Cara Blokir Pajak Kendaraan Yang Sudah Dijual
Cara blokir pajak progresif - pembebanan pajak progresif memang dirasakan mahal sebab pajak yang semula sebesar sekian persen dinaikkan lagi sekian persen sesuai dengan urutan banyaknya kendaraan yang dimiliki. Makara semakin banyak kendaraan yang dimiliki, maka semakin tinggi pula kita dalam membayar setora pajak ke negara, hingga akibatnya aneka macam orang yang melaksanakan tindakan curang untuk mengakali supaya tidak dikenai pajak progresif walaupun mempunyai banyak kendaraan dirumah.
Dan masih banyak pula masyarakat yang belum paham dengan yang namanya pajak progresif ini, terlebih ketika mereka menjual unit kendaraan ( tanpa pemblokiran ) untuk nantinya uang hasil penjualan akan dibelikan unit kendaraan lain yang lebih gres sesuai dengan keinginan, mereka kaget sebab biaya pajak kendaraan tersebut lebih mahal. Ya, itulah pajak progresif.
Meskipun kendaraan sudah berpindah tangan, alias tidak lagi kalian miliki, bila tidak dilakukan balik nama, alias nama yang ada di STNK dan BPKB masih memakai nama anda, artinya unit tersebut masih dianggap milik kalian, dan kalian lah yang harus bertanggung jawab membayar pajaknya.
Nah supaya tidak terjadi yang demikian maka ketika kendaraan yang kalian jual sudah laku, segera lakukan balik nama kepemilikan atau orang biasanya menyebut blokir pajak progresif. Untuk melakukannya anda sanggup mendatangi kantor Samsat dimana kendaraan tersebut tercatat. Misalnya unit kendaraan kalian tercatat di Samsat Blitar, maka lakukan pengurusannya di Samsat blitar, disana nanti anda tinggal mengisi form pemblokiran / pencabutan kendaraan. Dan untuk menciptakan laporan perihal penjualan unit kendaraan ini gratis alias tidak dipungut biaya. Yang perlu kalian lakukan hanyalah mengisi data penjualan di formulis yang telah disediakan oleh pihak Samsat.
Nah dengan begitu secara tidak eksklusif anda akan memaksa si pembeli kendaraan untuk melaksanakan pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN-KB, sehingga nantinya kalau si pembeli ini mau memperpanjang STNK / mengurus pajak tidak perlu lagi meminjam KTP kalian.
Dasar dari penentuan pajak progresif ini ialah didasarkan atas nama dan juga domisili, atau paling minim diubahsuaikan dengan data yang ada didalam daftar susunan keluarga atau KK. Dan berikut yakni syarat dan cara melaporkan unut kendaraan yang telah dijual.
Setelah membawa semua berkas yang diharapkan diatas, silahkan anda tiba ke kantor Samsat dan menuju ke loket pengecekan pajak progresif. Dari sini nanti anda akan dipandu oleh petugas yang ketika itu sedang bertugas, pastikan anda tidak ragu dan aib untuk bertanya.
Untuk goresan pena kami yang lain mengenai perpajakan kendaraan silahkan baca melalui daftar dibawah ini :
Semoga bermanfaat dan salam otomotif.
Sumber http://automotivexist.blogspot.com/
Dan masih banyak pula masyarakat yang belum paham dengan yang namanya pajak progresif ini, terlebih ketika mereka menjual unit kendaraan ( tanpa pemblokiran ) untuk nantinya uang hasil penjualan akan dibelikan unit kendaraan lain yang lebih gres sesuai dengan keinginan, mereka kaget sebab biaya pajak kendaraan tersebut lebih mahal. Ya, itulah pajak progresif.
Meskipun kendaraan sudah berpindah tangan, alias tidak lagi kalian miliki, bila tidak dilakukan balik nama, alias nama yang ada di STNK dan BPKB masih memakai nama anda, artinya unit tersebut masih dianggap milik kalian, dan kalian lah yang harus bertanggung jawab membayar pajaknya.
Nah supaya tidak terjadi yang demikian maka ketika kendaraan yang kalian jual sudah laku, segera lakukan balik nama kepemilikan atau orang biasanya menyebut blokir pajak progresif. Untuk melakukannya anda sanggup mendatangi kantor Samsat dimana kendaraan tersebut tercatat. Misalnya unit kendaraan kalian tercatat di Samsat Blitar, maka lakukan pengurusannya di Samsat blitar, disana nanti anda tinggal mengisi form pemblokiran / pencabutan kendaraan. Dan untuk menciptakan laporan perihal penjualan unit kendaraan ini gratis alias tidak dipungut biaya. Yang perlu kalian lakukan hanyalah mengisi data penjualan di formulis yang telah disediakan oleh pihak Samsat.
Nah dengan begitu secara tidak eksklusif anda akan memaksa si pembeli kendaraan untuk melaksanakan pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN-KB, sehingga nantinya kalau si pembeli ini mau memperpanjang STNK / mengurus pajak tidak perlu lagi meminjam KTP kalian.
Dasar dari penentuan pajak progresif ini ialah didasarkan atas nama dan juga domisili, atau paling minim diubahsuaikan dengan data yang ada didalam daftar susunan keluarga atau KK. Dan berikut yakni syarat dan cara melaporkan unut kendaraan yang telah dijual.
Syarat pemblokiran pajak progresif
- Siapkan identitas diri ( KTP / SIM jangan lupa difotocopy )
- Siapkan foto copy kartu keluarga atau KK, jangan lupa bawa orisinil sekalian buat jaga jaga )
- Data unit kendaraan yang telah dijual ( Bisa dengan bawa foto copy STNK nya )
- Salinan pembayaran pajak terakhir
- Surat kuasa bermaterai 6000 serta foto copy KTP peserta kuasa
- Surat keterangan dari RT/RW bila terdapat nama yang sama ( khusus untuk identitas nama yang pasaran :D )
Setelah membawa semua berkas yang diharapkan diatas, silahkan anda tiba ke kantor Samsat dan menuju ke loket pengecekan pajak progresif. Dari sini nanti anda akan dipandu oleh petugas yang ketika itu sedang bertugas, pastikan anda tidak ragu dan aib untuk bertanya.
Untuk goresan pena kami yang lain mengenai perpajakan kendaraan silahkan baca melalui daftar dibawah ini :
- Arti pemutihan pajak kendaraan beroda empat dan motor
- Memahami arti pajak progresif kendaraan
- Begini cara mengurus pemutihan pajak kendaraan yang benar
- Begini cara menghitung pajak progresif kendaraan
- Begini cara orang mau menghindari pajak progresif
Semoga bermanfaat dan salam otomotif.
Sumber http://automotivexist.blogspot.com/
0 Response to "Cara Blokir Pajak Kendaraan Yang Sudah Dijual"
Posting Komentar