iklan

Sistem Bagi Hasil Bank Syariah

Semakin tingginya perkembangan perekonomian dunia khususnya di Indonesia Sistem Bagi Hasil Bank Syariah

Semakin tingginya perkembangan perekonomian dunia khususnya di Indonesia, di ikuti juga dengan semakin pesat perkembangan bank berbasis syariah. Nah mungkin diantara kalian banyak nih yang sudah mengenal bank syariah bahkan yang sudah menjadi nasabah di salah satu bank syariah. Yang sudah menjadi nasabah pastinya sudah dijelaskan mengenai sistem bagi hasil yang di terapkan dalam bank syariah kan? ayo kita bahas lebih terang lagi mengenai sistem bagi hasil bank syariah.

Bank Syariah dan Sistem Pembagian Hasil Syar’i

Bank syariah merupakan perbankan yang memakai syariat islam dalam pelaksanaannya. Bank syariah dibuat atas dasar hukum agama islam yang melarang pinjam-meminjam yang mengarah pada riba, dan usaha-usaha lain yang masuk dalam kategori terlarang. Karena memakai prinsip kaidah islam, bank syariah juga tidak menerapkan sistem bunga alasannya termasuk hal yang tidak boleh dalam pandangan islam sehingga sebagai penggantinya di terapkanlah sistem bagi hasil.

Sistem bagi hasil yang dalam Islam sah untuk dijalankan merupakan sistem pinjam-meminjam yang dilakukan antara pihak bank dengan nasabah, dimana besarnya pembayaran tidak ditentukan semenjak awal, melainkan mengikuti jumlah keuntungan yang didapat oleh perjuangan nasabah. Jika keuntungan yang didapat nasabah sedikit, maka beban yang dibayarkan juga sedikit.

Baca juga:

Sistem bagi hasil atau profit sharing  yaitu membagi keuntungan higienis dari perjuangan ataupun dari investasi dengan cara mengurangi dengan semua pengeluaran operasional sehingga menghasilkan keuntungan bersih. Ketentuan bagi hasil untuk pihak bank ataupun pihak perusahaan pada setiap bank syariah biasanya berbeda menurut kebijakan kedua belah pihak, serta besar manfaatnya pun akan diputuskan pada dikala kesepakatan dan akan ditanda-tangani kedua belah pihak.

Macam-Macam Pembagian Hasil dalam Bank Syariah

Dalam praktiknya bank syariah mempunyai tiga macam kesepakatan atau perjanjian yang akan tetapkan pembagian hasil kepada nasabah.

  1. Akad Mudharabah

Semakin tingginya perkembangan perekonomian dunia khususnya di Indonesia Sistem Bagi Hasil Bank Syariah

Akad Mudharabah yaitu kesepakatan kolaborasi perjuangan antara pihak nasabah dengan pihak bank yang pada sistemnya pihak nasabahlah yang akan menyediakan dana/modal untuk perjuangan sementara pihak bank lah yang akan menjalankan perjuangan atau investasi tersebut.

Pada kesepakatan mudharabah ini akan dijelaskan sedetail mungkin rincian keuntungan yang akan diterima pihak bank dan pihak nasabah, bukan hanya mengenai keuntungan saja tetapi juga mengenai duduk kasus kerugian yang mungkin terjadi. Pada dikala nasabah yang menciptakan perjuangan mengalami kerugian maka kerugian itu hanya akan ditanggung oleh pihak nasabah begitu juga sebaliknya, dengan begitu kedua belah pihak tidak merasa terbebani.

Baca Juga:

Biasanya kesepakatan ini dilakukan dengan deposito syariah, dimana bank syariah akan memakai dana deposito tersebut untuk melaksanakan perjuangan atau investasi, tetapi perlu diingat bahwa perjuangan yang dijalankan bank Syariah pun harus sesuai dengan syariat islam

  1. Akad Musyarakah

Semakin tingginya perkembangan perekonomian dunia khususnya di Indonesia Sistem Bagi Hasil Bank Syariah

Berbeda dengan kesepakatan mudharabah, pada kesepakatan musyarakah ini yakni kesepakatan perjanjian antara nasabah dan bank untuk melaksanakan suatu perjuangan tertentu.  Antara bank dan nasabah sama-sama menyediakan modal yang sama besar dan akan menanggung risiko (keuntungan/kerugian) yang sama besar juga. Jika dalam bank konvensional pihak bank tidak akan mengalami kerugian alasannya pemberian akan dikembalikan berikut bunganya, sementara dalam bank syariah mempunyai kemungkinan mengalami kerugian bila perjuangan yang dijalankan nasabah mengalami kegagalan.

  1. Akad Murabahah

Semakin tingginya perkembangan perekonomian dunia khususnya di Indonesia Sistem Bagi Hasil Bank Syariah

Akad yang terakhir yaitu kesepakatan murabahah agak berbeda dengan dua kesepakatan sebelumnya alasannya kesepakatan murabahah terkait dengan acara jual beli barang ibarat rumah, tanah, properti, dan sebagainya dengan aksesori keuntungan untuk pihak bank syariah. Lebih jelasnya simak teladan ini, bank syariah membeli sebuah tanah dengan harga Rp. 170.000.000 kemudian menjualnya kembali kepada pembeli seharga Rp. 200.000.000 dengan begitu bank menerima keuntungan sebesar Rp. 30.000.000 dan keuntungan tersebut telah disetujui oleh pihak bank dan pembeli. Lalu pembelipun sanggup mencicil sebesar Rp.200.000.000 tersebut kepada pihak bank hingga tenor pinjamannya habis.

Nah kesimpulannya, bank syariah menerapkan sistem bagi hasil berupa tiga macam kesepakatan atau perjanjian yang sanggup dipilih oleh para nasabah sesuai dengan kebutuhannya, jadi untuk kalian yang ingin menjadi nasabah disalah satu bank syariah sudah paham dong mau pilih kesepakatan yang mana.


Sumber http://www.akuntansilengkap.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Sistem Bagi Hasil Bank Syariah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel