iklan

Pengakuan Unsur Laporan Keuangan Syariah

Pengakuan Unsur Laporan Keuangan Syariah

Apa itu ratifikasi unsur laporan keuangan syariah dalam akuntansi syariah dan bagaimana prosesnya? Pengakuan (recognition) ialah proses pembentukan suatu pos yang memenuhi definisi unsur serta kriteria ratifikasi dalam laporan keuangan. Suatu pos sanggup diakui jika:

  1. Ada kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang berkaitan dengan pos tersebut akan mengalir dari atau kedalam entitas syariah
  2. Pos tersebut mempunyai nilai atau biaya yang sanggup diukur dengan andal

 

Pengakuan suatu transaksi dengan menyatakan pos tersebut baik dalam kata-kata maupun dalam jumlah uang dan mencantumkannya ke dalam laporan posisi keuangan dan laporan keuntungan rugi komprehensif.

Sederhananya, ratifikasi dalam akuntansi ialah suatu transaksi akan dicatat sebagai apa, diposisi mana, dan jumlahnya berapa.

Pengakuan Aset

Aset diakui dalam laporan posisi keuangan kalau besar kemungkinan bahwa manfaat ekonominya di masa depan diperoleh entitas syariah dan aset tersebut mempunyai nilai atau biaya yang sanggup diukur dengan andal. Suatu aset tidak sanggup diakui dalam laporan posisi keuangan jikalau pengeluaran telah terjadi dan manfaat ekonominya dipandang mustahil mengalir kedalam entitas syariah sehabis periode akuntansi berjalan. Sebagai alternatif transaksi semacam ini diakui sebagai beban.

Contoh : Transaksi murabahah secara tangguh diakui sebagai piutang murabahah (aset), jikalau piutang murabahah dikemudian waktu mustahil tertagih maka piutang murabahah tidak sanggup diakui lagi sebagai aset tapi diakui sebagai beban kerugian.

Pengakuan Liabilitas

Liabilitas diakui dalam laporan posisi keuangan kalau besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi akan dilakukan untuk menuntaskan kewajiban (obligation) masa sekarang dan jumlah yang harus diselesaikan sanggup diukur dengan andal. Ddalam praktek, kewajiban berdasarkan kontrak yang belum dilaksanakan oleh kedua belah pihak pada umumnya tidak diakui sebagai liabilitas dalam laporan posisi keuangan.

Contoh : transaksi murabahah secara tangguh diakui sebagai kewajiban oleh pembeli jikalau barang sudah diterima atau secara substantif menjadi milik pembeli. Namun pembeli tiak sanggup mengakuinya sebagai kewajiban (utang murabahah) jikalau masih dalam proses wakalah.

Pengakuan Dana Syirkah Temporer (DST)

Pengakuan DST dalam laporan posisi keuangan jikalau entitas syariah mempunyai kewajiban untuk mengembalikan dana yang diterima melalui pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi dan jumlah yan harus diselesaikan sanggup diukur dengan andal. Jumlah DST sanggup berubah-rubah sesuai dengan hasil invetasi.

Contoh : transaksi mudharabah diakui sebagai DST oleh pengelola dana (mudharib).

Pengakuan Penghasilan

Penghasilan diakui dalam laporan keuntungan rugi komprehensif kalau kenaikan manfaat ekonomi di masa depan yan berkaitan dengan peningkatan aset atau penurunan liabilitas telah terjadi dan sanggup diukur dengan andal. Ini berarti ratifikasi penghasilan terjadi bersamaan dengan ratifikasi kenaikan aset atau penurunan liabilitas.

Contoh : pendapatan margin murabahah diakui pada dikala kas diterima.

Pengakuan Hak Pihak Ketika atas Bagi Hasil

Hak pihak ketiga atas bagi hasil diakui dalam laporan keuntungan rugi komprehensif kalau penurunan manfaat ekonomi masa depan berkaitan dengan penurunan aset atau peningkatan liabilitas telah terjadi dan sanggup diukur dengan andal. Jumlah hak pihak ketia atas bagi hasil sanggup berubah-rubah sesuai dengan hasil investasi.

Contoh : bagi hasil mudharabah diakui sebagai hak pihak ketiga sesuai dengan hasil pengelolaan investasi mudharabah.

Pengakuan Beban

Beban diakui dalam laporan keuntungan rugi komprehensif kalau penurunan manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan penurunan aset atau peningkatan liabilitas telah terjadi dan sanggup diukur dengan andal. Ini berarti ratifikasi beban terjadi bersamaan dengan ratifikasi kenaikan atau penurunan aset.

Contoh : Beban penyusutan aset tetap diakui sebagai beban bersamaan dengan penurunan nilai buku aset tetap.

Originally posted 2016-07-29 10:57:18.


Sumber https://akuntansikeuangan.com/

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengakuan Unsur Laporan Keuangan Syariah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel