iklan

Pengertian Dan Jenis Jenis Tubuh Usaha

Pengertian dan Jenis Jenis Badan Usaha - Adalah mari kita bersama sama dengan rangkuman bahan ini kita beljar:


Pengertian Badan Usaha

Perusahaan dan tubuh perjuangan mempunyai tujuan yang berbeda. Tujuan perusahaan pada umumnya menghasilkan atau menyediakan aneka macam macam barang atau jasa yang diperlukan konsumen. Adapun tujuan tubuh perjuangan yaitu meng hasilkan keuntungan atau keuntungan dengan memakai faktor produksi dan perusahaan sebagai alat untuk mencapai tujuan tersebut.

Berdasarkan uraian tersebut sanggup disimpulkan, tubuh perjuangan yaitu suatu organisasi perjuangan yang memakai faktor-faktor produksi dari perusahaan sebagai alat untuk mendapat keuntungan atau keuntungan (profit).


 Adalah mari kita bersama sama dengan rangkuman bahan ini kita beljar Pengertian dan Jenis Jenis Badan Usaha



Jenis-Jenis Badan Usaha

a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu tubuh perjuangan yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki negara. BUMN sanggup berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan menyediakan barang atau jasa bagi kebutuhan masyarakat. Tujuan didirikannya BUMN yaitu melayani kepentingan masyarakat dan menjadikannya sebagai salah satu sumber pendapatan negara.
Berdasarkan jenisnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sanggup dikelompokkan menjadi perusahaan perseroan, perusahaan jawatan, perusahaan umum, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yaitu tubuh perjuangan yang modalnya dimiliki swasta, baik milik perorangan maupun milik bersama. Oleh alasannya yaitu itu, pemilik berhak mengatur dan mengelola usahanya sendiri.
Bentuk tubuh perjuangan swasta, di antaranya tubuh perjuangan perseorangan, firma, komplotan komanditer (CV), dan perseroan terbatas.
1) Perusahaan Perseorangan
2) Perusahaan Persekutuan Firma 
3) Persekutuan Komanditer (Commanditaire Venootschaap/CV)
4) Perseroan Terbatas (PT)

Menurut Undang-Undang Koperasi Nomor 25 tahun 1992, Koperasi yaitu tubuh perjuangan yang beranggotakan orang-orang atau tubuh aturan koperasi dengan melandaskan kegiatannya menurut prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat menurut asas kekeluargaan.
Berdasarkan Undang-Undang Koperasi Nomor 25 tahun 1992 Bab VII, pasal 41, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Usaha koperasi, terutama diarahkan pada bidang perjuangan yang berkaitan pribadi dengan kepentingan dan kesejahteraan anggota serta masyarakat sekitarnya.


Sumber http://ekonomisku.blogspot.com/

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengertian Dan Jenis Jenis Tubuh Usaha"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel