iklan

Cara Take Over Kpr, Gampang Dan Murah 2019

Cara take over KPR diharapkan ketika tingginya suku bunga KPR, yang  menciptakan Anda, saya dan banyak nasabah lain menjerit, alasannya yaitu beban pembayaran cicilan membesar. Apa yang kita bisa lakukan ? Take Over KPR ke bank lain yaitu salah satu cara mendapatkan cicilan murah. Bagaimana cara take over KPR? Apa yang dimaksud take over KPR? Apa itu take over pinjaman?

Penawaran jadwal take over KPR oleh bank yaitu hal yang lumrah ketika ini. Beberapa waktu lalu, take over kpr Mandiri, BNI, BRI dan BTN memperlihatkan jadwal pecahan bunga rendah promo take over 2019.

Apa yang dimaksud take over KPR?

Take over KPR yaitu pemindahan pertolongan KPR yang terdiri dari beberapa varian, yaitu: (1) saya memindahkan KPR saya dari satu bank pindah ke bank lain; (2) KPR saya diambil alih oleh nasabah lain alasannya yaitu rumah dijual, tapi masih dalam KPR bank yang sama; (3) KPR dipindah ke bank lain dengan perubahan nasabah juga.

Apa tujuan melaksanakan take over? Paling tidak, ada dua hal yang umum menjadi alasan.

Pertama, mendapatkan bunga rendah.

Dengan take over, otomatis nasabah menjadi nasabah baru. Saat, menjadi nasabah baru, suku bunga yang dikenakan yaitu bunga tetap (fixed rate), yang tingkatnya jauh lebih rendah dibawah bunga normal.

Kedua, alasannya yaitu alasan jual beli rumah.

Saat penjualan, pembeli ingin membeli secara mencicil dengan melanjutkan pertolongan tersebut.

Opsinya bisa mengajukan KPR gres di bank lain atau melanjutkan KPR yang sudah ada dengan jalan take over.

Dengan take over di bank yang sama, prosesnya menjadi relatif gampang alasannya yaitu jaminan sudah diketahui oleh bank dengan baik. Tidak perlu lagi dilakukan pengecekan ulang dan jaminan sudah niscaya lolos kriteria bank.

Jika mulai dengan proses kredit baru, calon nasabah akan mengalami proses penilaian yang cukup panjang dan memakan waktu. Bank mengecek semua dokumen dan melaksanakan penilaian atas serta penilaian ulang atas jaminan tersebut.

Bagaimana Cara Take Over KPR

Berdasarkan pengalaman take over KPR, bagaimana melaksanakan take – over, apa dan bagaimana prosesnya? Mari sama – sama kita simak.

1. Penilaian Ulang Jaminan

Ketika mendapatkan pengajuan take over dari Anda, bank akan melaksanakan penilaian ulang (re appraisal) atas jaminan yang menjadi objek KPR. Tujuannya yaitu menilai berapa nilai pasar jaminan ketika ini dan mengevaluasi kelayakan jaminan dari sisi dokumen serta kondisinya.

Nilai jaminan yaitu basis bank dalam mengatakan pertolongan KPR. Jumlah pertolongan yang maksimum boleh diberikan bank yaitu 70% nilai jaminan.

Misalnya, nilai rumah sehabis penilaian yaitu 100 juta, maksimum kredit dari bank yaitu sebesar 70 juta.

Dari sisi kelayakan jaminan, bank akan mengevaluasi apakah dokumennya jelas, sertifikatnya sah dan lain – lain. Posisi jaminan dilihat dan dicek untuk memastikan masuk kriteria jaminan yang layak sesuai ketentuan bank.

Setelah hasil penilaian ulang jaminan lolos, Anda bisa mengajukan pemindahan KPR.

2. Dilakukan Proses Kredit Ulang

Tahap berikutnya yaitu bank akan melaksanakan proses kredit ulang. Lho kenapa harus proses ulang lagi? Bukankah Anda sudah mendapatkan pertolongan di bank sebelumnya.

Ada dua alasan.

Pertama, setiap bank punya kriteria kredit yang berbeda – beda. Lolos di satu bank tidak berarti di bank lain niscaya lolos.

Kedua, kalau dengan take over terjadi peningkatkan nilai pinjaman, bank harus memastikan bahwa dengan cicilan yang lebih besar, peminjam sanggup membayar.

3. Pembayaran Uang Muka

Pertanyaan yang sering diajukan, “Apakah saya perlu membayar uang muka dalam take over KPR ?”

Wajar pertanyaan ini muncul. Karena umumnya, dalam pembelian rumah, pembeli diminta untuk membayar down payment atau uang muka. Ketentuan BI adalah uang muka minimum 30%.

Dalam take over, uang muka tetap harus dibayar, tetapi prosesnya sedikit berbeda dengan umumnya ketika membeli rumah tanpa lewat take over.

Untuk tahu pastinya menyerupai apa, kita simak pola kasus take over berikut ini.

4. Contoh Take – Over KPR

Bapak Ando akan melaksanakan take over pertolongan bapak Rendy di bank A ke bank B. Prosedurnya secara umum yaitu berikut:

Pertama, Ando harus tahu dulu berapa sisa nilai pokok pertolongan KPR bapak Rendy di bank A. Misalnya, ketika itu pokok pertolongan Rendy yaitu Rp 200 juta. Sisa pertolongan itu yang harus dilunasi oleh Ando.

Meskipun pinjamannya sebesar Rp 200 juta, Rendy tidak menjual sebesar itu kepada Ando. Beliau menjual dengan harga lebih tinggi, yaitu Rp 450 juta.

Ya, masuk akal saja. Rendy ingin menikmati laba sehabis membayar cicilan selama 5 tahun lebih. Kalau hanya menjual sebesar 200 juta, Rendy tidak akan mendapatkan laba apa-apa.

Bagaimana harga 450 juta ini bisa dibayar oleh Ando lewat KPR?

Kedua, Ando harus meminta dokumen rumah atau jaminan yang akan di take-over untuk diserahkan ke bank B. Berdasarkan dokumen tersebut, Bank B melaksanakan penilaian ulang atas rumah tersebut.

Tujuan penilaian ulang (appraisal) yaitu estimasi nilai jaminan dan mengevaluasi apakah jaminan tersebut layak didanai oleh bank B.

Misalnya, hasil penilaian bank B yaitu nilai rumah Rp 700 juta dan memenuhi kiteria layak dibiayai. Maka, sesuai ketentuan, total kredit yang bisa diberikan oleh bank B maksimum sebesar 70% dari nilai jaminan, yaitu Rp 490 juta.

Jadi, Ando tahu bahwa dia mendapatkan pertolongan 490 juta, yang cukup untuk membayar harga jual Rendy yang Rp 450 juta. Bahkan Ando masih mendapatkan uang lebih sebesar Rp 40 juta.

Apakah take over eksklusif bisa dilaksanakan ? Tidak. Masih ada satu proses lagi.

Ketiga, bank B harus mengevaluasi kemampuan bayar Ando, apakah kondisi keuangan dia sanggup mencicil pertolongan sebesar Rp 490 juta.

Jika dianggap mampu, Ando bisa mengambil kredit sebesar jumlah tersebut dan melanjutkan proses take over. Jika dianggap tidak mampu, pemohonan Ando untuk take over ditolak.

Sampai disini, bisa dilihat bahwa take over tegantung dua faktor utama: (1) nilai jaminan atau rumah yang akan diambil alih; (2) kemampuan membayar nasabah yang akan mengambil alih.

Keempat, sehabis kredit disetujui dan dana dicairkan, Ando bisa melunasi Rp 200 juta ke bank A. Setelah dilunasi, jaminan rumah dan surat-suratnya diambil alih oleh bank B.

Cara take over KPR diharapkan ketika tingginya suku bunga KPR Cara Take Over KPR, Praktis dan Murah 2019

Sementara, sisa pertolongan yang masih ada (setelah digunakan sebagain untuk melunasi pertolongan di bank A) digunakan untuk membayar Rp 250 juta eksklusif ke Rendy alasannya yaitu jual beli terjadi di harga Rp 450 juta.

Setelah ini, masih ada sisa 40 juta yang bisa digunakan oleh Ando untuk keperluan lain, atau bisa saja Ando tetapkan untuk tidak mengambil pertolongan 490 juta tetapi cukup 450 juta alasannya yaitu memang sebesar itu yang dibutuhkan untuk mengambil alih rumah Rendy.

Bagaimana dengan uang muka? Kapan Ando harus membayarnya?

Dalam kasus ini, Ando tidak perlu mengeluarkan uang muka alasannya yaitu nilai jaminan cukup tinggi dan harga jual beli yang relatif bersaing. Pada dasarnya patokannya yaitu apakah pertolongan bank yang Anda dapatkan (yang maksimum sebesar 70% dari nilai jaminan) mencukupi untuk membayar harga jual beli.

Selama jumlah pertolongan diatas harga jual beli, Anda tidak perlu mengeluarkan uang untuk down payment.

Kasusnya akan berbeda seandainya penilaian jaminan rumah bank B yaitu Rp 500 juta. Pinjaman maksimum yang bisa diberikan ke Ando menjadi 350 juta.

Cara take over KPR diharapkan ketika tingginya suku bunga KPR Cara Take Over KPR, Praktis dan Murah 2019

Dengan maksimum pertolongan sebesar itu, Ando harus merogoh kocek sendiri senilai Rp 100 juta. Supaya total harga jual beli Rp 450juta bisa dipenuhi.

Dana 100 juta ini yaitu uang muka yang harus dibayarkan oleh Ando.

Bagaimana kalau melaksanakan take over ke bank lain oleh Anda sendiri sebagai nasabah ?

Prosesnya relatif sama. Malah lebih sederhana alasannya yaitu tidak ada proses jual beli.

Bank yang gres akan melaksanakan pengecekan dokumen jaminan dan menilai kemampuan bayar Anda sebagai peminjam.

Anda harus melunasi pertolongan KPR di bank asal memakai pertolongan bank yang baru. Pembayaran DP tidak perlu dilakukan lagi alasannya yaitu dana dari pertolongan yang gres mencukupi untuk melunasi pinjaman.

5. Biaya Take Over

Hal yang penting Anda perhatikan yaitu biaya take-over. Jumlahnya tidak sedikit dan harus dibayar dimuka sebelum dana KPR dicairkan.

Anda sebaiknya memiliki persiapan dana sebelum melaksanakan take over, terutama untuk membayar segala biaya yang muncul. Karena itu harus dihitung dengan matang di awal.

Cara take over KPR diharapkan ketika tingginya suku bunga KPR Cara Take Over KPR, Praktis dan Murah 2019

Kesimpulan

Take over yaitu salah satu jalan yang bisa Anda lakukan guna menghadapi kenaikkan bunga. Dengan memindahkan pertolongan ke bank lain, Anda bisa menikmati (lagi) bunga murah, yang ditawarkan bank kepada nasabah baru.

Tapi, Anda perlu tahu bagaimana cara melaksanakan take over KPR alasannya yaitu pengalaman saya prosedurnya berbeda dengan umumnya proses KPR baru. Semoga mencerahkan.

Ingin tahu warta lain, baca Panduan Lengkap Mengambil KPR.

GRATIS Survei Bunga KPR – Paling Murah Di Bank Mana


Sumber https://duwitmu.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Cara Take Over Kpr, Gampang Dan Murah 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel