iklan

Makalah Wacana Tarawih

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Kata “tarawih” merupakan bentuk jamak (plural) dari tarwihah, artinya istirahat untuk menghilangkan kepenatan, berasal dari kata ar-rahah (rehat) yang berarti hilangnya kesulitan dan keletihan. Kata tarwihah pada mulanya dipakai untuk majelis secara umum. Kemudian kata itu dipakai untuk menawarkan majelis yang diadakan sehabis empat rakaat pada malam-malam bulan Ramadhan. Kemudian setiap empat rakaat itu dinamakan tarawih secara majas. Shalatnya dinamakan shalat tarawih, alasannya ialah kaum muslimin dahulu suka memanjangkan shalat mereka, kemudian duduk beristirahat sehabis empat rakaat, setiap dua rakaat ditutup dengan satu salam.

B.    RUMUSAN MASALAH
1.    Sejarah Shalat Tarawih
2.    Berjamaah Atau Sendirian Dalam Sholat Tarawih
3.    Hukum Dan Keutamaan Shalat Tarawih
4.    Pendapat Para Fuqoha
5.    Dalil Tarawih 20 Rakaat

C.    TUJUAN MASALAH
1.    Mengetahui Sejarah Shalat Tarawih
2.    Memahami mana yang lebih utama, Berjamaah Atau Sendirian Dalam Sholat Tarawih
3.    Mengetahui Hukum Dan Keutamaan Shalat Tarawih
4.    Mencermati Pendapat Para Fuqoha
5.    Mengetahui dan memahami Dalil Tarawih 20 Rakaat

BAB II
PEMBAHASAN

A.    SEJARAH SHALAT TARAWIH
Pada suatu malam di bulan Ramadan, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam keluar menuju masjid untuk mendirikan shalat malam. Lalu datanglah beberapa sahabat dan bermakmum di belakang beliau. Ketika Shubuh tiba, orang-orang berbincang-bincang mengenai hal tersebut.  Pada malam selanjutnya, jumlah jamaah semakin bertambah daripada sebelumnya. Demikianlah seterusnya hingga tiga malam berturut-turut.

Pada malam keempat, masjid menjadi sesak dan tak bisa menampung seluruh jamaah. Namun Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tak kunjung keluar dari kamarnya. Hingga fajar menyingsing, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam gres keluar untuk menunaikan shalat Shubuh. Selepas itu ia berkhutbah, “Saya telah mengetahui kejadian semalam. Akan tetapi saya khawatir shalat itu akan diwajibkan atas kalian sehingga kalian tidak bisa melakukannya.”
Akhirnya shalat malam di bulan Ramadhan dilaksanakan secara sendiri-sendiri. Kondisi menyerupai itu berlanjut hingga Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam wafat. Demikian pula pada masa kekhalifahan Abu Bakar dan awal kekhalifahan Umar bin Khattab. Baru kemudian pada tahun ke-4 Hijriah, Khalifah Umar berinisiatif untuk menimbulkan shalat tersebut berjamaah dengan satu imam di masjid. Beliau menunjuk Ubay bin Kaab dan Tamim Ad-Dariy sebagai imamnya. Khalifah Umar kemudian berkata, “Sebaik-baik bid’ah ialah ini.”

Imam Abu Yusuf pernah bertanya kepada Imam Abu Hanifah perihal shalat tarawih dan apa yang diperbuat oleh Khalifah Umar. Imam Abu Hanifah menjawab, “Tarawih itu sunnah muakkadah (ditekankan). Umar tidak pernah membuat-buat masalah gres dari dirinya sendiri dan ia bukan seorang pembuat bid’ah. Beliau tak pernah memerintahkan sesuatu kecuali berdasarkan dalil dari dirinya dan sesuai dengan masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Umar telah menghidupkan sunnah ini kemudian mengumpulkan orang-orang pada Ubay bin Kaab kemudian menunaikan shalat itu secara berjamaah, sementara jumlah para sahabat sangat melimpah, baik dari kalangan Muhajirin maupun Anshar, dan tak satu pun yang mengingkari hal itu. Bahkan mereka semua setuju dan memerintahkan hal yang sama.”

B.    BERJAMAAH ATAU SENDIRIAN DALAM SHOLAT TARAWIH
Para ulama berbeda pendapat mengenai mana yang lebih utama dalam melaksanakan shalat tarawih, apakah dilaksanakan secara sendirian (munfarid) atau berjamaah?

Para ulama Hanafiyah dan Hanabilah beropini bahwa disunnahkan shalat tarawih berjamaah. Ulama Malikiyah juga beropini serupa, hanya saja mereka menganjurkan pelaksanaan shalat  tarawih di rumah secara berjamaah selama tidak menimbulkan masjid menjadi kosong sama sekali dan dilakukan dengan semangat di dalam rumah. Adapun para ulama Syafiiyah, yang menjadi mazhab mereka ialah shalat tarawih secara berjamaah lebih utama secara mutlak. Imam Nawawi berkata, “Itulah yang diambil oleh kebanyakan ulama. Adapun Rabiah, Malik, Abu Yusuf dan lain-lain, mereka menyampaikan bahwa sendirian lebih utama.”

Mayoritas ulama berdalil dengan ijma’ sahabat, yaitu bahwa mereka dahulu berkumpul berjamaah di masjid untuk shalat tarawih pada masa Umar bin Khatthab tanpa ada pengingkaran dari seorang pun. Hal ini menjadi alasan terkuat disunnahkannya shalat tarawih secara berjamaah.

Adapun yang beropini bahwa shalat sendirian lebih utama, mereka berdalil dengan hadits Aisyah perihal shalat tarawih Rasulullah SAW, juga dengan hadits yang berbunyi, “Shalatlah kalian di rumah kalian masing-masing.” Dikuatkan lagi oleh hadits shahih yang sudah sangat terkenal yaitu, “Sebaik-baik shalat ialah shalat seseorang yang dilakukan di dalam rumahnya, kecuali shalat wajib (fardhu).” (HR. Bukhari dan Muslim). Ash-Shan’ani juga menentukan pendapat kedua ini. Beliau berkata, “Sebaik-baik masalah ialah apa yang dahulu dilakukan pada masa Nabi SAW.”

Namun, siapa saja yang memperhatikan dalil kedua belah pihak di atas akan mendapati bahwa shalat tarawih berjamaah di masjid telah ada pada masa Nabi SAW masih hidup. Akan tetapi, hal itu kemudian tidak boleh alasannya ialah khawatir akan diwajibkan. Ini ialah salah satu bukti kasih sayang Nabi SAW terhadap umatnya, bukan alasannya ialah berjamaah menyelisihi petunjuk beliau. Adapun sehabis ia wafat, maka kekhawatiran ini menjadi hilang sehingga hukumnya kembali kepada asalnya.

Adapun perkataan Ash-Shan’ani dalam Subulus Salam, “Tidak ada bid’ah yang terpuji,” ini ialah perkataan keliru yang dimaksudkan untuk menjatuhkan reputasi Khalifah Umar bin Khatthab, alasannya ialah kata bid’ah secara bahasa berarti sesuatu yang gres diadakan tanpa ada rujukan sebelumnya, dengan pengertian ini maka bid’ah ada yang hukumnya wajib menyerupai mendokumentasikan ilmu-ilmu pengetahuan dan membantah orang-orang ateis, atau bisa menjadi sunnah menyerupai membangun sekolah atau madrasah, dan bisa juga mubah menyerupai variasi rumah dan pakaian. Dalam hadits, “Setiap bid’ah ialah sesat” di sini bid’ah bermakna lawan kata dari sunnah. Inilah yang sudah niscaya tercela dan sesat.

Adapun yang sedang kita bahas di sini, bukanlah termasuk dalam kategori tercela, bahkan ia terpuji alasannya ialah ia bersumber dari hadits yang menyatakan perihal shalat tarawih secara berjamaah. Sedangkan larangan Nabi SAW itu ialah alasannya ialah alasan kekhawatiran akan diwajibkannya shalat tarawih, sehingga sehabis ia wafat, kekhawatiran itu sudah hilang alasannya ialah tidak ada wahyu lagi sehabis ia wafat.

Kemudian, hadits “Sebaik-baik shalat seseorang ialah yang dilakukan di rumahnya”, hadits ini masih bersifat umum dan ia telah dikhususkan oleh hal-hal lain menyerupai shalat Idul Fitri dan Idul Adha, shalat istisqa, shalat gerhana dan lain-lain. Dengan demikian, shalat tarawih keliar dari keumuman hadits tersebut dan masuk ke dalam kekhususan hadits yang disebutkan sebelumnya perihal shalat tarawih berjamaah. Apalagi dikuatkan dengan ijma’ sahabat, sehingga menimbulkan shalat tarawih berjamaah menjadi sunnah yang dianjurkan, sebagaimana mazhab dominan ulama.

C.    HUKUM DAN KEUTAMAAN SHALAT TARAWIH
Seluruh ulama setuju menyatakan bahwa shalat tarawih hukumnya sunnah, bahkan berdasarkan Hanafiyah, Hanabilah dan beberapa Malikiyah hukumnya sunnah muakkadah (ditekankan). Hukum itu meliputi pria dan perempuan.
Shalat tarawih termasuk salah satu syiar agama Islam. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah mewajibkan puasa bulan mulia dan saya menyunnahkan berdiri (shalat di malam hari)nya.” Abu Hurairah berkata, “Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menganjurkan shalat tarawih tanpa memaksa.” Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa berdiri pada bulan bulan mulia dengan penuh keimanan dan rasa harap, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”

D.    PENDAPAT PARA FUQOHA
Imam Tirmidzi berkata, “Para jago ilmu berbeda pendapat mengenai Qiyam Ramadan, sebagian mereka beropini bahwa shalat tarawih dilaksanakan 41 rakaat bersama witir, ini ialah perkataan penduduk Madinah, dan yang diamalkan ialah ini berdasarkan mereka di Madinah. Sedangkan kebanyakan jago ilmu mengikuti apa yang diriwayatkan dari Umar, Ali dan sahabat Nabi SAW lainnya yaitu 20 rakaat, ini ialah pendapat Ats-Tsauri, Ibnul Mubarak dan Asy-Syafii. Asy-Syafii berkata: ‘inilah yang saya dapati di negeri kami, Makkah, mereka melaksanakannya 20 rakaat’. Ahmad berkata: ‘telah diriwayatkan dalam duduk masalah ini majemuk riwayat’, dan ia tidak tetapkan salah satunya. Ishaq berkata: ‘bahkan kami menentukan 41 berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Ubay bin Kaab’.”

Berikut ini kutipan pernyataan-pernyataan para ulama mengenai jumlah rakaat shalat tarawih:
Imam Syafii rahimahullahu ta’ala (w.204H) berkata: “Adapun shalat pada bulan Ramadhan, maka sholat munfarid (sendirian) lebih saya sukai, dan saya melihat mereka di Madinah berdiri (shalat) dengan tigapuluh sembilan rakaat. Yang lebih saya sukai ialah dua puluh (rakaat).”
Beliau juga berkata: “Tidak ada batasan dalam duduk masalah ini, dan tidak ada pula ketentuan yang harus dipatuhi, alasannya ialah bersama-sama ia (tarawih) itu ialah nafilah (shalat sunnah tambahan). Jika mereka memperpanjang berdiri dan mempersedikit sujud, maka itu baik dan lebih saya sukai. Namun bila mereka memperbanyak rukuk dan sujud, maka itu juga baik.”
Ibnu Abdil Barr rahimahullahu ta’ala (w.H) berkata: “Paling sedikit shalat tarawih dilaksanakan duabelas rakaat, dua-dua, kemudian witir. Itulah shalat yang dahulu dilakukan oleh Rasulullah SAW pada bulan Ramadhan dan selainnya. Jamaah dari para ulama dan salafus sholih di Madinah menyukai duapuluh rakaat dan witir. Sebagian lain menyukai tiga puluh enam rakaat dan witir, dan inilah yang dipilih oleh Malik dalam riwayat Ibnul Qasim darinya.”
Al-Kamal bin Al-Humam rahimahullahu ta’ala (w.H) berkata: “Shalat tarawih duapuluh rakaat ialah termasuk sunnah Khulafaur Rasyidin. Sabda Rasulullah SAW: ‘Hendaklah kalian mengikuti sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin’ ialah proposal dari ia untuk mengikuti sunnah mereka.”
Al-Kasani rahimahullahu ta’ala (w.H) berkata: “Umar (bin Khattab) mengumpulkan para sahabat Rasulullah SAW pada bulan Ramadhan dengan diimami oleh Ubay bin Kaab RA. Mereka shalat sebanyak duapuluh rakaat, dan tak satu pun yang mengingkari hal itu, sehingga menjadi ijma’ dari mereka atas hal itu.”
Ad-Dasuqi rahimahullahu ta’ala (w.H) berkata: “Dahulu itulah yang diamalkan oleh para sahabat dan tabiin.”
Ibn Abidin rahimahullahu ta’ala (w.H) berkata: “Itulah yang diamalkan oleh insan di Timur dan di Barat.”
Ali As-Sanhuri rahimahullahu ta’ala (w.H) berkata: “Itulah yang diamalkan insan dan berlanjut hingga di zaman kita di seluruh negeri.”
Ulama Hanabilah mengatakan: “Ini merupakan hal yang masyhur di kalangan para sahabat sehingga menjadi ijma’.”
Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullahu ta’ala (w.H) berkata: “Pasal: pendapat yang dipilih oleh Abu Abdillah (Imam Ahmad bin Hambal) rahimahullah dalam duduk masalah ini ialah duapuluh rakaat.”
Dalam Asy-Syarh Al-Kabir juga disebutkan: “Pasal: jumlah rakaat shalata tarawih ialah duapuluh rakaat. Itu ialah pendapat Ats-Tsauri, Abu Hanifah dan Asy-Syafii. Adapun Malik ia berkata: tigapuluh enam.”
Al-‘Adawi rahimahullahu ta’ala (w.H) berkata: “Sebelas rakaat itu dahulu ialah permulaan perkara, kemudian berpindah menjadi duapuluh. Oleh alasannya ialah itu, Ibnu Habib berkata: ‘Umar kembali kepada duapuluh tiga rakaat’.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullahu ta’ala (w.H) berkata:
“Yang paling baik ialah diubahsuaikan dengan kondisi kaum muslimin. Kalau mereka bisa berdiri lama, maka sepuluh rakaat dan tiga rakaat setelahnya sebagaimana Nabi SAW melaksanakan shalat untuk dirinya sendiri, baik di bulan bulan mulia maupun di bulan lainnya, itulah yang paling baik. Kalau mereka tak mampu, maka duapuluh rakaat itulah yang paling baik. Itulah yang diamalkan oleh kebanyakan kaum muslimin. Jumlah itu  merupakan pertengahan antara sepuluh dengan empat puluh. Kalau dilakukan sebanyak empat puluh atau selainnya juga boleh tanpa ada larangan. Hal itu telah dinyatakan oleh lebih dari satu imam, di antaranya ialah Imam Ahmad dan lain-lain. Beliau berkata: Barangsiapa mengira bahwa shalat tarawih dibatasi jumlah tertentu dari Nabi SAW yang tidak boleh ditambahi atau dikurangi, maka ia telah keliru.”

E.    DALIL TARAWIH 20 RAKAAT
Mayoritas ulama beropini bahwa bilangan rakaat shalat Tarawih yang paling afdhal ialah dua puluh rakaat.
Berikut ini ialah dalil-dalil yang di jadikan pijakan untuk mendukung pendapat tersebut.
1.    Hadis mauquf.
“Diriwayatkan dari Ibnu Syihab, dari `Urwah bin al-Zubair, dari Abd. Rahman bin Abd. al-Qari, ia berkata: “Pada suatu malam di bulan Ramadhan, saya keluar ke masjid bersama Umar bin al-Khatthab. Kami mendapati masyarakat terbagi menjadi beberapa kelompok yang terpisah-pisah. Sebagian orang ada yang shalat sendirian. Sebagian yang lain melaksanakan shalat berjamaah dengan beberapa orang saja.
Kemudian Umar berkata: “Menurutku akan lebih baik bila saya kumpulkan mereka pada satu imam.” Lalu Umar berketetapan dan mengumpulkan mereka pada Ubay bin Ka`ab. Pada kesempatan malam yang lain, saya (Rahman bin Abd. al-Qari) keluar lagi bersama Umar. (dan saya menyaksikan) masyarakat melaksanakan shalat secara berjamaah mengikuti imamnya. Umar berkata: “Ini ialah sebaik-baik bid`ah…” (HR. Bukhari).

Di dalam hadis yang lain disebutkan, bilangan rakaat shalat Tarawih yang dilaksanakan pada masa Khalifah Umar bin al-Khatthab ialah dua puluh.
 “Diriwayatkan dari al-Sa`ib bin Yazid radhiyallahu `anhu. Dia berkata : “Mereka (para shahabat) melaksanakan qiyam Ramadhan pada masa Umar bin al-Khatthab sebanyak dua puluh rakaat.”
Hadis kedua ini diriwayatkan oleh Imal al-Baihaqi di dalam al-Sunan al-Kubro, I/496. dengan sanad yang shahih sebagaimana dinyatakan oleh Imam al-`Aini, Imam al-Qasthallani, Imam al-Iraqi, Imam al-Nawawi, Imam al-Subki, Imam al-Zaila`i, Imam Ali al-Qari, Imam al-Kamal bin al-Hammam dan lain-lain.
Menurut disiplin ilmu hadis, hadis ini di sebut hadis mauquf (Hadis yang mata rantainya berhenti pada shahabat dan tidak bersambung pada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam). Walaupun mauquf, hadis ini sanggup dijadikan sebagai hujjah dalam pengambilan aturan (lahu hukmu al-marfu`). Karena duduk masalah shalat Tarawih termasuk jumlah rakaatnya bukanlah duduk masalah ijtihadiyah (laa majala fihi li al-ijtihad), bukan pula duduk masalah yang bersumber dari pendapat seseorang (laa yuqolu min qibal al-ra`yi).

