Pengertian Pers
Menurut UU nomor 40 Tahun 1999 wacana Pers, pengertian pers yaitu forum sosial dan wahana komunikasi massa yang melakukan aktivitas jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan memakai media cetak, media elektronik, dan segala jenis media yang tersedia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pers yaitu perjuangan percetakan dan penerbitan; perjuangan pengumpulan dan penyiaran isu melalui surat kabar, majalah, dan radio; orang yang bergerak dalam penyiaran berita; medium penyiaran berita, ibarat surat kabar, majalah, radio, televisi atau film.
Secara sempit pers merupakan media cetak yang meliputi surat kabar, koran, majalah, tabloid, dan buletin - buletin.
Secara luas, pers meliputi semua media komunikasi termasuk media audio visual dan media elektronik ibarat radio, televisi, internet, dll. Sumber http://leonheart94.blogspot.com
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pers yaitu perjuangan percetakan dan penerbitan; perjuangan pengumpulan dan penyiaran isu melalui surat kabar, majalah, dan radio; orang yang bergerak dalam penyiaran berita; medium penyiaran berita, ibarat surat kabar, majalah, radio, televisi atau film.
Secara sempit pers merupakan media cetak yang meliputi surat kabar, koran, majalah, tabloid, dan buletin - buletin.
Secara luas, pers meliputi semua media komunikasi termasuk media audio visual dan media elektronik ibarat radio, televisi, internet, dll. Sumber http://leonheart94.blogspot.com
0 Response to "Pengertian Pers"
Posting Komentar