iklan

Tuntunan Dan Faedah Zakat Mal

 : Tuntunan dan Faedah Zakat MalZakat merupakan kewajiban syar’i dan salah satu dari rukun Islam yang sangat penting sesudah syahadatain dan shalat. Dalil dari Al Qur’an, As Sunnah maupun ijma’ kaum muslimin telah aktual mengatakan bahwa zakat merupakan kasus wajib yang jikalau seseorang mengingkarinya bisa terjerumus ke dalam jurang kekufuran (murtad). Dia harus bertobat jikalau ingin kembali diakui lagi sebagai seorang muslim. Jika ia enggan bertobat maka boleh untuk diperangi.
Mereka yang bakhil atau membayar namun tidak sesuai kewajibannya maka ia telah berbuat zhalim dan akan berhadapan dengan bahaya Allah yang sangat keras. Firman Allah Subhaanahu wa Ta’ala, yang artinya: “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Alloh berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu ialah jelek bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat” (QS: Ali ‘Imron: 180).
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, yang artinya: “Barang siapa yang diberi oleh Alloh harta kemudian ia tidak membayar zakatnya maka akan dijelmakan harta itu pada hari selesai zaman dalam bentuk ular yang kedua kelopak matanya menonjol. Ular itu melilitnya kemudian menggigit dengan dua rahangnya sambil berkata: “Aku hartamu saya simpananmu” (HR: Al-Bukhari).
Beberapa Faedah Zakat

A. Faedah diniyah (segi agama)

  1. Dengan bersedekah berarti telah menjalankan salah satu dari rukun Islam yang menghantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
  2. Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabbnya, akan menambah keimanan sebab keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
  3. Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Alloh Subhaanahu wa Ta’ala, yang artinya: “Alloh memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS: Al Baqarah: 276)
    Dalam sebuah hadits yang muttafaq ‘alaih Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallamjuga menjelaskan bahwa shadaqah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Alloh Subhaanahu wa Ta’ala berlipat ganda.
  4. Zakat merupakan sarana penghapus dosa, menyerupai yang pernah disabdakan Rasululloh Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam.
B. Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)
  1. Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada langsung pembayar zakat.
  2. Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
  3. Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah niscaya ia kan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
  4. Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
C. Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)
  1. Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok secara umum dikuasai sebagian besar negara di dunia.
  2. Memberikan support kekuatan bagi kaum muslimin dan mengangkat eksistensi mereka.Ini bisa dilihat dalam kelompok akseptor zakat, salah satunya ialah mujahidin fi sabilillah.
  3. Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosisal, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jikalau melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
  4. Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang terperinci berkahnya akan melimpah.
  5. Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, sebab dikala harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak fihak yang mengambil manfaat.
 Harta yang wajib dikeluarkan Zakatnya
  1. Emas dan perak, dengan syarat telah mencapai nishab (batas minimal suatu harta wajib dizakati) dan melewati haul (putaran satu tahun penuh). Nishab emas ialah 85 gram dan perak 595 gram, dan harta yang dikeluarkan sebanyak dua setengan persen. Juga berlaku bagi mata uang yang telah mencapai nilai tersebut, demikian pula emas dan perak yang digunakan untuk perhiasan, meski dalam hal pemanis ini ada sebagian ulama yang mewajibkan sekali saja seumur hidup bukan tiap tahun, di antaranya pendapat Anas bin Malik Radiyallahu ‘anhu (Al Muhalla 6/78 dan Sunan Kubra 4/138).
  2. Harta perniagaan/perdagangan, zakat yang dikeluarkan sebanyak dua setengah persen dengan hitungan jumlah nilai barang dagangan (harga asli/net) digabung dengan laba bersih, dan jikalau mempunyai hutang maka dipotong hutang terlebih dahulu. Termasuk ketegori perdagangan ialah jual-beli mobil, rumah (properti), textil dan hewan ternak. Akan tetapi mobil, rumah atau pakaian yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari tidak ada kewajiban mengeluarkan zakatnya. Pembayaran zakat perdagangan dilakukan sesudah mencapai nishab dan melalui haul.
  3. Hasil Tanaman berupa biji-bijian maupun buah-buahan, dibayarkan dikala panen dengan nishab kurang lebih 670 kg. Zakat yang dikeluarkan sebanyak sepuluh persen jikalau yang menyiraminya air hujan, dan jikalau meng-gunakan alat atau dengan memindah air maka cukup lima persen.
  4. Peternakan, Untuk kambing ketentuan zakatnya ialah sebagai berikut: Antara 40 hingga 120 ekor zakatnya satu ekor kambing. Antara 121 hingga 200 ekor zakatnya dua ekor kambing. 201 zakatnya 3 ekor kambing, kemudian setiap 100 kambing selanjutnya zakatnya satu ekor. Sedangkan nishab sapi ialah sebanyak 30 ekor, dan ketentuannya sanggup dirujuk dalam buku-buku yang membahas duduk kasus zakat secara khusus. Demikian juga harta-harta lain yang secara globalnya telah mencapai batas ketentuan diwajibkannya zakat.
Golongan yang berhak mendapatkan zakat
  1. Fuqara (fakir), yaitu orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya, penghasilannya hanya bisa menutupi separo kebutuhannya atau bahkan tidak sampai. Dalam arti mereka hidup jauh di bawah garis standar.
  2. Masakin (miskin), yaitu orang yang penghasilannya sedikit dibawah garis standar, ia hanya kekurangan sedikit dalam hal pemenuhan kebutuhan. Syaikh Al-Utsaimin beropini bahwa seseorang yang tidak mempunyai harta benda namun di sisi lain ia punya penghasilan baik itu berupa upah, honor atau kesibukan lain yang memberi pemasukan mencukupi maka ia tidak berhak mendapatkan zakat.
  3. Amil Zakat, Mereka ialah petugas yang ditunjuk Hakim ‘Am dalam daulah (negara) untuk menarik zakat dari para aghniya’ (orang yang wajib berzakat) dan sekaligus mendistribusikannya kepada para mustahiq (yang berhak mendapatkan zakat), juga bertanggung jawab menjaga harta zakat tersebut.
  4. Muallaf, mereka ialah orang-orang yang masih lemah imannya, terutama sekali bagi yang mempunyai kedudukan penting menyerupai pemimpin suatu kaum/suku.
  5. Riqab (budak), termasuk dalam hal ini ialah membelinya kemudian memerdekakannya, membantu hamba sahaya yang berusaha menebus dirinya sebab ingin merdeka, dan melepaskan kaum muslimin yang menjadi tawanan/sandera.
  6. Gharim, yaitu orang yang terlilit hutang dan tidak mempunyai kemampuan untuk membayarnya. Mereka diberi potongan dari zakat untuk membantu melunasi hutang tersebut entah itu banyak atau sedikit.
  7. Fi Sabilillah, yakni mereka yang berjuang di jalan Alloh Subhanahu wa Ta’ala, para mujahidin diberi potongan zakat sesuai kebutuhan mereka dan dari zakat ini sanggup dibelikan alat-alat yang diharapkan untuk berjihad. Termasuk fi sabilillah ialah para penuntut ilmu syar’i.
  8. Ibnu Sabil, yakni musafir yang kehabisan bekal di tengah perjalanan. Ia diberi zakat sebanyak keperluannya untuk hingga kembali ke negerinya.
Mereka inilah para akseptor zakat menurut ketetapan Alloh Subhanahu wa Ta’ala dalam kitabNya. Perhatian untuk para pengelola zakat bahwa harta zakat tidak sanggup disalurkan kepada selain 8 golongan yang tersebut di atas dengan alasan apapun. Baik itu berupa pembangunan masjid, renovasi jalan dan lain sebagainya, sebab Alloh Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan pembagian ini dengan bentuk hashr (terbatas) yakni dengan kata innama (hanya). Sebagaimana disebutkan dalam surat At-Taubah ayat 60.
Dari sini terperinci sekali bahwa Islam tidak menyia-nyiakan harta dan segala peluang yang sanggup membawa maslahat umat sehingga tidak tersisa dalam setiap jiwa rasa tamak dan bakhil yang menguasai hawa nafsu. Bahkan mengarahkannya untuk kepentingan yang lebih besar sebagai salah satu potensi untuk perbaikan kondisi umat.
Sumber Rujukan: Fushul fi Ash-Shiyam wa At-Tarawih wa Az-Zakah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Sumber http://pakarinfo.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Tuntunan Dan Faedah Zakat Mal"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel