iklan

Pokok Pikiran Dalam Pembukaan Uud 1945

Pokok pikiran dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yakni:
  1. Alinea 1 adalah negara persatuan :
  2. negara mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan
  3. Alinea 2 adalah keadilan sosial :
  4. kesadaran bahwa insan Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk membuat keadilan sosial dalam masyarakat
  5. Alinea 3 adalah kedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan, permusyawaratan / perwakilan
  6. Alinea 4 adalah ke-Tuhanan YME berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab :
  7. mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara kebijaksanaan pekerti kemanusiaan yang luhur dan harapan moral yang luhur

Sumber http://leonheart94.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pokok Pikiran Dalam Pembukaan Uud 1945"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel