Surat Edaran Menpan Perihal Pengadaan Asn Tahun 2019
Kabar besar hati bagi Anda yang masih menantikan menjadi Abdi Negara, alasannya direncanakan ada rekrutmen CPNS dan PPPK (P3K) tahun 2019. Berdasakan Surat Edaran Menpan Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 wacana Pengadaan ASN tahun 2019, Rekrutmen ASN Tahun 2019 untuk Formasi Daerah direncanakan 30% CPNS dan 70% PPPK, sedangkan untuk Formasi Pusat direncanakan 50% CPNS dan 50% PPPK.
Berikut ini kutipan atau Salinan Surat Edaran Menpan Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN tahun 2019. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemeñntah Nomor 11 Tahun 2017, dan Peraturan Pemenntah Nomor 49 Tahun 2018 dinyatakan bahwa setiap instansi Pusat den Daerah wajib melaksanakan Anlisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang alhasil ditetapkan dalam dokumen Peta Jabatan, yang antara lain berisi kebutuhan ASN untuk 5 (lima) tahun, dan dipennci untuk setiap tahun. Dokumen Peta Jabetan dimaksud ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya secara teknis diinput ke dalam aplikasi e- Formasi paling lambat final Mei 2019.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut di atas, Menteri PANRB telah menetapkan Keputusan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2019. Keputusan Menteri PANRB tersebut secara bertahap dalam rangka memenuhi kebutuhan ASN guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien. Khusus untuk Pemerintah Daerah, usulan kebutuhan ASN tahun 2019 harus mempertiatikan ketersediaan anggaran dalam APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar. Usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nornor 41 Tahun 2018 wacana Nomenklatur Jabatan Pelaksana, dan untuk Jabatan Fungsional diprioritaskan pada jenjang hebat pertama, terampil serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula. Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam memberikan ulasan kebutuhan deretan sebagai berikut:
1) Pemerintah Pusat
Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK (dilampirkan), dan jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2019, serta kesediaan anggaran untuk latsar bagi CPNS, dengan ketentuan sebagai berikuta.
a) Alokasi untuk CPNS 50% dan PPPK 50% diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak menerima alokasi komplemen pegawai baru.
b) Instansi dapat mengusulkan kebutuhan abatan fungsional yang sanggup diisi dan PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai non PNS yang saat ini masth aktif bekeia secara terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang—undangan.
2) Pemerintah Daerah
a) Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK (dilampirkan), dan mempertibangkan jumah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah serta melampirkan surat pemyataan kesediaan anggaran honor dan latsar bagi CPNS, dengan ketentuan sebagai berikuta. Alokasi CPNS 30% dan PPPK 70% diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar dengan memberi kesernpatan kepada pegawai non PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) Diutarnakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak menerima alokasi komplemen pegawai baru.
Perlu kami sampaikan pula bahwa usulan kebutuhan yang telah di input ke dalam aplikasi e-Fomasi agar dicetak dan disampaikan secara resmi kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN dengan cara mengunggah dalam format file pdf pada menu “unggah usulan fomasi’ yang terdapat dalam aplikasi e-Formasi, paling lambat minggu ke-2 bulan Juni 2019. Apabila Saudara belum menyampaikan usulan sampai dengan ahad ke-2 bulan Juni 2019, karni nyatakan K/L/Pemda yang Saudara pimpin tidak melakukan pengadaan ASN Tahun 2019.
Link d0wnl0ad Surat Edaran Menpan Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 wacana Pengadaan ASN tahun 2019 >> DISINI <<
Itulah kutipan atau Salinan Surat Edaran Menpan Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 wacana Pengadaan ASN tahun 2019. Semoga ada manfaatnya. Bagi Anda yang masih berminat menjadi abdi Negara bersiaplah dari sekarang.
Sumber: ainamulyana.blogspot.com
Baca Juga
- Format Pelaporan Dana BOS Sesuai SE Mendagri
- Cara Pengajuan NUPTK via VervalPTK Tahun 2019
- Juknis BOS dan Format Pelapoan BOS Tahun 2019
- Car Cek Tunjangan Fungsional NONPNS/TKS
- Cara Login Aplikasi Sispena BAN-SM
- Aplikasi Pengolahan Nilai & Cetak Ijazah Kelas 6
- Juknis Penyaluran Insentif NONPNS/TKS
- Contoh Format KP-4 PNS
- Program Kerja UKK/PAT Sekolah Dasar
- Bukti Fisik Akreditasi 8 Standar
- PPG Dalam Jabatan
- Sasaran Kerja (SKP) PNS
- Panduan Program Ekstrakurikuler
- Soal dan Kunci Jawaban Pretest PPG
- Kisi-Kisi Pretest PPG
Sumber http://sdnsobangsatu.blogspot.com
0 Response to "Surat Edaran Menpan Perihal Pengadaan Asn Tahun 2019"
Posting Komentar