✔ Resign Kerja Dari Perusahaan Indomaret Atau Alfamart Kena Denda
Resign atau keluar dari pekerjaan baik dengan cara kabur atau mengikuti mekanisme perusahaan yang berlaku niscaya menyisakan pertanyaan untuk anda yaitu apakah akan kena atau dikenai sangsi denda ganti rugi.PT swasta ibarat ritel indomaret serta alfamart yakni kawasan yang paling banyak mencuri perhatian.
Jika anda resign atau keluar kerja dari perusahaan atau PT apapun baik itu indomart,alfamaret ataupun tubuh perjuangan yang lainya,maka anda perlu memperhatikan beberapa hal supaya supaya anda tidak terkena hukuman berupa harus membayar ganti rugi atau denda berupa uang.
Jika anda resign atau keluar kerja dari perusahaan atau PT apapun baik itu indomart,alfamaret ataupun tubuh perjuangan yang lainya,maka anda perlu memperhatikan beberapa hal supaya supaya anda tidak terkena hukuman berupa harus membayar ganti rugi atau denda berupa uang.
Apakah Resign Kerja dari PT/Perusahaan Terkena Denda?
Resign yakni sebuah tindakan keluar dari pekerjaan di kawasan bekerja baik dengan cara yang sesuai mekanisme ataupun yang tidak seseuai mekanisme ( biasanya di sebut juga dengan " kabur " ).
Mengundurkan diri seorang pekerja dari kawasan kerjanya merupakan hal yang masuk akal dan lumrah terjadi dalam dunia kerja.Tentu saja bukan tanpa alasan seseorang melaksanakan hal tersebut.
Beberapa hal yang menjadi alasannya yakni atau penyebab seseorang mengundurkan diri dari pekerjaan mereka antara lain :
Sumber http://www.pujihartono.id
Mengundurkan diri seorang pekerja dari kawasan kerjanya merupakan hal yang masuk akal dan lumrah terjadi dalam dunia kerja.Tentu saja bukan tanpa alasan seseorang melaksanakan hal tersebut.
Beberapa hal yang menjadi alasannya yakni atau penyebab seseorang mengundurkan diri dari pekerjaan mereka antara lain :
- Tidak harmonisnya korelasi dengan pekerja yang lain
- Gaji atau bayaran tidak sesuai dengan kiprah yang mereka kerjakan
- Mendapatkan pekerjaan yang lebih baik
- Urusan pribadi
Dan masih banyak lagi hal yang sanggup menjadi faktor seseorang mengajukan pengunduran diri dari kawasan kerjanya.
Apakah mengundurkan diri menyalahi hukum/UUD?
Tentu sebagian dari anda ada yang pernah berfikir,apakah mengundirkan diri itu menyalahi aturan dan melanggar hukum?
Untuk menjawab hal ini,harus dilihat dari kacamata aturan yang di dasarkan dari surat perjanjian kerja yang anda tanda tangani ketika masuk ke sebuah perusahaan.Jadi tidak sanggup dijawab sepihak hanya berdasarkan perkiraan atau budi saja.
Itu semua harus anda ikuti lantaran negara kita yakni negara aturan dan mempunyai landasan undang-undang yang harus dipatuhi.
Jika kebetulan anda bekerja di kawasan yang TIDAK TANDA TANGAN KONTRAK KERJA,maka anda tidak perlu menghawatirkan hal ini,karena baik anda dan si empunya kawasan kerja tidak mempunyai landasan aturan yang berpengaruh untuk menuntut satu sama lain.
Dengan kata lain,jika kawasan kerja anda tidak tanda tangan kontrak atau tidak menanda tangani perjanjian apapun,maka anda bebas untuk keluar kapanpun sesuka hati anda.Tidak akan ada urusan aturan untuk itu selama anda memang tidaka melanggar hukum,karena tidak ada perjanjian resmi antara anda dan pemilik kawasan kerjaan.
Perhatikan surat perjanjian kerja
Selanjutnya yang akan saya tekankan untuk anda yakni : Perhatikan dengan benar bagaimana " BUNYI " atau goresan pena yang tertera dalam surat perjanjian kerja yang anda tanda tangani.
Saya yakin anda akan diberikan surat ini kalau memang proses kerjasama anda dengan perusahaan merupakan mekanisme yang resmi.
Silahkan dilihat dan dibaca dengan teliti.Jika surat tersebut hilang,anda sanggup meminjamnya kepada teman atau rekan kerja anda yang sudah niscaya bentuk perjanjian kerjanya akan SAMA PERSIS.
Silahkan baca seluruhnya dan lihat dengan baik apakah ada kalimat atau kata-kata ibarat ini atau tidak :
Pihak pertama boleh tetapkan korelasi kerja dengan pihak kedua ( karyawan ) dengan alasan yang sanggup dipertanggung jawabkan tanpa harus meminta pihak kedua menyetujuinya dan pihak kedua TIDAK DIPERBOLEHKAN keluar atau mengundurkan diri sebelum masa kontrak kerja habis
Jika ada kalimat ibarat itu atau mungkin hampir sama,maka dengan kata lain anda TIDAK BOLEH mengundurkan diri sebelum masa kontrak kerja habis dengan alasan apapun ( mau tidak mau,suka tidak suka ).
Tetapi kalau suara perjanjianya ibarat ini :
Pihak pertama ataupun pihak kedua berhak tetapkan kontrak kerja dengan alasan yang sanggup dipertanggung jawabkan tanpa harus meminta persetujuan pihak lain dengan mengikuti mekanisme aturan yang berlaku
Jika bunyinya ibarat itu,maka anda BOLEH UNTUK MENGAJUKAN PENGUNDURAN DIRI kapanpun tetapi harus mengikuti prosedur.
Inilah kenapa saya katakan bahwa sangat penting untuk membaca dan memahami bentuk surat perjanjian kerja yang anda tanda tangani ketika masuk dulu.Silahkan baca dan bagaimana bentuk kalimat yang ada.
Mas,saya sudah baca,tapi saya bingung,kalimatnya terlalu " intelek " dan muter-muter tidak jelas
Tenang saja,anda tidak sendirian,karena saya juga sering ibarat itu,hehe.
Jika anda bingung,anda sanggup tanyakan ke rekan kerja yang lebih senior atau siapapun yang masih satu perusahaan dengan anda.Usahakan bertanya kepada LEBIH DARI SATU orang supaya anda mendapat informasi yang akurat.
Tanyakan dengan detail bagaimana kalau ingin mengundurkan diri dan langkah atau mekanisme yang benar bagaimana.
Jika memang itu sangat mendesak,silahkan tanyakan ke rekan kerja yang mempunyai jabatan tinggi tetapi usahakan tanya kepada rekan yang " bijaksana " supaya anda mendapat jalan keluar.Jangan tanyakan kepada rekan yang sedikit sentiment/berwatak menyebalkan,karena anda justru akan mendapat jalan buntu nanti.
Mas,saya belum kerja kok,cuma penasaran saja dan saya tidak sanggup bertanya kepada orang yang bekerja di perusahaan tersebut?
Jika kasusnya yakni anda hanya penasaran saja apakah kalau resign dari PT atau perusahaan ibarat indomaret atau alfamart dikenakan hukuman denda atau tidak,maka silahkan baca klarifikasi berikut :
Sebenarnya tidak hanya perusahaan ritel saja,tetapi mungkin pertanyaan ini sanggup dimasukan kedalam kategori umum untuk semua perusahaan.
Pemberian denda atau sangsi kalau resign itu MEMANG ADA UUD/undang undangnya.Hal ini diatur terperinci dalam perundangan NOMOR 13 TAHUN 2003 PASAL 66 yang berbunyi :
Jika salah satu dari kedua belah pihak ( pihak pertama dan kedua ) tetapkan korelasi kerja sebelum masa kontrak habis atau bukan lantaran ketentuan khusus yang diperbolehkan berdasarkan pasal 66 ayat 1 maka,pihak yang mengahiri kerja harus membayar ganti rugi kepada pihak lainya.
Dalam pasal tersebut terperinci diatur untuk pertolongan sangsi.
Tidak ubahnya ibarat kalau anda terkena PHK sepihak,maka perusahaan wajib untuk memperlihatkan anda upah atau ganti rugi.Jika anda keluar sepihak,anda juga harus gantu rugi.
Kalau ibarat itu,akan kena SANKSI dong?
Jika dilihat dari kacamata aturan memang iya,tetapi pada kenyataanya tidak selalu demikian.Banyak sekali pekerja yang mengundurkan diri dan nyatanya tidak membayar ganti rugi.
Kok bisa,ada pekerja yang mengundurkan diri tetapi tidak dikenakan sanksi? Ada beberapa alasan untuk hal ini,antara lain :
- Perusahaan mementingkan nama baik
Untuk perusahaan besar,contohnya sekelas ASTRA GROUP atau sejenisnya,kehilangan seorang pekerja itu TIDAK MASALAH dan mungkin tidak difikirkan sama sekali.
Daripada mengurus satu pekerja yang mengundurkan diri ( kabur contohnya ),buang-buang waktu dan biaya.Ganti saja dengan yang baru,toh yang ingin daftar ada ribuan.Bahasa simplenya ibarat itu.
Perusahaan berskala menengah kebawahpun saya rasa akan berfikir sama ibarat itu.Daripada mengurusi satu orang tidak jelas,buang-buang waktu dan uang,mending ganti saja.Toh yang mencari kerja ada ribuan diluaran sana.
Dan mungkin ada banyak pertimbangan dari pihak perusahaan untuk hal ini.
Bagaimana cara resign atau keluar kerja tanpa dikenakan sangsi denda ganti rugi?
Untuk point ini saya ingin sedikit menceritakan atau memberitahukan pengalaman beberapa teman dan rekan kerja saya.
Banyak rekan kerja saya yang dulunya sering sekali mengundurkan diri bahkan ada yang main kabur begitu saja tanpa pamit dan tidak dikenakan hukuman apapun.Inilah kenapa saya tuliskan artikel ini.
Untuk anda yang mungkin ingin mengahiri masa kerja di kawasan kerjaan anda sekarang,mungin sanggup mengikuti beberapa point berikut supaya tidak terkena denda,antara lain :
1. Pastikan tidak terkena kasus dengan perusahaan
Point pertama supaya anda kondusif ketika keluar nanti adalah,pastikan anda tidak sedang terlibat dilema dengan perusahaan dalam bentuk apapun.
Yang paling sering dijadikan permasalahan yakni mengenai " uang ".Entah itu anda mempunyai hutang,merusakan barang atau hal lainya yang menciptakan perusahaan rugi,kemudian anda kabur,maka anda akan terkena masalah.
Tetapi kalau nama anda baik dan memang tidak terlibat dilema apapun dengan pihak perusahaan,maka ini yakni awal yang manis untuk proses risegn anda nanti.
Jadi,jika anda punya hutang atau apapun itu masalahnya,selesaikan dulu gres mengundurkan diri.
2. Bicaralah kepada atasan anda
Ini yakni point yang paling sulit untuk dilakukan.Entah dengan alasan takut kena murka atau apapun itu,banyak pekerja yang enggan melaksanakan tahapan ini dan menentukan pribadi pergi tanpa ngomong terlebih dahulu dengan atasan mereka.
Mungkin anada akan terselamatkan kalau anda tidak punya dilema dengan pihak perusahaan dan perusahaan lebih menentukan nama baiknya.
Tetapi saran saya,lebih baik anda katakan maksud anda kepada atasan bahwa anda ingin mengundurkan diri.
Selain ini lebih terlihat baik dan sopan,proses pengunduran diri anda mungkin saja akan dibantu oleh atasan anda.
Dari beberapa rekan kerja yang saya tanyai,hampir semuanya menyarankan untuk melaksanakan point kedua ini.Tetapi kalau anda tidak mau,itu tidak dilema lantaran semua keputusan hidup anda ada ditangan anda sendiri.
Saya tau mas,bicara ke atasan memang mekanisme yang benar.Tetapi yang jadi masalah,ngomongnya gimana?
Bagi anda yang bingung,tenang saja,karena saya sudah tuliskan artikel yang membahas perihal hal ini.
BACA :
- Alasan keluar dari pekerjaan yang masuk budi dan aman
Dengan melaksanakan semua point yang saya berikan dan membaca semua klarifikasi saya diatas,saya harapkan anda lebih memahami apa itu proses keluar dari kawasan kerja dan langkah yang benar bagaimana.
Demikian pembahasan perihal apakah resign atau keluar dari kawasan kerja ibarat PT atau perusahaan indomaret serta alfamart ataupun yang lainya akan dikenakan sangsi denda ganti rugi.Semoga sanggup membantu anda,see uu.
0 Response to "✔ Resign Kerja Dari Perusahaan Indomaret Atau Alfamart Kena Denda"
Posting Komentar