iklan

Artikel Cara Pelestarian Lingkungan Hidup

Pelestarian Lingkungan Hidup - Lingkungan merupakan bab yang tak terpisahkan dari kehidupan. Setiap makhluk hidup membutuhkan lingkungan dalam kehidupannya. Dalam memenuhi kebutuhan hidupnya makhluk hidup memanfaatkan lingkungan sebagai sumber untuk memperoleh kebutuhan hidupnya. Agar lingkungan tetap mempunyai kemampuan dalam mendukung insan dan makhluk hidup lainnya maka pelestarian lingkungan sangat diperlukan. Pelestarian lingkungan bukanlah duduk masalah nasional, tetapi sudah merupakan warta global. Berbagai pihak baik pemerintah maupun swasta sangat berkepentingan dalam mengupayakan pelestarian lingkungan. Bagi pemerintah pelestarian lingkungan mempunyai arti strategis berkaitan dengan aktivitas pembangunan nasional yang berkelanjutan (Sustainable Development) dan pembangunan berwawasan lingkungan (Ecodevelopment). Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 telah diamanatkan bahwa “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat “.

 Lingkungan merupakan bab yang tak terpisahkan dari kehidupan Artikel Cara Pelestarian Lingkungan Hidup
Gambar Ilustrasi Lingkungan Hidup

Oleh alasannya itu pemerintah berusaha mengimplementasikan amanat tesebut dalam program-program pembangunan yang terpola dan berkelanjutan. Pemerintah telah menciptakan undang-undang untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga

Undang-Undang Tentang Pelestarian Lingkungan Hidup

Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Lingkungan Hidup, yaitu berikut ini.
  1. Undang-Undang Nomor 4 tahun 1982 wacana Ketentuan Pokok Lingkungan Hidup, diperbaiki dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1987 wacana Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  2. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 wacana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya terpadu dalam penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
Pengelolaan lingkungan hidup mempunyai azas tanggung jawab, azas berkelanjutan, azas manfaat yang bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dalam rangka pembangunan insan Indonesia seutuhnya. Sasaran pengelolaan lingkungan hidup adalah:
  1. tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara insan dengan lingkungan,
  2. terwujudnya insan Indonesia sebagai insan pelindung dan pembina lingkungan,
  3. terjaganya kepentingan dari generasi ke generasi,
  4. tercapainya keselarasan fungsi lingkungan hidup,
  5. terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana,
  6. terlindunginya negara dari imbas usaha/kegiatan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan.
Peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkungan sanggup diwujudkan dengan melaksanakan pengelolaan sampah rumah tangga. Pengelolaan sampah rumah tangga sanggup dilakukan dengan memisahkan sampah yang sanggup didaur ulang dengan sampah yang tidak sanggup didaur ulang, melaksanakan daur ulang sampah organik dengan pengomposan sampah, serta membuang sampah pada tempatnya. Upaya lain sanggup dilakukan dengan menggalakkan gerakan penghijauan di lingkungan sekitar daerah tinggal masing-masing.
Hendaknya masyarakat lebih menentukan memakai bahan-bahan yang ramah lingkungan, ibarat bahan-bahan yang gampang didaur ulang dan tidak mencemari lingkungan.

Nah, stentunya dengan adanya artikel wacana cara pelestarian lingkungan hidup akan menciptakan kita lebih mengatahui wacana bagaimana cara biar lingkungan yang kita tinggali tetap dalam keadaan yang alami nyaman dan tidak rusak.
Sumber http://indonetedu.blogspot.com

Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Artikel Cara Pelestarian Lingkungan Hidup"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel