yang dilakukan secara pribadi kepada konsumen dan berjenjang menurut keanggotaan dalam sistemnya. Apa perbedaan MLM syariah dengan MLM yang lainnya?


Multi level marketing syariah hampir sama dengan multi level marketing pada umumnya, hanya saja akan ada sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) perihal sistem yang diterapkan dalam multilevel marketing tersebut. DSN MUI telah mengeluarkan pemikiran No 75 tahun 2009 perihal Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS). Isi fatwanya ialah sebuah perusahaan MLM akan dianggap sesuai dengan syariah, kalau bisa memenuhi 12 syarat yang ditentukan oleh DSN MUI, dengan bukti adanya akta yang diterbitkan.


Cara perdagangan dengan sistem multi level marketing tidak ada di jaman Nabi Muhammad SAW. Banyak perbedaan pendapat mengenai aturan berbisnis memakai sistem multi level marketing. MUI sebagai suatu organisasi yang bisa melaksanakan ijma’ dan ijtihad melalui DSN MUI, mengeluarkan pemikiran perihal multi level marketing dan menjelaskan persyaratan sistemnya kalau dianggap sebagai bisnis yang berbasis syariah.


Bisnis multi level marketing ada yang beropini halal, dan ada pula yang beropini termasuk bisnis haram. Dengan adanya pemikiran perihal Penjualan Langsung Berjenjang Syariah meminimalkan kontroversi multi level marketing tersebut, alasannya terdapat persyaratan yang harus bisa dipenuhi biar berkriteria sebagai bisnis syariah, dan halal.


Berikut ini saya akan sajikan kriteria multi level marketing syariah yang telah ditetapkan oleh DSN MUI. Sebagai tambahan acuan saya sertakan pula pola beberapa perusahaan multi level marketing yang telah memperoleh sertifikasi halal dari DSN MUI.


Baca juga: Beberapa Tips Dan Cara Bisnis MLM


ciri Perusahaan Multi Level Marketing Syariah dan Pilihannya Ciri-ciri Perusahaan Multi Level Marketing Syariah dan Pilihannya


sumber gambar: khazanah.republika.co.id


Kriteria Multi Level Marketing Syariah MUI


Kriteria dari multi level marketing syariah pada prinsipnya adalah:



  1. Terdapat barang atau jasa yang riil

  2. Barang atau jasa yang diperdagangkan tidak haram, dan tidak dipakai untuk sesuatu yang haram

  3. Transaksi dalam multi level marketing tidak mengandung unsur gharar, riba’, maksiat dan sejenisnya

  4. Tidak ada kenaikan harga / biaya yang berlebihan yang berpeluang merugikan konsumen dan tidak setara dengan kualitas produk

  5. Komisi yang diberikan baik besaran maupun bentuknya harus menurut prestasi kerja

  6. Bonus yang diberikan harus terperinci jumlahnya sesuai janji sasaran penjualan yang ditetapkan perusahaan

  7. Tidak boleh ada komisi / bonus pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melaksanakan training dan atau penjualan produk

  8. Pemberian komisi / bonus oleh tidak menjadikan ighra’

  9. pembagian bonus harus adil antara anggota pertama (upline) dengan anggota berikutnya (downline)

  10. Sistem perekrutan, bentuk penghargaan dan program seremonial tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan watak mulia

  11. Setiap kawan perjuangan wajib membina dan mengawasi anggota yang direkrutnya

  12. Tidak ada unsur money game (permainan uang)


Multi Level Marketing Tersertifikasi Halal DSN MUI


Ada beberapa multi level marketing di Indonesia yang sudah tersertifikasi halal melalui DSN MUI dan sanggup dikategorikan sebagai multi level marketing syariah, antara lain adalah:



  1. Ahad Net International


Produk dari Ahad Net berupa kosmetik dan perhiasan kesehatan. Sudah bergerak di bidang multi level marketing secara syariah semenjak tahun 2003 dengan mendapat akta dari DSN MUI sebagai forum bisnis syariah.



  1. UFO BKB Syariah


Produk yang dijual berupa produk perhiasan kesehatan, yang populer salah satunya ialah Xamthone plus. Selain itu terdapat perhiasan berupa madu, kopi, dan ekstrak temulawak. Perusahaan ini telah mendapat akta syariah dari DSN MUI pada tahun 2006.



  1. Gema Mitra Bersama


Produk yang ditawarkan ialah berupa jasa penyelenggaran perjalan haji, umroh dan wisata mancanegara. Yang didirikan tahun 2008. Sertifikat syariah dari DSN MUI sebagai forum bisnis syariah diperoleh pada tahun 2009.



  1. Exer Indonesia


Perusahaan multi level marketing ini menjual aneka produk herbal sebagai perhiasan kesehatan. Mendapatkan akta syariah dari DSN MUI pada tahun 2007



  1. K-Link


Merupakan multi level marketing yang berasal dari Malaysia, yang menjual banyak sekali produk kesehatan dan kecantikan baik berupa perhiasan maupun kosmetika. Sertifikat sebagai lemabag bisnis syariah diperoleh dari DSN MUI tahun 2010.



  1. TIENS Indonesia


Produk multi level marketing dari TIENS ialah berupa perhiasan kesehatan, perawatan kulit, produk kebutuhan rumah tangga. Sertifikat syariah diperoleh tahun 2009 dari DSN MUI.


Demikian artikel mengenai multi level marketing syariah, semoga sanggup membantu Anda. Sekali lagi saya tekankan bahwa aturan halal atau haram bagi Multi Level Marketing (MLM) masih menjadi kontroversi. Silakan Anda mengkaji lebih dalam pada orang yang faham soal agama.



Sumber https://www.pojokbisnis.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Ciri-Ciri Perusahaan Multi Level Marketing Syariah Dan Pilihannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel