Pengertian Bank Dan Jenis-Jenis Bank Di Indonesia Beserta Tugasnya
Jenis-jenis Bank – Pengertian bank secara umum ialah suatu tubuh perjuangan yang mempunyai wewenang serta fungsi menghimpun dana dari masyarakat umum dalam bentuk simpanan kemudian kemudian menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya sebagai rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bank terdiri dari banyak sekali macam golongan yang dibagi berdasarkan kegiatan usahanya, bentuk tubuh hukumnya, pendirian dan kepemilikannya, serta sasaran pasarnya
Sebelum diberlakukannya UU No.7 Tahun 1992, bank digolongkan berdasarkan jenis kegiatan usahanya menjadi bank tabungan, bank pembangunan, dan bank ekspor impor.
Namun, sehabis undang-undang tersebut berlaku maka jenis bank yang diakui secara resmi hanya terdiri dari dua jenis yakni, Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Selain itu, jenis-jenis bank juga sanggup dibedakan dari fungsi dan kepemilikan bank tersebut. Dilihat dari segi fungsi, perbedaannya terletak pada luasnya acara atau jumlah produk yang ditawarkan serta seberapa luas jangkauan wilayah operasinya.
Sementara untuk kepemilikan perusahaan terletak dari segi kepemilikan saham serta pada akte pendiriannya.
Dan juga, jenis perbankan sanggup dibedakan dari segi siapa sasaran atau siapa saja nasabah yang mereka layani apakah itu masyarakat di lokasi tertentu atau masyarakat secara luas.
Berikut ialah klarifikasi secara lebih detail mengenai jenis-jenis perbankan secara umum.
Daftar Isi
Jenis-jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
1. Bank Sentral
Ialah bank yang didirikan berdasarkan UU No.13 Tahun 1968 yang mempunyai kiprah sebagai berikut:
- Mengatur peredaran uang.
- Mengatur perbankan.
- Mengatur perkreditan.
- Mengatur pengarahan dana-dana.
- Menjaga stabilitas mata uang.
- Mengajukan percetakan/penambahan mata uang, dsb.
Bank sentral hanya ada satu yang mana dijadikan sebagai pusat dari seluruh bank yang terdapat di Indonesia. Contoh bank sentral ialah Bank Indonesia dengan alamat situs resminya www.bi.go.id.
Tugas Bank Sentral
- Melaksanakan dan menetap kebijakan moneter.
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
- Mengatur dan mengawasi kinerja bank-bank.
2. Bank Umum
Ialah forum keuangan yang mengatakan banyak sekali macam layanan produk serta jasa kepada masyarakat contohnya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung, mengatakan kredit pinjaman, jual beli valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, serta mendapatkan penitipan barang berharga dan lain-lain.
Tugas Bank Umum
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
- Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman.
- Menerbitkan uang melalui pembayaran kredit dan investasi.
- Menawarkan jasa-jasa keuangan menyerupai kartu kredit, cek perjalanan, ATM, transfer uang antar bank, dan lain sebagainya.
- Menyediakan akomodasi untuk perdagangan antar negara/internasional.
- Melayani penyimpanan barang berharga.
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Ialah bank penunjang yang mempunyai keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dipunyai berikut layanan yang juga terbatas.
BPR juga mengatakan kredit kepada masyarakat namun dalam jumlah yang terbatas, mendapatkan simpanan masyarakat baik dalam bentuk tabungan, sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, atau sertifikat deposito, dll.
Tugas BPR
Sama dengan kiprah bank umum hanya saja berbeda pada ruang lingkup wilayah operasinya saja.
Jenis-jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
1. Bank Milik Pemerintah
Ialah bank yang mana sertifikat pendiriannya serta modalnya dimiliki oleh pemerintah sehingga seluruh keuntungan perusahaan bank tersebut dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya ialah Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Mandiri.
Selain itu, ada juga bank milik pemerintah tempat yang berlokasi di tempat tingkat I dan tingkat II di masing-masing provinsi.
Contoh bank pemda ini ialah Bank Kalsel yang mana merupakan milik dari pemerintah tempat Kalimantan Selatan, dll.
2. Bank Milik Swasta Nasional
Ialah bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dipunyai oleh swasta nasional. Akte pendirian mengambarkan kepemilikan oleh swasta begitupun dengan pembagian keuntungan yang teruntuk pihak swasta yang bersangkutan.
Contoh bank ini antara lain: Bank Muamalat, BCA, Bank Danamon, Bank Niaga, Bank Bumi Putra dan lain sebagainya.
3. Bank Milik Koperasi
Ialah bank yang kepemilikan sahan-sahamnya dipunyai oleh tubuh aturan koperasi. Contohnya ialah Bank Umum Koperasi Indonesia.
4. Bank Milik Campuran
Ialah bank yang kepemilikan sahamnya bercampur antara pihak gila dan pihak swasta nasional. Saham bank ini sebagian besar dimiliki oleh warga negara Indonesia.
Contoh bank ini ialah Sumitono Niaga Bank, Bank Sakura Swadarma, Inter Pacific Bank, Ing Bank, dan lain-lain.
5. Bank Milik Asing
Ialah bank yang kepemilikannya dipunyai oleh pihak luar negeri. Bank ini umumnya merupakan cabang dari bank tertentu dari luar negeri baik milik swasta gila ataupun pemerintah asing. Contoh bank ini ialah ABN AMRO Bank, City Bank, dan lain-lain.
Jenis-jenis Bank Berdasarkan Statusnya
1. Bank Devisa
Yakni bank yang bisa melaksakan transaksi ke luar negeri atau secara umum kegiatan apapun yang bekerjasama dengan mata uang asing.
Misalnya, melaksanakan transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, traveller cheque, pembukaan atau pembayaran Letter of Credit serta acara lainnya.
Persyaratan suatu bank mempunyai status sebagai bank devisa ditentukan oleh Bank Indonesia.
2. Bank Non-Devisa
Yakni bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan transaksi layaknya bank devisa. Jadi, bank non-devisa hanya melaksanakan kegiatan transaksi hanya dalam batas-batas wilayah negara yang terbatas.
Jenis-jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1. Bank Konvensional
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata “konvensional” berarti “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”.
Sementara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “konvensional” berarti “berdasarkan kesepakata umum” menyerupai adat, kelaziman, atau kebiasaan.
Jadi berdasarkan pengertian tersebut, maka bank konvensional ialah bank yang dalam kegiatan operasionalnya menerapkan metode bunga. Contoh bank konvensional ialah bank umum dan BPR.
Sebab metode bunga sudah ada terlebih dahulu serta sudah menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara luas dibanding metode lain menyerupai metode bagi hasil.
Bank konvensional umumnya beroperasi dengan mengatakan banyak sekali macam produk atau jasa seperti
- Untuk menghimpun dana antara lain tabungan, simpanan giro, simpanan deposito;
- Untuk menyalurkan kembali dana yang terhimpun dengan mengatakan kredit baik kredit investasi, kredit modal kerja, maupun kredit konsumtif.
- Melayani jasa keuangan antara lain, inkaso, kliring, LoC serta jasa lainnya menyerupai jual beli surat berhara, wali amanat, penjamin emisi, perdagangan efek, atau bank draft.
Dana yang diperoleh oleh bank konvensinal bisa didapat dari pihak luar menyerupai contohnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, saham, obligasi, sertifikat deposito, atau dana transfer.
Sumber-sumber di atas merupakan sumber pendapatan bank yang paling besar yang mana kemudia dialokasi sebagai cadangan primer, cadangan sekunder, untuk kredit atau investasi.
2. Bank Syariah
Yaitu bank yang dalam kegiatan operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam Islam terutama mengenai tata cara bermuamalah.
Sejak tahun 1990-an, bank syariah mulai muncul di Indonesia. Salah satu pemrakarsa dari pendirian bank syariah sendiri ialah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yakni pada tanggal 18-20 Agustus 1990.
Falsafah dasar beroperasinya bank syariah ialah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan yang mana ketiganya menjadi jiwa dalam seluruh kegiatan transaksi.
Efisiensi mengacu pada prinsip saling bantu membantu untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin secara sinergis.
Keadilan mengacu pada hubungan yang tulus tanpa kecurangan serta dengan persetujuan yang matang.
Kebersamaan mengacu pada prinsip saling mengatakan proteksi serta nasihat sehingga terciptanya peningkatan produktivitas.
Kegiatan bank syariah dalam segi penentuan harga sangat jauh berbeda dengan bank konvensional.
Penentuan harga oleh bank syariah berdasarkan pada kesepakatan bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jangka waktu dan jenis simpanan.
Dari kedua hal tersebut itulah yang kemudian mempengaruhi besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima oleh nasabah penyimpan dana.
Prinsip-prinsip muamalah yang berlaku pada bank syariah secara umum ialah sebagai berikut:
- Pembiayaan berdasar pada prinsip bagi hasil berakad mudharabah.
- Pembiayaan berdasar pada prinsip penyertaan modal berakad musyarakah.
- Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan berakad murabahah.
- Dalam seluruh kegiatan operasionalnya, bank syariah selalu mengacu pada Al-Qur’an dan Hadits. Bank syariah mengharamkan penggunaan produk yang berdasarkan metode bunga yang merupakan riba.
Itulah pembahasan mengenai jenis-jenis bank di Indonesia secara umum. Semoga bisa bermanfaat dan menambah pengatahuanmu seputar bidang perbankan.
Sumber https://tekooneko.com/
0 Response to "Pengertian Bank Dan Jenis-Jenis Bank Di Indonesia Beserta Tugasnya"
Posting Komentar