iklan

Asuransi (Insurance, Assurance) : Definisi Dan Jenisnya

Pcngertian Asuransi
Di Indonesia, untuk istilah asuransi sering dipakai istilah pertanggungan, kedua istilah ini sepertinya mengikuti istilah dalam bahasa Belanda, Yaitu assurantie (asuransi) dan verzekering (pertanggungan). Memang asuransi di lndonesia bermula dari negeri Belanda. Di Inggris dipakai istilah insurance dan assurance yang memiliki pengertian yang sama. Istilah insurance dipakai untuk asuransi kerugian sedangkan istilah uuurance dipakai untuk asuransi jiwa.

Berdasarkan Radiks Purba, pengertian asuransi ditinjau dari paham ekonomi yakni Asuransi merupakan suatu forum keuangan alasannya yakni melalui asuransi sanggup di himpun dana yang besar, yang sanggup untuk membiayai pembangunan disamping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi, lantaran bekerjsama asuransi bertujuan untuk menawarkan dukungan (proteksi) atas kerugian keuangan (financial loss) yang ditimbulkan oleh kejadian tidak terduga sebelumnya. (1992:40).
Menurut pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), Asuransi memiliki pengertian sebagai berikut : Asuransi atau pertanggungan yakni suafu persetujuan, dimana penanggung kerugian diri kepada tertanggung, dengan menerima premi, untuk mengganti kerugian lantaran kehilangan kerugian atau tidak diperolehnya suatu laba yang diharapkan, yang sanggup diderita lantaran kejadian yang tidak diketahui lebih dahulu.

Definisi Asuransi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 : “Asuransi atau Pertanggungan yakni perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan mendapatkan premi asuransi, untuk menawarkan penggantian kepada tertanggung lantaran kerugian, kerusakan atau kehilangan laba yang diharapkan, atau tanggung jawab aturan kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu kejadian yang tidak pasti, atau untuk menawarkan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Macam- Macam Asuransi
Asuransi dibedakan menjadi beberapa macam antara lain :
Dua cabang utama dari asuransi pengangkutan,Yaitu :
1. Asuransi Pengangkutan Laut.
2. Asuransi Pengangkutan Darat.

Asuransi kebakaran yakni asuransi yang tujuannya melindungi dari ancaman kebakaran.
Asuransi Kredit, Jenis-jenis dalam asuransi kredit, Yaitu :
l. Asuransi Piutang Dagang.
2. Asuransi Deposito.
3. Asuransi Kredit Pinjaman.
4. Asuransi Obligasi.
5. Asuransi Garansi bisnis Internasional.
6. Asuransi Kredit Barang Dagang dalam Negeri.
Asuransi Kesehatan, Tujuan asuransi kesehatan yakni membayar biaya Rumah sakit biaya
pengobatan dan mengsanti kerugian tertanggung atas hilangnya pendapatannya lantaran cedera jawaban kecelakaan atau penyakit.

Asuransi Sosial yakni alat untuk menghimpun resiko dengan memindahkannya pada organisasi yang biasanya yakni organisasi pemerintah, yang diharuskan oleh undang-undang untuk menawarkan manfaat keuangan atau pelayanan kepada atau atas nama orang-orang yang diasuransikan itu pada wakfu terjadinya kerugian-kerugian tertentu yang
telah ditetapkan sebelumnya.

Asuransi Tanggung Gugat.
Asuransi tanggung gugat yakni asuransi untuk melindungi tertanggung terhadap kerugian yang timbul dari somasi pihak ketiga lantaran kelalaian tertanggung.
Asuransi Mobil.
Asuransi kendaraan beroda empat yakni asuransi yang dipakai untuk melindungi kendaraan beroda empat jawaban dari kecelakaan atau kehilangan.
Reasuransi.
Reasuransi yakni kontrak asuransi dimana sebuah perusahaan asuransi memindahkan semua atau sebagian risikonya kepada perusahaan lain. Tujuan utama dari perusahaan asuransi yang memindahkan risikonya yakni untuk melindungi dirinya terhadap kerugian dalam kasus tertentu yang melebihi jumlah tertentu.

Pengertian Asuransi Jiwa
Menurut J. Tinggi Sianipar (1990 :5), definisi asuransi sanggup dilihat dari sudut ekonomi yakni suatu cara / alat pemindahan resiko dari seseorang kepada orang lain Dengan adanya pemindahan resiko yang dilakukan melalui forum asuransi, maka apabila dimasa yang akan tiba ada kerugian-kerugian yang diderita seseorang jawaban resiko yang dihadapinya, maka kerugian termaksud sanggup dialihkannya kepada orang lain, yaitu kepada siapa ia telah memindahkan resiko tersebut, Kaprikornus secara lengkap definisi asuransi yakni suatu perjanjian kontrak antara penanggung dengan tertanggung dalam perjanjian mana penanggung berjanji akan mengganti setiap kerugian yang diderita oleh penanggung jawaban dari suatu resiko yang disebutkan dalam perjanjian, resiko mana belum diketahui atau belum terjadi pada dikala perjanjian diadakan (belum pasti). Atas kesediaan
penanggung menawarkan penggantian ibarat tersebut diatas, ia mendapatkan sejumlah uang yang relatif kecil yang disebut premi.

Tujuan Asuransi Jiwa
1. Menjamin suafu estate dari mana para hebat waris sanggup memperoleh penghasilan jika
kepala keluarga meninggal dunia.
2. Untuk menabung uang sebagai bab dari estate hidup seseorang yang diadakan untuk penghasilan di masa depan.
Tujuan yang pertama disebut perlindungan atau dukungan sedangkan yang kedua disebut dengan kebutuhan tabungan.

Prinsip Asuransi Jiwa
Pada prinsipnya Asuransi jiwa merupakan suatu bentuk kerjasama antara orang-orang yang ingin menghindarkan atau minimal mengurangi resiko yang diakibatkan oleh :
a) Resiko kematian.
b) Resiko hari tua.
c) Resiko kecelakaan.

Produk-Produk Asuransi Jiwa
Produk asuransi Jiwa intinya ada tiga :
1. Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life)
Asuransi ini yakni jenis asuransi jiwa dimana kita membayar sejumlah uang tertentu kepada perusahaan asuransi, dan perusahaan akan melindungi kita selama jangka waktu tertentu dari risiko kematian. Apabila terjadi risiko selama jangka waktu tersebut hebat waris Kita akan mendapatkan uang pertanggungan. Apabila jangka waktu itu selesai dan
tidak terjadi risiko maka kontrak selesai dan kita tidak akan mendapatkan apa-apa.
2. Asuransi Jiwa Dwi Guna ( Endowment Life)
Asuransi jenis ini hampir sama dengan asuransi jiwa berjangka hanya bedanya pada masa simpulan asuransi kalau tidak ada risiko pada kita maka kita tetap akan mendapatkan Uang
pertanggungan.
3. Asuransi Jiwa Seumur Hidup ( Whole Life).
Asuransi ini sama ibarat Asuransi Dwi Guna hanya bedanya, jangka waktumya seumur hidup. Artinya kita dirindungi selamanya (atau hingga umur 99 Tahun)

Sumber http://jurnal-sdm.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Asuransi (Insurance, Assurance) : Definisi Dan Jenisnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel