Pokok Pikiran Dalam Pembukaan Uud 1945
Pokok pikiran dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yakni:
- Alinea 1 adalah negara persatuan : negara mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan
- Alinea 2 adalah keadilan sosial : kesadaran bahwa insan Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk membuat keadilan sosial dalam masyarakat
- Alinea 3 adalah kedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan, permusyawaratan / perwakilan
- Alinea 4 adalah ke-Tuhanan YME berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab : mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara kebijaksanaan pekerti kemanusiaan yang luhur dan harapan moral yang luhur
0 Response to "Pokok Pikiran Dalam Pembukaan Uud 1945"
Posting Komentar