iklan

✔ Js Siharta - Tabungan Hari Renta Jiwasraya

Js Siharta ialah produk asuransi yang memperlihatkan jaminan pembayaran nilai Tabungan Hari Tua sebesar nilai tunai pada simpulan masa asuransi atau berhenti dari kepesertaan yang disebabkan oleh harapan Pemegang Polis atau sejumlah Uang Asuransi jikalau tertanggung mengalami risiko meninggal dunia maupun cacat.  Anda berumur 40 tahun dan tidak mempunyai tabungan sedikitpun? Hal ini ialah mimpi jelek bagi mereka yang sudah mendekati masa pensiun. Tapi bukan berarti anda terlambat untuk memulai bertindak. Karena ketika ini banyak perusahaan asuransi yang memperlihatkan akomodasi bagi anda yang ingin tidak kesulitan keuangan ketika masa pensiun. 

Merupakan Program Tabungan yang dirancang menyerupai aktivitas iuran pasti, sanggup dipakai sebagai bonus dari Pemberi Kerja terhadap karyawannya, dana sanggup pula dipakai sebagai aktivitas pension (Tabungan Hari Tua) dengan pembayaran manfaat sekaligus.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1972, tanggal 23 Maret 1973 dengan Akta Notaris Mohamad Ali Nomor 12 tahun 1973, Perusahaan Negara Asuransi Djiwasraya berubah status menajdi Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Jiwasraya yang Anggaran Dasarnya lalu diubah dan ditambah dengan Akta Notaris Sri Rahayu Nomor 839 tahun 1984 Tambahan Berita Negara Nomor 67 tanggal 21 Agustus 1984 menjadi PT Asuransi Jiwasraya.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995, diubah dan ditambah terakhir dengan Akta Notaris Imas Fatimah SH, Nomor 10 tanggal 12 Mei 1988 dan Akte Perbaikan Nomor 19 tanggal 8 September 1998 yang telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Nomor 1671 tanggal 16 Maret 2000 dan Akte Perubahan Notaris Sri Rahayu H.Prasetyo,Sh, Nomor 03 tanggal 14 Juli 2003 menjadi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Syarat mengikuti Js Siharta ialah sebagai berikut:
  • a) Usia Masuk : 20-60 tahun
  • b) Mata Uang : Rupiah
  • c) Masa Pertanggungan : minimal 5 tahun
  • d) Cara Bayar : Bulanan, Kuartalan, Semesteran, Tahunan, Sekaligus

Manfaat Js Siharta :
  • Manfaat Hari Tua - Manfaat nilai tabungan niscaya terjamin untuk hari renta dan lainnya
  • Manfaat Ekonomi Keluarga - Manfaat tunjangan ekonomi keluarga lantaran tertanggung meninggal dunia lantaran sakit atau kecelakaan
  • Manfaat Dana Darurat - Tersedia nilai tunai yang niscaya dalam jangka waktu tertentu jikalau membutuhkan dana darurat
  • Manfaat Ekspirasi - Proteksi Uang Asuransi (UA) menaik setiap 5 tahun sebesar 100% dari Uang Asuransi awal tanpa dikenakan aksesori premi proteksi
  • Proteksi Cacat Total - Proteksi cacat tetap total lantaran kecelakaan dibayarkan sebesar 100% Uang Asuransi

Program Asuransi Kesejahteraan Hari renta (SIHARTA) memperlihatkan manfaat berupa:
Dana Hari Tua
Dana sekaligus dibayarkan sebesar Nilai Tunai pada simpulan masa kepesertaannya.

Santunan Duka
  • Dibayarkan 100% dari Uang Asuransi Kematian (UA)  ditambah Nilai Tunai, apabila penerima tutup usia dalam masa kepesertaannya.
  • Dibayarkan 200% dari Uang Asuransi Kematian (UA) ditambah Nilai Tunai, apabila penerima tutup usia akhir kecelakaan dalam masa kepesertaannya.

Santunan Cacat Kecelakaan
Dibayarkan 100% dari Uang Asuransi Kematian (UA) jikalau penerima mengalami Cacat Tetap Total, kehilangan 2 fungsi anggota badan akhir kecelakaan.

Santunan Rawat Inap akhir kecelakaan
Dibayarkan sebesar kuitansi sah dari Rumah Sakit dengan maksimum pembayaran 10% dari  Uang Asuransi Kematian

Sumber http://idemotivasibisnis.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "✔ Js Siharta - Tabungan Hari Renta Jiwasraya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel