Demokrasi Di Indonesia Pada Era Orde Lama, Orde Baru, Dan Era Reformasi
Demokrasi di Indonesia pada Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Masa Reformasi
Demokrasi di Indonesia pada Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Masa Reformasi |
Halo, Sahabat Kritis, dalam artikel kali ini, kita akan membahas mengenai Demokrasi di Indonesia pada Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Masa Reformasi. demokrasi pada ketika orde lama, orde baru, dan masa reformasi berbeda beda. perbedaan tersebut dikarenakan dari kepemimpinan yang berbeda setiap zaman. Apa Ciri ciri demokrasi pada ketika orde lama, orde baru, dan masa reformasi? dan Apa landasan atau prinsip pada ketika orde lama, orde baru, dan masa reformasi? kita simak artikel dibawah.
Demokrasi
Demokrasi yaitu suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat baik secara eksklusif maupun perwakilan. - Orde Lama
Sebagai masa pemerintahan Presiden Soekarno pada periode demokrasi terpimpin. Pada masa ini ada 2 pelaksanaan:- Masa demokrasi liberal / parlementer, berlangsung pada tahun 1950-1959
- Masa demokrasi terpimpin, berlangsung pada tahun 1959-1966
Demokrasi Liberal
Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan dominan (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan biar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu ibarat tercantum dalam konstitusi. Demokrasi ini dinilai telah gagal dalam menjamin stabilitas politik. Kegagagalan ini disebabkan oleh beberapa faktor,yaitu:- Banyak partai politik yang hanya mementingkan kepentingannya sendiri.
- Landasan sosial ekonomi rakyat masih rendah.
- Tidak mampunya para anggota konstituante bersidang dalam mennetukan dasar negara.
Presiden Soekarno melihat keadaan negara mengalami instabilitas segera mengeluarkan aturan darurat negara dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi 3 keputusan yaitu:
- Menetapkan pembubaran konstituante
- Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku kembali sebagai konstitusi negara dan tidak berlakunya UUDS 1950
- Pembentukan MPRS dan DPRS Dengan turunnya dekrit presiden berakhirlah masa demokrasi parlementer.
Demokrasi Terpimpin
Menurut Ketepan MPRS no. XVIII/MPRS /1965 demokrasi trepimpin yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Demokrasi ini bertolak belakang dari demokarasi liberal. Demokrasi terpimpin merupakan suatu sitem yang tidak demokratis. Kenyataannya pada masa ini banyak penyimpangan yang terjadi.Ciri-ciri Demokrasi Terpimpin:
- Kaburnya sistem kepartaian dan lemahnya peranan partai politik
- Peranan dewan legislatif yang lemah,dominasi tugas presiden
- Jaminan hak-hak dasar warga negara masih lemah
- Terjadinya sentralisasi kekuasaan pada kekerabatan antara pusat dan daerah
- Terbatasnya kebebasan pers sehingga banyak media masa yang tidak dijinkan terbit.
Pada demokrasi terpimpin terjadi penyimpangan dalam pengambilan keputusan, diantaranya :
- Penyelewengan di bidang perundang-undangan.
- Presiden membubarkan dewan perwakilan rakyat hasil pemilu padahal yang waktu itu ditentukan bahwa Presiden tidak memiliki kewenangan membubarkan DPR
- Orde Baru
Orde Baru yaitu suatu orde yang memiliki perilaku dan tekad untuk mengabdi pada kepentingan rakyat dan nasional dengan dilandasi oleh semangat dan jiwa Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945Berdirinya orde baru
- Terjadi G30S/PKI
- Inflansi 600% dan kenaikan BBM
- Adanya Supersemar
- Adanya TRITURA, yang berisi :
- Pembubaran PKI berserta Organisasi Massanya
- Pembersihan Kabinet Dwikora
- Penurunan Harga-harga barang.
Landasan (awal) pelaksanaan Orde Baru
- Landasan idiil yaitu Pancasila
- Landasan konstitusional yaitu Undang-Undang Dasar 1945
- Landasan situasional/operasional yaitu ketetapan MPRS
Trilogi Pembangunan
- Pemerataan pembangunan negara beserta hasil-hasilnya, dengan konsentrasi pada terciptanya prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Merencanakan, melaksanakan, dan mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
- Menciptakan stabilitas nasional
Penyimpangan orde baru
- Pemusatan kekuasaan di tangan presiden,
- Pembatasan hak-hak politik rakyat
- Pemilu yang tidak demokratis
- Pembentukan forum ektrakonstitusional
- Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),
- dan lain-lain (terlalu banyak)
- Masa Reformasi
Reformasi berarti perubahan sistem pada suatu massa. Di Indonesia, reformasi berujuk pada gerakan menjatuhkan Presiden Soeharto di tahun 1998 pada masa Orde Baru. Pelaksanaan masa reformasi dimulainya dengan pemindahan kekuasaan dari Presiden Soeharto kepada Presiden B.J. Habibie pada 21 Mei 1998. Pada masa reformasi, Indonesia memakai Demokrasi Pancasila.Ciri demokrasi pancasila
- Mengutamakan musyawarah mufakat.
- Mengutamakan kepentingan bersama.
- Semangat kekeluargaan.
- Tidak memaksa.
- Diliputi rasa tanggungjawab dalam pengambilan keputusan.
- Dilaksanakan dengan nalar yang sehat dan akal luhur.
- Keputusan sanggup dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan YME, berdasar nilai keadilan.
- Pembagian secara tegas wewenang forum negara.
Prinsip Demokrasi Pancasila
- Perlindungan terhadap HAM.
- Pengambilan keputusan berdasar musyawarah mufakat.
- Adanya parpol dan organisasi sosial untuk menampung aspirasi rakyat.
- Pelaksanaan PEMILU.
- Kedaulatan di tangan rakyat.
- Keseimbangan hak dan kewajiban.
- Peradilan yang merdeka.
- Menjunjung tinggi keinginan nasional.
- Pemerintahan berdasar hukum.
- Pelaksanaan kebebasan yang bertanggungjawab kepada Tuhan YME, diri sendiri maupun masyarakat.
Sekian artikel mengenai Demokrasi di Indonesia pada Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Masa Reformasi. dijelaskan dengan detail mengenai pengertian demokrasi, demokrasi ketika orde lama, demokrasi ketika orde baru, dan demokrasi ketika masa reformasi. Semoga artikel ini sanggup menambah wawasan kekritisan anda semuanya.
Sumber http://ruangterkritis.blogspot.com
0 Response to "Demokrasi Di Indonesia Pada Era Orde Lama, Orde Baru, Dan Era Reformasi"
Posting Komentar