Akuntansi Pajak Atas Bagi Hasil Pembiayaan Mudharabah Dari Luar Negeri
Akuntansi Pajak Atas Bagi Hasil Pembiayaan Mudharabah Dari Luar Negeri
Dear Pak Gustani,
Saya merasa sangat terbantu dengan ulasan akuntansi mudharabah yang Bapak tulis dalam website sebab sebelumnya benar-benar tidak paham dan waktu kuliah dulu juga tidak menerima mata pelajaraan akutansi syariah. Mohon pemberian informasinya apakah ada ulasan dari Bapak mengenai perpajakannya a dan jurnal untuk peserta pinjaman mudharabah ? Hal ini terkait dengan perusahaan di kawasan saya bekerja menerima pinjaman dari perusahaan di Hongkong (non bank) tetapi dalam bentuk janji mudharabah (re-agreement dari sebelumnya hutang konvensional). Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.
Regards,
Susie
JAWABAN:
Akuntansi Pajak Atas Bagi Hasil Pembiayaan Mudharabah Yang Diterima Dari Luar Negeri
Dear ibu Susie
Terimakasih sudah berkunjung dan membaca artikel saya, biar bermanfaat.
Terkait aspek perpajakan pada transaksi syariah ibarat murabahah, ijarah, mudharabah atau musyarakah bekerjsama perlakuannya tidak berbeda dengan pajak pada umumnya, tinggal menyesuaikan dengan pengenaan pajak apa yang digunakan. Dalam masalah ibu, sepemahaman saya tampaknya itu dikenakan PPh pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan/ dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri ,baik peserta tubuh atau orang pribadi, selain BUT di Indonesia.
Objek PPh 26 :
- Deviden
- bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
- royalti, sewa, dan imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta
- imbalam sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
- hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun
- pensiun dan pembayaran bersiklus lainnya
- Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia
- Premi asuransi dan reasuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri
- Penghasilan kena Pajak sehabis dikurangi pajak dari suatu bentuk perjuangan tetap di Indonesia, kecuali bila penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia
Jadi bagi hasil yang dibayarkan itu dipersamakan dengan bunga pinjaman. Tarifnya 20% dari penghasilan, kecuali untuk negara yang telah kerjasama Persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau dikenal sebagai tax treaty.
Contoh :
PT ABC mendapatkan pembiayaan dengan janji mudharabah dari PT XYZ di luar negeri. Atas pembiayaan tersebut PT ABC membayar pengembalian modal Rp 1.000 ditambah bagi hasil Rp 100.
Jurnal :
Db : Pembiayaan yang diterima Rp 1.000 Db : Bagi Hasil atas Pembiayaan yang diterima Rp 100 Cr : Utang PPh pasal 26 (Rp100x20%) Rp 20 Cr : Kas Rp 1.080 |
Semoga bermanfaat !
Originally posted 2017-03-16 10:04:25.
Sumber https://akuntansikeuangan.com/
0 Response to "Akuntansi Pajak Atas Bagi Hasil Pembiayaan Mudharabah Dari Luar Negeri"
Posting Komentar