Awas Oper Kredit Tidak Sesuai Mekanisme Melanggar Hukum
Waspada resiko oper kredit tak sesuai prosedur - kendaraan bermotor baik itu kendaraan beroda empat ataupun motor ialah sebuah benda bergerak yang sanggup dibeli dengan cara cash ataupun kredit. Dan kendaraan yang masih dalam masa kredit ini pun sanggup di pindah tangankan ke pihak ketiga yang dikenal dengan istilah oper kredit atau take over. Dan jual beli kendaraan yang masih dalam masa kredit ini biasanya dilakukan atas perjanjian kedua belah pihak.
Dalam hal ini seumpama nya kita yakni debitur yang membeli motor secara kredit, kemudian pada dikala cicilan ke 15 kita tidak sanggup lagi membayar sehingga kita menyerahkan unit motor ke pihak ketiga, kemudian pihak ketiga ini menyerahkan uang ganti rugi serta menyanggupi membayar cicilan motor yang belum dibayarkan hingga lunas sehingga nantinya motor ini akan menjadi milik pihak ketiga dan kondisi ini diketahui oleh pihak pertama yaitu leasing yang membiayai kreditan anda.
Namun pada kenyataannya dilapangan berbagai kasus jual beli oper kredit yang dilakukan dibawah tangan, yakni menjual barang kredit an yang belum lunas cicilan nya ke orang lain TANPA sepengetahuan pihak LEASING, yang sebelumnya telah mempunyai ikatan kontrak dengan pihak kedua.
Rata rata para pelaku penjualan oper kredit ini dikarenakan desakan ekonomi, yang pertama yakni tidak sanggup lagi melunasi biaya angsuran dan yang kedua yakni takut motor ditarik leasing sehingga tidak mendapat apa apa. Dari pada ditarik dan tidak memperoleh apapun bukankah lebih baik di oper kredit kan saja ke orang lain sehingga kita masih mendapat ganti rugi uang muka dan besaran cicilan walaupun tidak besar.
Resiko dari melalukan oper kredit dibawah tangan yang tidak diketahui oleh pihak leasing tentu saja ada, terutama resiko kepada pihak kedua yang menjual motor nya ke orang lain. Jika suatu dikala orang ini tidak memenuhi kewajibannya membayar cicilan sesuai yang perjanjian kita dan si dia, maka yang di buru atau yang dikejar untuk membayar cicilan yakni anda, alasannya yakni di surat kontrak sewaktu anda kredit motor di dealer yakni atas nama anda. Maka dari itu bila pembaca ingin menjual motor secara oper kredit lakukanlah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, minimal datangi kantor leasing guna mengurus pengalihan berkas penanggung jawab yang semula anda menjadi pihak yang membeli motor oper kredit an tadi.
Perlu diketahui juga bahwa melakukan penjualan secara oper kredit dibawah tangan dimana debitur belum melunasi angsuran kendaraan merupakan tindakan melawan hukum. Sebab motor yang anda jual tadi yakni benda atau barang jaminan utang piutang anda terhadap pihak leasing. Dan leasing atau bank penjamin sanggup menuntut anda membayar ganti rugi kepada anda guna melunasi hutang angsuran yang belum terbayarkan walaupun kendaraan tadi sudah pindah tangan, alasannya yakni leasing tahunya ya anda yang kredit sehingga anda juga yang harus melunasi.
Sesuai pasal 1365BW dijelaskan bahwa setiap perbuatan yang melanggar aturan serta membawakan kerugian kepada orang lain, akan mewajibkan orang yang lantaran salahnya mnerbitkan kerugian dan harus mengganti kerugian tersebut.
Mau oper kredit aman, lakukan sesuai mekanisme dan diketahui oleh pihak leasing. Semoga bermanfaat.
Sumber http://automotivexist.blogspot.com/
Dalam hal ini seumpama nya kita yakni debitur yang membeli motor secara kredit, kemudian pada dikala cicilan ke 15 kita tidak sanggup lagi membayar sehingga kita menyerahkan unit motor ke pihak ketiga, kemudian pihak ketiga ini menyerahkan uang ganti rugi serta menyanggupi membayar cicilan motor yang belum dibayarkan hingga lunas sehingga nantinya motor ini akan menjadi milik pihak ketiga dan kondisi ini diketahui oleh pihak pertama yaitu leasing yang membiayai kreditan anda.
Namun pada kenyataannya dilapangan berbagai kasus jual beli oper kredit yang dilakukan dibawah tangan, yakni menjual barang kredit an yang belum lunas cicilan nya ke orang lain TANPA sepengetahuan pihak LEASING, yang sebelumnya telah mempunyai ikatan kontrak dengan pihak kedua.
Rata rata para pelaku penjualan oper kredit ini dikarenakan desakan ekonomi, yang pertama yakni tidak sanggup lagi melunasi biaya angsuran dan yang kedua yakni takut motor ditarik leasing sehingga tidak mendapat apa apa. Dari pada ditarik dan tidak memperoleh apapun bukankah lebih baik di oper kredit kan saja ke orang lain sehingga kita masih mendapat ganti rugi uang muka dan besaran cicilan walaupun tidak besar.
Resiko dari melalukan oper kredit dibawah tangan yang tidak diketahui oleh pihak leasing tentu saja ada, terutama resiko kepada pihak kedua yang menjual motor nya ke orang lain. Jika suatu dikala orang ini tidak memenuhi kewajibannya membayar cicilan sesuai yang perjanjian kita dan si dia, maka yang di buru atau yang dikejar untuk membayar cicilan yakni anda, alasannya yakni di surat kontrak sewaktu anda kredit motor di dealer yakni atas nama anda. Maka dari itu bila pembaca ingin menjual motor secara oper kredit lakukanlah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, minimal datangi kantor leasing guna mengurus pengalihan berkas penanggung jawab yang semula anda menjadi pihak yang membeli motor oper kredit an tadi.
Perlu diketahui juga bahwa melakukan penjualan secara oper kredit dibawah tangan dimana debitur belum melunasi angsuran kendaraan merupakan tindakan melawan hukum. Sebab motor yang anda jual tadi yakni benda atau barang jaminan utang piutang anda terhadap pihak leasing. Dan leasing atau bank penjamin sanggup menuntut anda membayar ganti rugi kepada anda guna melunasi hutang angsuran yang belum terbayarkan walaupun kendaraan tadi sudah pindah tangan, alasannya yakni leasing tahunya ya anda yang kredit sehingga anda juga yang harus melunasi.
Sesuai pasal 1365BW dijelaskan bahwa setiap perbuatan yang melanggar aturan serta membawakan kerugian kepada orang lain, akan mewajibkan orang yang lantaran salahnya mnerbitkan kerugian dan harus mengganti kerugian tersebut.
Baca juga : Tips kondusif jual beli oper kredit kendaraan bermotor
Mau oper kredit aman, lakukan sesuai mekanisme dan diketahui oleh pihak leasing. Semoga bermanfaat.
Sumber http://automotivexist.blogspot.com/
0 Response to "Awas Oper Kredit Tidak Sesuai Mekanisme Melanggar Hukum"
Posting Komentar