Juknis Penyaluran Insentif Guru Non Pns Tahun 2019
Juknis Penyaluran Insentif Guru Non PNS Tahun 2019 -
Pemberian Insentif bagi Guru Non PNS sesuai juknis insentif duru non PNS 2019 ialah santunan penghargaan dalam bentuk uang kepada guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dan melaksanakan kiprah sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan manajemen pangkal yang sama.
Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melaksanakan koordinasi dan sosialisasi santunan berapa besaran insentif guru non pns 2019 yang diberikan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya.
Dinas pendidikan provinsi melaksanakan koordinasi dan sosialisasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota untuk implementasi kebijakan santunan insentif dengan narasumber dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Agenda koordinasi dan sosialisasi ialah penyampaian kebijakan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen GTK, Kemdikbud mengenai:
program santunan insentif; informasi penentuan kuota dan kriteria calon akseptor insentif; mekanisme pembayaran insentif; penyusunan aktivitas pelaksanaan pendataan dan santunan insentif. Adapun Sasaran Program insentif ialah guru Non PNS yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Download JUKNIS TUNJANGAN NON PNS TAHUN 2019
Sumber http://sdnsobangsatu.blogspot.com
0 Response to "Juknis Penyaluran Insentif Guru Non Pns Tahun 2019"
Posting Komentar