2.    Ijma` para shahabat Nabi.
Ketika Sayyidina Ubay bin Ka`ab mengimami shalat Tarawih sebanyak dua puluh rakaat, tidak ada satupun shahabat yang protes, ingkar atau menganggap bertentangan dengan sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Apabila yang ia lakukan itu menyalahi sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, mengapa para shahabat semuanya diam? Ini menawarkan bahwa mereka baiklah dengan apa yang dilakukan oleh Sayyidina Ubay bin Ka`ab. Anggapan bahwa mereka takut terhadap Sayyidina Umar bin al-Khatthab ialah pelecehan yang sangat keji terhadap para shahabat. Para shahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam ialah orang-orang yang terkenal pemberani dan tak kenal takut melawan kebatilan, orang-orang yang laa yakhofuna fi Allah laumata laa`im. Bagaimana mungkin para shahabat sekaliber Sayyidina Ali bin Abi Thalib, Sayyidina Utsman bin Affan, Sayyidina Abu Hurairah, Sayyidah A`isyah dan seabrek shahabat senior lainnya (radhiyallahu `anhum ajma`in) kalah berani dengan seorang perempuan yang berani memprotes keras kebijakan Sayyidina Umar bin al-Khatthab yang dianggap bertentangan dengan Al-Qur`an ketika ia hendak membatasi besarnya mahar?

Konsensus (ijma`) para shahabat ini kemudian diikuti oleh para tabi`in dan generasi setelahnya. Di masjid al-Haram Makkah, sejak masa Khalifah Umar bin al-Khatthab radhiyallahu `anhu hingga ketika ini, shalat Tarawih selalu dilakukan sebanyak dua puluh rakaat. KH. Ahmad Dahlan, pendiri Perserikatan Muhammadiyah juga melaksanakan shalat Tarawih sebanyak dua puluh rakaat, sebagaimana informasi dari salah seorang anggota Lajnah Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang sekaligus pembantu Rektor Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA. Para ulama salaf tidak ada yang menentang hal ini. Mereka hanya berbeda pendapat mengenai kebolehan melaksanakan shalat Tarawih melebihi dua puluh rakaat.
Imam Ibnu Taimiyah yang di agung-agungkan oleh kelompok pendukung Tarawih delapan rakaat, dalam kumpulan fatwanya mengatakan:
“Sesungguhnya telah tsabit (terbukti) bahwa Ubay bin Ka`ab mengimami shalat pada bulan Ramadhan dua puluh rakaat dan Witir tiga rakaat. Maka banyak ulama beropini bahwa hal itu ialah sunnah, alasannya ialah Ubay bin Ka`ab melakukannya di hadapan para shahabat Muhajirin dan Anshar dan tidak ada satupun di antara mereka yang mengingkari…”

Di samping kedua dalil yang sangat besar lengan berkuasa di atas, ada beberapa dalil lain yang sering dipakai oleh para pendukung Tarawih dua puluh rakaat. Namun, berdasarkan ekonomis penulis, tidak perlu mencantumkan semua dalil-dalil tersebut. Karena di samping dha`if, kedua dalil di atas sudah lebih dari cukup.


BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Mayoritas ulama beropini bahwa bilangan rakaat shalat Tarawih yang paling afdhal ialah dua puluh rakaat. Imam Tirmidzi berkata, “Para jago ilmu berbeda pendapat mengenai Qiyam Ramadan, sebagian mereka beropini bahwa shalat tarawih dilaksanakan 41 rakaat bersama witir, ini ialah perkataan penduduk Madinah, dan yang diamalkan ialah ini berdasarkan mereka di Madinah. Sedangkan kebanyakan jago ilmu mengikuti apa yang diriwayatkan dari Umar, Ali dan sahabat Nabi SAW lainnya yaitu 20 rakaat, ini ialah pendapat Ats-Tsauri, Ibnul Mubarak dan Asy-Syafii. Asy-Syafii berkata: ‘inilah yang saya dapati di negeri kami, Makkah, mereka melaksanakannya 20 rakaat’. Ahmad berkata: ‘telah diriwayatkan dalam duduk masalah ini majemuk riwayat’, dan ia tidak tetapkan salah satunya. Ishaq berkata: ‘bahkan kami menentukan 41 berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Ubay bin Kaab’.

DAFTAR PUSTAKA

mamapayish-online.blogspot.com
http://www.google.com
http://id.wikipedia.org
Referensi lainnya

Sumber http://ockym.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Makalah Wacana Tarawih"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel