Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019 : Wacana Nilai Ambang Batas Seleksi Pppk/P3k Guru Dosen Tenaga Kesehatan Dan Tenaga Penyuluh Pertanian
PERMENPAN RB NOMOR 4 TAHUN 2019 : TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI PPPK/P3K GURU DOSEN TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA PENYULUH PERTANIAN, Diterbitkan semoga pelaksanaan seleksi PPPK/P3K sanggup menjamin terpenuhinya kompetensi dari setiap Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK dengan jumlah yang sempurna di lingkungan pemerintah.
Berdasarkan Pasal 1 PERMENPAN RB NOMOR 4 TAHUN 2019, Nilai ambang batas seleksi kompetensi yaitu nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap penerima seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK untuk Dosen, Guru, Tenaga Kesehatan, dan tenaga Penyuluh.
Ditegaskan dalam Pasal 2 PERMENPAN RB NOMOR 4 TAHUN 2019, Bahwa seleksi PPPK meliputi, a) seleksi administrasi, b) seleksi kompetensi, c) seleksi wawancara
BACA JUGA : KISI-KISI SELEKSI PPPK/P3K TAHUN2019
Berdasarkan Pasal 6 PERMENPAN RB NOMOR 4 TAHUN 2019, Jumlah soal dan pembobotan seleksi kompetensi, yaitu :
a. Kompetensi teknis terdiri dari 40 soal dengan bobot tanggapan benar bernilai 3, dan salah bernilai 0
b. Kompetensi manajerial terdiri dari 40 soal dengan bobot tanggapan benar bernilai 1, dan tanggapan salah bernilai 0
c. Kompetensi sosial kultur terdiri dari 10 soal dengan bobot tanggapan benar bernilai 2, dan tanggapan salah bernilai 0
d. Wawancara berbasis komputer terdiri dari 10 soal dengan bobot jawaaban benar bernilai 3, 2, dan 1 bila tidak dijawab bernilai 0
Ketentuan nilai ambang batas kelulusan seleksi PPPK/P3K. Berdasarkan Pasal 7 PERMENPAN RB NOMOR 4 TAHUN 2019, Bahwa: 1) penerima dinyatakan memenuhi nilai ambang batas kumulatif apabila memenuhi nilai seleksi kompetensi paling rendah 65, dan nilai seleksi kompetensi teknis paling rendah 42. 2) apabila penerima telah memenuhi nilai ambang batas, penerima harus memenuhi nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.
Ketentuan kelulusan seleksi PPPK/P3K dalam Pasal 9 PERMENPAN RB NOMOR 4 TAHUN 2019, Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK/P3K harus memenuhi syarat:
a. Memperoleh nilai ambang batas
b. Kesesuaian dengan anjuran kebutuhan/formasi instansi dengan cara pemeringkatan untuk masing masing kelompok jabatan
Demikian pemaparan wacana PERMENPAN RB NOMOR 4 TAHUN 2019 : TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI PPPK/P3K GURU DOSEN TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA PENYULUH PERTANIAN, Semoga bermanfaat.
Sumber http://sdnsobangsatu.blogspot.com
0 Response to "Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019 : Wacana Nilai Ambang Batas Seleksi Pppk/P3k Guru Dosen Tenaga Kesehatan Dan Tenaga Penyuluh Pertanian"
Posting Komentar