iklan

Rangkuman Bahan Pajak Dan Perpajakan



Pajak yaitu iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak menurut normanorma aturan untuk membiayai pengeluaran- pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.

Retribusi merupakan pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang memakai kemudahan yang disediakan negara.

Jenis- jenis pajak antara lain pajak pribadi dan tidak langsung, pajak objektif, dan subjektif, pajak negara dan daerah.

 Pajak yaitu iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak menurut normanorma aturan untuk Rangkuman Materi Pajak dan Perpajakan


Unsur – unsur pajak mencakup subjek pajak, objek pajak, dan tarif pajak.

Menurut besar kecilnya pajak yang harus dibayar, tarif pajak dihitung dengan sistem progresif, degresif, dan proporsional.

Pajak yang harus ditanggung keluarga yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Penghasilan Kena Pajak (PKP) yaitu penghasilan yang akan diperhitungkan besar pajaknya yang terlebih dahulu dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Dasar pungutan pajak penghasilan yaitu UU No. 17 Tahun 2000.

Dasar Pungutan Pajak PBB yaitu UU No. 12 Tahun 1985 dan UU No. 12 Tahun 1994.


Sumber http://ekonomisku.blogspot.com/

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Rangkuman Bahan Pajak Dan Perpajakan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel